MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang
PASAR MODAL
Di susun:
RACHELMA JUWITA
1630401134
Blog: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com
DosenPembimbing
Dr.H. Syukri Iska, M.AG
Ifelda Nengsih SEI.,MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI(IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pasar
modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini.
Banyak Indusrti dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai
media untuk menyerap investasi dan untuk memperkuat posisi keuangan , bahkan
perekonomian modern tidak akan maju dan berkembang tanpa pasar modal. Secara
umum pasar modal syariah dan konvensional tidaklah jauh berbeda, pada pasar
modal syariah lebih mengutamakan prinsip syariah.
Untuk
mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia, harus ada perkembangan
instrumen-instrumen pasar modal yang dikuatkan dengan Fatwa DSN-MUI serta
perkembangan lembaga kelembagaan dan struktur pasar modal itu sendiri yang
selalu di pantau oleh Bapepam-LK .
B.
Rumusan
1.
Apakah pengertian pasar
modal?
2.
Apa perbedaan pasar modal
konvensioanal dengan pasar modal
syariah?
3.
Bagaimana manajemen
prosedur pasar modal syariah?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian
pasar modal.
2.
Mengetahui perbedaan pasar
modal konvensional dan pasar modal syariah.
3.
Mengetahui manajemen
prosedur pasar modal.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar Modal/
Bursa Efek
Pasar
modal adalah dimana pemilih dana dengan pengguna dana bertemu untuk tujuan
investasi jangka menengah dan panjang. Kedua pihak melakukan jual beli modal
yang berwujud efek. Pemilik dana menyerahkan sejumlah dana dan penerima dana
(perusahaan terbuka) menyerahkan surat bukti berupa efek. Menurut kamus besar
bahasa Indonesia (KBBI) pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan
penawaran dan permintaan atau merupakan kegiatan yang memperjualbelikan surat
berharga. Sedangkan menurut UU PM pasal 1 No. 13 mendefinisikan pasar modal
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek.(Nasarudin, 2004)
Sedangkan
pasar modal syariah merupakan pasar modal untuk berbagai instrumen jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan , bik dalam bentuk utang maupun modal
sendiri. Pasar modal diperjualbelikan instrumen keuangan seperti saham, obligasi,
waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan seperti opsi (put
or call). (Sudarsono, 2003)
Pasar
modal dapat juga diartikan sebagai sarana yang mempertemukan antara pihak yang
memilki kelebihan dengan pihak yang kekurangan dimana dana yang diperdagangkan
merupakan jangka panjang. (Iska, 2005)
B.
Perbedaan Pasar Modal
Syariah Dengan Pasar Modal Konvensional
Terdapat
perbedaan yang fundamental antara pasar modal syariah dengan pasar modal
konvensional sebagai berikut:
1.
Pasar modal syariah tidak
mengenal kegiatan perdagangan semacam short selling, yaitu beli atau
jual dalam waktu yang sangat singkat untuk menddapatkan keuntungan antara
selisih jual dan beli.
2.
Pemegang saham syariah
merupakan pemegang saham untuk jangka yang relatif panjang yang membawa dampak
positif.
3.
Perusahaan dan pemegang
saham merupakan mitra yang saling
menghargai dan mengingatkan, sehingga komunikasi kedua pihak akan bertemu pada
upaya mencapai kebaikan bagi kedua pihak.
4.
Pemilikan saham syariah
yang hanya mengutamakan pencapaian keuntungan yang akan dibagi atau kerugian
yang akan ditanggung bersama dan tidak akan menciptakan fluktuasi
kegiatan perdagangan yang tajam dan bersifat spekulasi.
C.
Manajemen Operasional
Pasar Modal, Prosedur Berinvestasi Di Pasar Modal (Syariah Dan Konvensional)
1.
Mekanisme Pasar Modal
Kegiatan pasar modal
dengan lembaga-lembaga perantara emisi dan bursa serta lembaga-lembaga
perantara perdagangan adalah merupakan suatu mekanisme, sekaligus digerakan
mengatur permintaan dan penawaran akan dana tertuju kepada sektor produksi
sehingga perlu adanya aturan sebagai berikut:
a.
Emiten
Merupakan badan usaha yang
mengeluarkan dan menawarkan efek kepada masyarakat, dan yang harus dihubungi
adalah emisi.
b.
Perantara emisi, yang
dimaksud disini adalah:
a)
Penjamin emisi (underwriting)
b)
Akuntan publik
c)
Perubahan penilai (appraisal
compsny)
c.
Badan pelaksana pasar
modal
Alon emiten mengajukan
permohonan pendaftaran emisi kepada bapepam melalui perusahaan penjamin
dengan melampirkan:
a)
Penyataan pendaftaran
b)
Propektus
c)
Laporan keuangan
d.
Bursa efek
Untuk setiap permohonan
yang mendapat persetujuan dari bapepamdiberikan surat izin menawarkan
efek dibursa setelah itu penawaran pertama dilakukan dengan penjualan perdana
diluar bursa sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dalam penjualan
ini biasanya yang dilayani adalah pembeli-pembeli besar, perusahaan asuransi PT
Danareksa, yayasan perusahan,dan perusahaan penjamin.
e.
Perantara perdagangan efek
Efek yang sudah tercatat
dibursa hanya boleh diperdagangkan melalui perantara perdagangan efek tersebut
ialah :
a)
Makelar adalah yang
melakukan usaha dibidang pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang
lain dengan memperoleh imbalan.
b)
Komisioner adalah yang
melakukan usaha di bidang pembelian dan penjualan efek diri sendiri atau untuk
orang lain dengan memperoleh imbalan.
f.
Investor/ pemodal
Sebelum membeli atau
menjual efek investor perlu mengadakan pilihan yang tepattentang hal berikut:
a)
Efek yang dibeli hendaknya
terdaftar pada daftar kurs resmi yang dikeluarkan oleh bursa efek Indonesia.
b)
Makelar dan komisiaris
yang diminta untuk melaksanakan amanat atau order supaya terdaftar sebagai
anggota kurs efek Indonesia.
g.
PT. Danareksa
PT. Danaraksa didirikan
dalam rangka mewakili kepentingan masyarakat golongan ekonomi lemah, maka
diperbolehkan bergerak hampir disemua kegiatan pasar modal ,antara lain:
a)
Dapat bertindak sebagai
emiten
b)
Dapat bertindak sebagai
emisi
c)
Dapat bertindak dalam
usaha makelar/ komisiaris di bursa
d)
Dapat bertindak sebagai
investor (pembeli) dalam penjualan perdana atau pun sebagai pembeli atau
penjual di bursa.
2.
Manajemen Pengelolaan
Pasar Modal
a.
Pihak-pihak yang terkait
dengan pasar modal
1.
Bapepam LK
Bapepam LK merupakan
penggabungan dari bapepam dan direktorat Jendral Lembaga Keuangan Departemen
Keungan. Tujuan bapepam LK adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal
yang teratur, wajar dan efesien serta melindungi kepentingan pemodal dan
masyarakat.
2.
Bursa efek
Bursa efek adalah pihak
yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek
diantara mereka.
3.
Lembaga kliring dan
penjaminan
Lembaga kliring dan
penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian transaksi bursa.
4.
Lembaga penyimpanan dan
penyelesaian
LPP ini di Indonesia
dilaksanakan oleh PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia) yaitu lembaga
dalam lingkungan pasar modal Indonesia yang menjalankan fungsi sebagai LPP
sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Fungsi LPP
adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang
teratur, wajar dan efesien.
5.
Penyelenggaraan
perdagangan surat utang negara di luar bursa efek
Penyelenggaraan
perdagangan surat utang negara di luar negeri adalah pihak yang telah
memperoleh izin usaha dari bapepam untuk
menyelenggarakan perdagangan surat utang negara di luar bursa efek. (Soemitra, 2009)
b.
Para pelaku pasar modal
1.
Emiten
Perusahaan yang akan
melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi dibursa. Emiten
melakukan emisi dapat memilih instrumen pasar modalyang bersifat kepemilikan
atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkan saham dan jika yang
dipilih adalah instrumen utang maka yang dipilih adalah obligasi.
2.
Investor
Pemodal yang akan membeli
atau menanam modalnya diperusahaan yang melakukan emisi. (Kasmir, 2008)
3.
Perusahaan pengelola dana
(invesment compani)
Perusahaan pengelola dana
merupakan perusahaan yang beroperasi dipasar modal dengan mengelola modal yang
berasal dari investor dan pengelola dana harus memutuskan efek mana yang harus
dijual dan yang harus di beli dan kemudian yang melaksanakan penjualan dan
pembelian adalah kustodian.
4.
Reksadana
Reksadana adalah wadah
yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. (Achisien, 2000)
3.
Produk-Produk Pasar Modal
Konvensional Dan Pasar Modal Syariah
a.
Produk pasar modal syariah
a)
Saham syariah
Dalam prinsip syariah
penyertaan modal dilakukan pada perushaan-perusahaan yang tidak melanggar
prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang
yang diharamkan seperti bir dan lain-lainnya
Saham-saham yang termasuk
dalam indeks syariah seperti:
(a)
Usaha perjudian dan
permainan yang tergolong judi atau perddagangan yang dlarang
(b)
Usaha lembaga keuangan
konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan suransi konvensional.
(c)
Usaha yang memproduksi,
mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram
(d)
Usaha yang memproduksi dan
mendistribusikan dan menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral
dan bersifat mudhorat.
b)
Obligasi syariah
Obligasi syariah adalah
suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil
serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
c)
Reksadana syariah
Reksadana syariah
merupakan reksadana yang mengalokasikan seluruh dana kedalam instrumen syariah
seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII). Obligasi
syariah ddan berbagai sarana untuk mnghimpun dana dari masyarakat yang memilki
modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki
waktu dan pengetahuan yang terbatas.
b.
Produk pasar modal
konvensional
a)
saham (stocks)
saham pada dasarnya adalah
bukti pemilikan atau suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT). Saham
terbagi atas dua jenis, yaitu:
(a)
saham biasa (common
stocks)
saham biasa adalah yang
paling dikenal masyarakat saham biasa juga merupakan yang paling banyak
digunakan untuk menarik dana dari masyarakat jadi saham biasa paling menarik,
baik bagi pemodal maupun bagi emiten.
(b)
Saham preferen (preferrent
stocks)
Saham preferen merupakan
saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dengan saham biasa
karena dapat menghasilkan pendapatan tetap, seperti bunga obligasi tetapi juga
bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor.
b)
Obligasi (bond)
Obligasi adalah surat
berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (pemodal)
dengan yang memberi dana (emiten), jadi
surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas
tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi.
c)
Obligasi konversi (convertable
bond)
Obligasi convertable bond
tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang tepat
memiliki waktu jatuh tempo dan memilki nilai “face value”. Hanya saja
obligasi konvensi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa.
d)
Reksadana (mutual
funds)
Reksadana adalah salah
satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko
atas investasi mereka.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan makalah tentang pasar modal , maka dapat disimpulkan pasar modal
adalah suatu tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi
dalam memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang
membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha menjual efek-efek
di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin
membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Struktur
pasar modal di Indonesia terdiri dari:
1.
Pengelola pasar modal (
bapepam, bursa efek, dll)
2.
Para pelaku pasar moodal
(emiten, investor, perusahaan pengelola dana)
3.
Lembaga penunjang pasar
modal.
Sedangkan
instrumen pasar modal syariah yaitu:
a.
Saham syariah
b.
Obligasi syariah
c.
Reksadana syariah
d.
Efek beragam asset syariah
e.
Rights issue
f.
Waran syariah
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
IskaSukry 2005. Lembaga Keuangan Syariah.
Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Soemitra Andri. 2009. Bank
Dan Lembaga Keuangan Syariah . Jakarta: Kencana Predana.
Achisien
Iggi H. 2000. Investasi Syariah Di Pasar Modal. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama
Nasarudin Irsan. 2004. Aspek
Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana.
SudarsonoHery. 2003. Bank
Dan Lembaga Syariah . Yogyakarta: Ekonisiaso.
Kasmir.
2008. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo