Kamis, 23 November 2017

Makalah Pasar Modal

MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang
PASAR MODAL
Di susun:
RACHELMA JUWITA
1630401134
Blog: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com
DosenPembimbing
Dr.H. Syukri Iska, M.AG
Ifelda Nengsih SEI.,MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI(IAIN)
BATUSANGKAR
2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak Indusrti dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan untuk memperkuat posisi keuangan , bahkan perekonomian modern tidak akan maju dan berkembang tanpa pasar modal. Secara umum pasar modal syariah dan konvensional tidaklah jauh berbeda, pada pasar modal syariah lebih mengutamakan prinsip syariah. 
Untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia, harus ada perkembangan instrumen-instrumen pasar modal yang dikuatkan dengan Fatwa DSN-MUI serta perkembangan lembaga kelembagaan dan struktur pasar modal itu sendiri yang selalu di pantau oleh Bapepam-LK . 
B.     Rumusan
1.      Apakah pengertian pasar modal?
2.      Apa perbedaan pasar modal konvensioanal dengan pasar  modal syariah?
3.      Bagaimana manajemen prosedur pasar modal syariah?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian pasar modal.
2.      Mengetahui perbedaan pasar modal konvensional dan pasar modal syariah.
3.      Mengetahui manajemen prosedur pasar modal.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pasar Modal/ Bursa Efek
Pasar modal adalah dimana pemilih dana dengan pengguna dana bertemu untuk tujuan investasi jangka menengah dan panjang. Kedua pihak melakukan jual beli modal yang berwujud efek. Pemilik dana menyerahkan sejumlah dana dan penerima dana (perusahaan terbuka) menyerahkan surat bukti berupa efek. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan atau merupakan kegiatan yang memperjualbelikan surat berharga. Sedangkan menurut UU PM pasal 1 No. 13 mendefinisikan pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.(Nasarudin, 2004)
Sedangkan pasar modal syariah merupakan pasar modal untuk berbagai instrumen jangka panjang yang bisa diperjualbelikan , bik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Pasar modal diperjualbelikan instrumen keuangan seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunan seperti opsi (put or call). (Sudarsono, 2003)
Pasar modal dapat juga diartikan sebagai sarana yang mempertemukan antara pihak yang memilki kelebihan dengan pihak yang kekurangan dimana dana yang diperdagangkan merupakan jangka panjang. (Iska, 2005)
B.     Perbedaan Pasar Modal Syariah Dengan Pasar Modal Konvensional
Terdapat perbedaan yang fundamental antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional sebagai berikut:
1.        Pasar modal syariah tidak mengenal kegiatan perdagangan semacam short selling, yaitu beli atau jual dalam waktu yang sangat singkat untuk menddapatkan keuntungan antara selisih jual dan beli.
2.        Pemegang saham syariah merupakan pemegang saham untuk jangka yang relatif panjang yang membawa dampak positif.
3.        Perusahaan dan pemegang saham merupakan  mitra yang saling menghargai dan mengingatkan, sehingga komunikasi kedua pihak akan bertemu pada upaya mencapai kebaikan bagi kedua pihak.
4.        Pemilikan saham syariah yang hanya mengutamakan pencapaian keuntungan yang akan dibagi atau kerugian yang akan ditanggung bersama dan tidak akan menciptakan fluktuasi kegiatan perdagangan yang tajam dan bersifat spekulasi.
C.    Manajemen Operasional Pasar Modal, Prosedur Berinvestasi Di Pasar Modal (Syariah Dan Konvensional)
1.      Mekanisme Pasar Modal
Kegiatan pasar modal dengan lembaga-lembaga perantara emisi dan bursa serta lembaga-lembaga perantara perdagangan adalah merupakan suatu mekanisme, sekaligus digerakan mengatur permintaan dan penawaran akan dana tertuju kepada sektor produksi sehingga perlu adanya aturan sebagai berikut:
a.       Emiten
Merupakan badan usaha yang mengeluarkan dan menawarkan efek kepada masyarakat, dan yang harus dihubungi adalah emisi.
b.      Perantara emisi, yang dimaksud disini adalah:
a)      Penjamin emisi (underwriting)
b)      Akuntan publik
c)      Perubahan penilai (appraisal compsny)
c.       Badan pelaksana pasar modal
Alon emiten mengajukan permohonan pendaftaran emisi kepada bapepam melalui perusahaan penjamin dengan melampirkan:
a)      Penyataan pendaftaran
b)      Propektus
c)      Laporan keuangan
d.      Bursa efek
Untuk setiap permohonan yang mendapat persetujuan dari bapepamdiberikan surat izin menawarkan efek dibursa setelah itu penawaran pertama dilakukan dengan penjualan perdana diluar bursa sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dalam penjualan ini biasanya yang dilayani adalah pembeli-pembeli besar, perusahaan asuransi PT Danareksa, yayasan perusahan,dan perusahaan penjamin.
e.       Perantara perdagangan efek
Efek yang sudah tercatat dibursa hanya boleh diperdagangkan melalui perantara perdagangan efek tersebut ialah :
a)      Makelar adalah yang melakukan usaha dibidang pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.
b)      Komisioner adalah yang melakukan usaha di bidang pembelian dan penjualan efek diri sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
f.       Investor/ pemodal
Sebelum membeli atau menjual efek investor perlu mengadakan pilihan yang tepattentang hal berikut:
a)      Efek yang dibeli hendaknya terdaftar pada daftar kurs resmi yang dikeluarkan oleh bursa efek Indonesia.
b)      Makelar dan komisiaris yang diminta untuk melaksanakan amanat atau order supaya terdaftar sebagai anggota kurs efek Indonesia.
g.      PT. Danareksa
PT. Danaraksa didirikan dalam rangka mewakili kepentingan masyarakat golongan ekonomi lemah, maka diperbolehkan bergerak hampir disemua kegiatan pasar modal ,antara lain:
a)      Dapat bertindak sebagai emiten
b)      Dapat bertindak sebagai emisi
c)      Dapat bertindak dalam usaha makelar/ komisiaris di  bursa
d)     Dapat bertindak sebagai investor (pembeli) dalam penjualan perdana atau pun sebagai pembeli atau penjual di bursa.
2.      Manajemen Pengelolaan Pasar Modal
a.       Pihak-pihak yang terkait dengan pasar modal
1.      Bapepam LK
Bapepam LK merupakan penggabungan dari bapepam dan direktorat Jendral Lembaga Keuangan Departemen Keungan. Tujuan bapepam LK adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efesien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
2.      Bursa efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
3.      Lembaga kliring dan penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
4.      Lembaga penyimpanan dan penyelesaian
LPP ini di Indonesia dilaksanakan oleh PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia) yaitu lembaga dalam lingkungan pasar modal Indonesia yang menjalankan fungsi sebagai LPP sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efesien.
5.      Penyelenggaraan perdagangan surat utang negara di luar bursa efek
Penyelenggaraan perdagangan surat utang negara di luar negeri adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari bapepam untuk  menyelenggarakan perdagangan surat utang negara di luar bursa efek. (Soemitra, 2009)
b.      Para pelaku pasar modal
1.      Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi dibursa. Emiten melakukan emisi dapat memilih instrumen pasar modalyang bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkan saham dan jika yang dipilih adalah instrumen utang maka yang dipilih adalah obligasi.
2.      Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanam modalnya diperusahaan yang melakukan emisi. (Kasmir, 2008)
3.      Perusahaan pengelola dana (invesment compani)
Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang beroperasi dipasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor dan pengelola dana harus memutuskan efek mana yang harus dijual dan yang harus di beli dan kemudian yang melaksanakan penjualan dan pembelian adalah kustodian.
4.      Reksadana
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. (Achisien, 2000)
3.      Produk-Produk Pasar Modal Konvensional Dan Pasar Modal Syariah
a.       Produk pasar modal syariah
a)      Saham syariah
Dalam prinsip syariah penyertaan modal dilakukan pada perushaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir dan lain-lainnya
Saham-saham yang termasuk dalam indeks syariah seperti:
(a)    Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perddagangan yang dlarang
(b)   Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan suransi konvensional.
(c)    Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram
(d)   Usaha yang memproduksi dan mendistribusikan dan menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudhorat.
b)      Obligasi syariah
Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
c)      Reksadana syariah
Reksadana syariah merupakan reksadana yang mengalokasikan seluruh dana kedalam instrumen syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII). Obligasi syariah ddan berbagai sarana untuk mnghimpun dana dari masyarakat yang memilki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
b.      Produk pasar modal konvensional
a)      saham (stocks)
saham pada dasarnya adalah bukti pemilikan atau suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT). Saham terbagi atas dua jenis, yaitu:
(a)    saham biasa (common stocks)
saham biasa adalah yang paling dikenal masyarakat saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat jadi saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten.
(b)   Saham preferen (preferrent stocks)
Saham preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dengan saham biasa karena dapat menghasilkan pendapatan tetap, seperti bunga obligasi tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor.
b)      Obligasi (bond)
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi dana (pemodal) dengan yang memberi dana  (emiten), jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi.
c)      Obligasi konversi (convertable bond)
Obligasi convertable bond tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang tepat memiliki waktu jatuh tempo dan memilki nilai “face value”. Hanya saja obligasi konvensi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa.
d)      Reksadana (mutual funds)
Reksadana adalah salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka.


















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan makalah tentang pasar modal , maka dapat disimpulkan pasar modal adalah suatu tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Struktur pasar modal di Indonesia terdiri dari:
1.            Pengelola pasar modal ( bapepam, bursa efek, dll)
2.           Para pelaku pasar moodal (emiten, investor, perusahaan pengelola dana)
3.            Lembaga penunjang pasar modal.
Sedangkan instrumen pasar modal syariah yaitu:
a.          Saham syariah
b.          Obligasi syariah
c.          Reksadana syariah
d.         Efek beragam asset syariah
e.          Rights issue
f.           Waran syariah





DAFTAR KEPUSTAKAAN
IskaSukry 2005. Lembaga Keuangan Syariah. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Soemitra Andri. 2009. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah . Jakarta: Kencana Predana.
Achisien Iggi H. 2000. Investasi Syariah Di Pasar Modal. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Nasarudin Irsan. 2004. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana.
SudarsonoHery. 2003. Bank Dan Lembaga Syariah . Yogyakarta: Ekonisiaso.
Kasmir. 2008. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo