Kamis, 26 Oktober 2017

MAKALAH LEASING




MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang
LEASING
Di susun:
RACHELMA JUWITA
1630401134
Blog: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com
DosenPembimbing
Dr.H. Syukri Iska, M.AG
Ifelda Nengsih SEI.,MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI(IAIN)
BATUSANGKAR
2017
 


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Leasing adalah perjanjian dimana lessor tanpa melepas hak miliknya, kepada pihak lesse yang di maksud menggunakan benda tersebut tanpa memiliki, untuk suatu jangka waktu tertentu yang berkaitan dengan uusia ekonomis benda tersebut dan karenanya mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang besarnya telah disepakati bersama. Menurut Muhammad leasing adalah pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa di ikuti pemindahaan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri

B.     Rumusan
1.      Apa pengertian leasing ?
2.      Bagaimana manajemen operasional leasing?
3.      Bagaimana mekanisme leasing dari tinjauan syariah?
4.      Apa manfaat leasing
C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian leasing
2.       Mengetahui Bagaimana manajemen operasional leasing
3.      Mengetahui mekanisme leasing dari tinjauan syariah
      Mengetahui manfaat leasing








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Perusahaan Leasing
Leasing berasal dari bahasa Inggris yaitu to lease yang berarti “menyewakan”.Perusahaan leasing di Indonesia disebut dengan perusahaan sewa guna usaha.Kegiatan usahanya bergerak dibidang penbiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan nasabah.
Leasing adalah perjanjian dimana lessor tanpa melepas hak miliknya, kepada pihak lesse yang di maksud menggunakan benda tersebut tanpa memiliki, untuk suatu jangka waktu tertentu yang berkaitan dengan uusia ekonomis benda tersebut dan karenanya mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang besarnya telah disepakati bersama.
Dalam pengertian lainnya, sewa guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna dengan hak opsi (finacing lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee)  selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayarann secara angsuran (pasal 1 angka 5 peraturan presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaaan). (Anshori: 2011)
Menurut peraturan menteri keuangan nomor 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan yang dimaksud dengan sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan  dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna dengan hak opsi(finance lease) meupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (ooperating lesse) untuk digunakan penyewa guna usaha dengan jangka waktu tertentu berdasarkan pada pembayaran berkala. (Soeemitra: 2010)
Menurut pendapat yang dikemukakan oleh Sri Suyatmi dn J. Sadiantomengemukakan bahwa leasing adalah bandan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang, modal,secara finance  lease maupun operating lease yang digunakan oleh penyewa guna usaha dengan jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. (Lubis : 2000)
Menurut Muhammad leasing adalah pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa di ikuti pemindahaan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. (Iska:2005)
 Dalam setiap transaksi leasing terdapat 5 pihak yang berkepentingan yaitu:
a.       Lessor
Merupakan pihak yang menyewakan barang dan dapat terdiri dari beberapa perusahaan.Lessor disebut juga investor, owner, holdersatau trusters.Lessor merupkan perusahaan yang menyediakan jasa pembiayaan kepada pihak lessse dalam bentuk barang modal.
b.      Lessee
Merupakan perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentukbarang modal dari lessor.Lesse dalam finance lease beertujuan mendapatkan pemiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsurn atau secara berkala.
c.       Supplier
Perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lease dengan pembayaran secara tunai oleh lessor , dalam mekanisme finance lease, supplier langsung menyerahkan barang kepada lesse tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.
d.      Bank
Bank secara tidak langsung terlibat dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam mekanisme leverage lease dimana sunber dana pembiayaan leassor diperoleh melalui kredit bank.
e.       Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antra lessor dengan lessee. Dimana dalam hal lessse dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menangggung resiko dari barang yang dileassing sesuai dengan perjanjian.

B.     Mekanisme Operasional Pesuhaan Leasing
1.      Jenis-jenis leasing
a.       Financial leasing
Financial leasing adalah suatu bentuk cara pembiayaan , lessor yang mendapat hak milik ata barang yang dileasingkan menyerahkan kepad lesse untuk dipakai selama jangka waktu yang sama dengan masa kegunaan barang tersebut , financial leasing memilki cirri-ciri sebagai berikut:
a)      Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu yang sama dengan bagian terbesar dari umur ekonomis (lebih dari separuh umur ekonomi)
b)      Perjanjian tidak dapat dihentikan secara sepihak oleh lessor kecuali lesse tidak memenuhi prestasi atau melanggar perjanjian.
c)      Resiko objek leasing ada pada lesse, dengan kata lain lessee menanggung biaya pemiliharaan dan premi asuransi.
d)     Lessor tidak menuntut pembayaran yang jumlah minimalnya sama dengan nominal nilai buku , jika objek leasing rusak dan tidak munking diperbaiki , nilai buku adalah nilai perolehan dikurangi depresiasi atau penyusutan.
e)      Ada hak opsi bagi lessse diakhir perjanjian , yaitu hak untuk membeli seharga nilai sisa ekonomis dan hak untuk mengembalikannya ke lessor
Finance leasing dibagi ke dalam beberapa jeniss ,yaitu:
(a)    Sale type lease property
Yaitu financial lease , tapi dalam hal ini, lease property pada saat permulaan lease memppunyai nilai yang berbeda dengan harga yang ditanggung oleh lessor. Dalam hal ini lessor bisa merupakan pabrik atau dialer yang memakai metode leasing sebagai salah satu jalur pemasaranya.dengan demikian selain biaya-biaya dan keuntungan yang yang seperti terdapat pula unsure sales profit sebagai hasil transaksi penjualan property yang bersangkutan.
(b)   Direct financial lease
Yaitu salah satu bentuk dari financial lease yang dibiayai langung oleh lessor. Ditinjau mengenaai tarif maka tiap pembayaran lesse terdiri dari bagian pengembalian investasi lessor .
(c)    Sale and lease back
Perjanjian ini lease menjual barang yang sudah dimilikinya kepada lessor .setelah menjadi pemilik barabg tersebut secara shah, lessor meleasingkannya kepaada lease tadi. Lease memerlukan atau melakukan atau melakukan ini karena lesse memerlukan cahs tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya.
(d)   Leverage leasing
Ada tiga pihak dalam leverage lease yaitu lessor, lesse dan kredit provider atau debt participant yang membiayai sebagain besar lease property. Dalam hal ini lessor hanya menanggung sebagian kecil dari pembiayaan barang modal yang nilainya sangat besar sehingga tidak mungkin dipikul oleh lessor sendiri , oleh karena itu sisa harga tersebut akan dibiayai oleh pihak ketiga.
b.      Operasional leasing
Operasional leasing adalah suatu bentuk pemberian  jasa yang dilakukan lessor yang berupa barang kepada lesse untuk dipakai selama jangka waktu yang lebih pendek dari masa kegunaan ekonomis barang tersebut disertai dengan pembayaran secara berkala oleh lesse pada lessor.
Operasional lesse mempunyai cir-ciri antara lain:
a)      Resiko ekonomi property lease ditanggung lessor
b)      Perjanjian dapat dilakukan sewaktu-waktu
c)      Pada akhir masa perjanjian ada nilai sisa rill dari property lease
d)     Untuk menjaga property lease , leasor sendiri yang memelihara dan mengansuransikan property lease.

C.    Perkembangan Perusahaan Leasing dan Tinjauan Syariah Terhadap Leasing Di Indonesia
Di Indonesia kegitan usaha leasing baru diperkenalkan pada tahun 1974 berdasarkan surat keputusan bersama menteri keuangan , prindustrian, dan menteri perdagangan nomor kep-122/MK/IV/2/1974, dan no. 30/KPB/1/1974 tanggal 7 February 1974 tentang perizinn usaha leasing. Sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang member izi usaha paada perusahaan leasing menteri keuangan mengeluarkan SK. No. 694/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur ketentuan tata cara perizinan dan kegitan usaha leasing di Indonesia.
Untuk mendukung usaha leasing menteri keungan mengeluarkan SK No. 650/MK/IV/5/`1974 Tanggal 6 mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualang dan besar beamatri terhadap usaha leasing, sejak saat itu perusahaan leasing makin bertambah jumlahnya daan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sampai dikeluarkan kebijaksanaan deregulasi 20 desember 1988 . dengan dikeluarkan pakert deregulasi , maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya tidak berlaku lagi. Disamping itu dengan kepres no 61 tahun 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan, yang antara lain menerangkan bahwa perusahaan pembiayan melakukan kegiatan yang meliputi usaaha:
(a)    Sewa guna usaha
(b)   Modal ventura
(c)    Perdagangan surat berharga
(d)   Anjak piutang
(e)    Usaha kartu kredit
(f)    Pembiayaan konsumen. (Martono:2007)
1.      Sewa guna usaha leasing berdasarkan akad ijarah
Perusahaan pembiyaan yang memberikan perusahaan leasing dengan menggunakan akad ijarah mempunyai hak berupa memperoleh pembyaran sewa atau biaya lain dari penyewa dan mengakhiri akad ijarah dan menarik kembali objek ijarah apabila musta’jir tidak mampu membayar sebagaimana diperjanjikan sedangkan kewajiban yang melekat pada perusahaan pembiayaan yaitu menyedikan objek ijarah , dan menjamin objek ijarah yang disewakan tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.
2.      Leasing berdasarkan akad ijarah muntahia biltamlik
Transaksi yang disebut IMBT adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnyaakad sewa yang dialkhiri pemindahan kepemilikn barang dari tangan si penyewa.(Antonio:2001)
Berdasarkan pasal 10 dan 11 surat keputuan ketua baperpam dan LK No : PER-04/BL/2007 tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, maka perusahaan leasing mempunyai hak antara lain meliputi hak untuk memperoleh pembayaran sewa dari musta’jir, menarik objek IMBT apabila penyewatidk mampu membayar sewa sebagaimana yang diperjanjikan , dan pada akhir masa sewa, mengalihkan objek IMBT kepada penyewa yang lain yang mampu dalam hal ini penyewa tidak memiliki hak untuk memindahkan kepemilikan objek IMBT kepada penyewa lainattau mencari calon pembelinya. Sedangkan kewajibanya adalah menyeiakan objek IMBT yang disewakan, menanggung biaya pemeliharaan objek IMBT kecuali diperjanjikan lain , dan menjamin objek IMBT tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.
Disisi lain lesse sebagai penyewa juga mempunyai hak berupa menggunakan objek IMBT sesuai dengan persyaratan yang diperjanjikan menerima objek IMBT dalam keadaan baik dan siap dioperasikan, pada akhir sewa memindahkan kepemilikan IMBT, atau memperpanjang masa sewasementara itu sebagai sebagai penyewa mempunyai kewajiaban berupa membayar sewa sesuai yang diperjanjikan, tidak menyewakan kembali objek IMBT kepada pihak lain, dan melakukan pemeliharaan kecil terhadap objek IMBT.
Hal-hal yang termuat dalam kontrrak leasing berdasarkan IMBT yaitu:
a.       identitas perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa dan penyewa
b.      spesifikasi objek IMBT meliputi nama, jenis, jumlah, ukuran, tipe, dan lokasi, penggunaan /penempatan objek IMBT
c.       spesifikasi manfaat objek
d.      harga perolehn, nilai pem ke dalam beberapa jeniss ,yaitu:lessor biayaan, dan pembayaran sewa IMBT
e.       jangka waktu sewa
f.       saat penyerahan objek IMBT
g.      ketentuan mengenai beberapa jeniss pangakhiran transaksi yang belum jatuh tempo
h.      ketentuan mengenai biaya yang timbul selama masa sewa
i.        ketentuan mengenai biaya yang ditanggung pembiayaan oleh masing-masing pihak apabila terdapat kerusakan.
j.        Ketentuan mengenai pengalihan kepemilikan objek ijarah oleh pembiayaan sebagai pemberi sewa.
k.      Hak dan tanggung jawab masing-masing pihak (pasal 15 peraturan bapepam dan LK :PER -04/BL/2007).

D.    Manfaat Leasing
1.      Menghemat modal
Pemanfaatan system leasing memungkinkan pihak lesse menghemat modal kerja, karena unutk memulai produksinya, lesse tidak harus menyediakan kas dalam jumlah besar untuk membeli mesin-mesin dan sebagainya.Dengan demikian kas tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan lainnya.
2.      Sangat luwes (fleksible)
Keluwesan ini menyangkut berbagai aspek yaitu, struktur kontrak, besarnya sewa , jangka waktu kontrak, serta nilai sisa atau residu.
3.      Sebagai sumber dana
Sumber dana yang tercipta dari usaha leasing adalah dari jenis sale and lease back
4.      Menguntungkan cash flow
Keluwesan dalam penentuan besarnya sewa akan menguntungkan cash flow bagi lesse.
5.      Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Pembayaran sewa bersifat tetap dalam jangka menengah atau panjang. Oleh karena itu, nilai rill sewa (serta residu) akan turun jika terjadi inflasi dalam perekonomian.
6.      Sarana jangka kredit menengah dan panjang
Samakin sulitnya mencari kredit jangka panjang dan menengah embuat leasing menjadi alternative pembiayaan. Bahkan usaha jenis ini bisa juga melakukan bullet repayment seperti ada long term bank loan , yaitu rental yang dibayarkan setiap bulan hanya berupa bunga saja.


























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Leasing berasal dari bahasa Inggris yaitu to lease yang berarti “menyewakan”.Perusahaan leasing di Indonesia disebut dengan perusahaan sewa guna usaha.Kegiatan usahanya bergerak dibidang penbiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan nasabah.
Leasing adalah perjanjian dimana lessor tanpa melepas hak miliknya, kepada pihak lesse yang di maksud menggunakan benda tersebut tanpa memiliki, untuk suatu jangka waktu tertentu yang berkaitan dengan uusia ekonomis benda tersebut dan karenanya mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang besarnya telah disepakati bersama.

Transaksi yang disebut IMBT adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnyaakad sewa yang dialkhiri pemindahan kepemilikn barang dari tangan si penyewa.Transaksi yang disebut IMBT adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnyaakad sewa yang dialkhiri pemindahan kepemilikn barang dari tangan si penyewa.










DAFTAR KEPUSTAKAAN
Anshori Abdul Ghofur. 2011.gadai syariah di Indonesia.Yogyakarta : Gajah mada university press
Soemitra Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Kencana Prenada
Iska Syukri. 2005.lembaga keuangan syariah.batusangkar: STAIN batusangkar press
Kasmir.BankdanLembagaKeuangan Lainnya.PT Raja GrafindoPersada, Jakarta
Antonio Syafi’i. 2001. Bank syariah dari teori ke praktek. Jakarta: gema insani
Suhardi Lubis. 2000. Hukum Ekonomi Isla.Jakarta : Sinar Grafika
Martono. 2007. Bank dan lembaga keungan lain.Yogyakarka : ekonisia