MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang
LEASING
Di susun:
RACHELMA JUWITA
1630401134
Blog: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com
DosenPembimbing
Dr.H. Syukri Iska, M.AG
Ifelda Nengsih SEI.,MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI(IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Leasing adalah
perjanjian dimana lessor tanpa
melepas hak miliknya, kepada pihak lesse yang
di maksud menggunakan benda tersebut tanpa memiliki, untuk suatu jangka waktu
tertentu yang berkaitan dengan uusia ekonomis benda tersebut dan karenanya
mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang besarnya telah
disepakati bersama. Menurut Muhammad leasing adalah pemindahan hak guna atas
barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa di ikuti pemindahaan kepemilikan
(ownership/milkiyah) atas barang itu
sendiri
B.
Rumusan
1. Apa
pengertian leasing ?
2. Bagaimana
manajemen operasional leasing?
3. Bagaimana
mekanisme leasing dari tinjauan syariah?
4. Apa
manfaat leasing
C.
Tujuan
1. Mengetahui
pengertian leasing
2. Mengetahui Bagaimana manajemen operasional leasing
3. Mengetahui
mekanisme leasing dari tinjauan syariah
Mengetahui manfaat leasing
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Perusahaan Leasing
Leasing berasal
dari bahasa Inggris yaitu to lease yang
berarti “menyewakan”.Perusahaan leasing di
Indonesia disebut dengan perusahaan sewa guna usaha.Kegiatan usahanya bergerak
dibidang penbiayaan untuk keperluan barang-barang modal
yang diinginkan nasabah.
Leasing adalah
perjanjian dimana lessor tanpa
melepas hak miliknya, kepada pihak lesse yang
di maksud menggunakan benda tersebut tanpa memiliki, untuk suatu jangka waktu
tertentu yang berkaitan dengan uusia ekonomis benda tersebut dan karenanya
mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang besarnya telah
disepakati bersama.
Dalam pengertian
lainnya, sewa guna usaha (leasing)
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
sewa guna dengan hak opsi (finacing lease) untuk digunakan oleh penyewa guna
usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayarann secara angsuran (pasal 1
angka 5 peraturan presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaaan).
(Anshori: 2011)
Menurut
peraturan menteri keuangan nomor 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan
yang dimaksud dengan sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik
secara sewa guna dengan hak opsi(finance
lease) meupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (ooperating lesse) untuk digunakan penyewa guna usaha dengan jangka
waktu tertentu berdasarkan pada pembayaran berkala. (Soeemitra: 2010)
Menurut pendapat
yang dikemukakan oleh Sri Suyatmi dn J. Sadiantomengemukakan bahwa leasing
adalah bandan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
barang, modal,secara finance lease
maupun operating lease yang digunakan oleh penyewa guna usaha dengan jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. (Lubis : 2000)
Menurut Muhammad
leasing adalah pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran
upah sewa tanpa di ikuti pemindahaan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. (Iska:2005)
Dalam setiap transaksi leasing terdapat 5
pihak yang berkepentingan yaitu:
a. Lessor
Merupakan pihak
yang menyewakan barang dan dapat terdiri dari beberapa perusahaan.Lessor disebut juga investor, owner,
holdersatau trusters.Lessor merupkan perusahaan yang menyediakan jasa
pembiayaan kepada pihak lessse dalam bentuk barang modal.
b.
Lessee
Merupakan
perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentukbarang modal dari lessor.Lesse dalam finance lease beertujuan mendapatkan pemiayaan berupa
barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsurn atau secara berkala.
c. Supplier
Perusahaan atau
pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lease dengan
pembayaran secara tunai oleh lessor , dalam mekanisme finance lease, supplier
langsung menyerahkan barang kepada lesse tanpa melalui pihak lessor sebagai
pihak yang memberikan pembiayaan.
d. Bank
Bank secara
tidak langsung terlibat dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang
peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam mekanisme
leverage lease dimana sunber dana pembiayaan leassor diperoleh melalui kredit
bank.
e. Asuransi
Merupakan
perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antra lessor dengan
lessee. Dimana dalam hal lessse dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi
sesuatu, maka perusahaan akan menangggung resiko dari barang yang dileassing
sesuai dengan perjanjian.
B.
Mekanisme
Operasional Pesuhaan Leasing
1.
Jenis-jenis
leasing
a. Financial
leasing
Financial
leasing adalah suatu bentuk cara pembiayaan ,
lessor yang mendapat hak milik ata barang yang dileasingkan menyerahkan kepad
lesse untuk dipakai selama jangka waktu yang sama dengan masa kegunaan barang
tersebut , financial leasing memilki
cirri-ciri sebagai berikut:
a) Pembayaran
dilakukan dalam jangka waktu yang sama dengan bagian terbesar dari umur
ekonomis (lebih dari separuh umur ekonomi)
b) Perjanjian
tidak dapat dihentikan secara sepihak oleh lessor kecuali lesse tidak memenuhi
prestasi atau melanggar perjanjian.
c) Resiko
objek leasing ada pada lesse, dengan kata lain lessee menanggung biaya
pemiliharaan dan premi asuransi.
d) Lessor
tidak menuntut pembayaran yang jumlah minimalnya sama dengan nominal nilai buku
, jika objek leasing rusak dan tidak munking diperbaiki , nilai buku adalah
nilai perolehan dikurangi depresiasi atau penyusutan.
e) Ada
hak opsi bagi lessse diakhir perjanjian , yaitu hak untuk membeli seharga nilai
sisa ekonomis dan hak untuk mengembalikannya ke lessor
Finance
leasing dibagi
ke dalam beberapa jeniss ,yaitu:
(a) Sale
type lease property
Yaitu financial lease , tapi dalam hal ini, lease
property pada saat permulaan lease memppunyai nilai yang berbeda dengan harga
yang ditanggung oleh lessor. Dalam hal ini lessor bisa merupakan pabrik atau
dialer yang memakai metode leasing sebagai salah satu jalur pemasaranya.dengan
demikian selain biaya-biaya dan keuntungan yang yang seperti terdapat pula
unsure sales profit sebagai hasil transaksi penjualan property yang
bersangkutan.
(b) Direct
financial lease
Yaitu salah satu
bentuk dari financial lease yang dibiayai langung oleh lessor. Ditinjau mengenaai
tarif maka tiap pembayaran lesse terdiri dari bagian pengembalian investasi
lessor .
(c) Sale
and lease back
Perjanjian ini
lease menjual barang yang sudah dimilikinya kepada lessor .setelah menjadi
pemilik barabg tersebut secara shah, lessor meleasingkannya kepaada lease tadi.
Lease memerlukan atau melakukan atau melakukan ini karena lesse memerlukan cahs
tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya.
(d) Leverage
leasing
Ada tiga pihak
dalam leverage lease yaitu lessor, lesse dan kredit provider atau debt
participant yang membiayai sebagain besar lease property. Dalam hal ini lessor
hanya menanggung sebagian kecil dari pembiayaan barang modal yang nilainya
sangat besar sehingga tidak mungkin dipikul oleh lessor sendiri , oleh karena
itu sisa harga tersebut akan dibiayai oleh pihak ketiga.
b. Operasional
leasing
Operasional
leasing adalah suatu bentuk pemberian jasa
yang dilakukan lessor yang berupa barang kepada lesse untuk dipakai selama
jangka waktu yang lebih pendek dari masa kegunaan ekonomis barang tersebut
disertai dengan pembayaran secara berkala oleh lesse pada lessor.
Operasional
lesse mempunyai cir-ciri antara lain:
a) Resiko
ekonomi property lease ditanggung lessor
b) Perjanjian
dapat dilakukan sewaktu-waktu
c) Pada
akhir masa perjanjian ada nilai sisa rill dari property lease
d) Untuk
menjaga property lease , leasor sendiri yang memelihara dan mengansuransikan
property lease.
C.
Perkembangan
Perusahaan Leasing dan Tinjauan Syariah Terhadap Leasing Di Indonesia
Di Indonesia
kegitan usaha leasing baru diperkenalkan pada tahun 1974 berdasarkan surat
keputusan bersama menteri keuangan , prindustrian, dan menteri perdagangan
nomor kep-122/MK/IV/2/1974, dan no. 30/KPB/1/1974 tanggal 7 February 1974
tentang perizinn usaha leasing. Sebagai lembaga yang bertugas dan berwenang
member izi usaha paada perusahaan leasing menteri keuangan mengeluarkan SK. No.
694/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur ketentuan tata cara perizinan
dan kegitan usaha leasing di Indonesia.
Untuk mendukung
usaha leasing menteri keungan mengeluarkan SK No. 650/MK/IV/5/`1974 Tanggal 6
mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualang dan besar beamatri
terhadap usaha leasing, sejak saat itu perusahaan leasing makin bertambah
jumlahnya daan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sampai dikeluarkan
kebijaksanaan deregulasi 20 desember 1988 . dengan dikeluarkan pakert
deregulasi , maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya tidak berlaku
lagi. Disamping itu dengan kepres no 61 tahun 1988 tentang ketentuan dan tata
cara pelaksanaan lembaga pembiayaan, yang antara lain menerangkan bahwa
perusahaan pembiayan melakukan kegiatan yang meliputi usaaha:
(a) Sewa
guna usaha
(b) Modal
ventura
(c) Perdagangan
surat berharga
(d) Anjak
piutang
(e) Usaha
kartu kredit
(f) Pembiayaan
konsumen. (Martono:2007)
1. Sewa
guna usaha leasing berdasarkan akad ijarah
Perusahaan
pembiyaan yang memberikan perusahaan leasing dengan menggunakan akad ijarah
mempunyai hak berupa memperoleh pembyaran sewa atau biaya lain dari penyewa dan
mengakhiri akad ijarah dan menarik kembali objek ijarah apabila musta’jir tidak
mampu membayar sebagaimana diperjanjikan sedangkan kewajiban yang melekat pada
perusahaan pembiayaan yaitu menyedikan objek ijarah , dan menjamin objek ijarah
yang disewakan tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.
2. Leasing
berdasarkan akad ijarah muntahia biltamlik
Transaksi yang
disebut IMBT adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau
lebih tepatnyaakad sewa yang dialkhiri pemindahan kepemilikn barang dari tangan
si penyewa.(Antonio:2001)
Berdasarkan
pasal 10 dan 11 surat keputuan ketua baperpam dan LK No : PER-04/BL/2007
tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah, maka perusahaan leasing mempunyai hak antara lain
meliputi hak untuk memperoleh pembayaran sewa dari musta’jir, menarik objek
IMBT apabila penyewatidk mampu membayar sewa sebagaimana yang diperjanjikan ,
dan pada akhir masa sewa, mengalihkan objek IMBT kepada penyewa yang lain yang
mampu dalam hal ini penyewa tidak memiliki hak untuk memindahkan kepemilikan
objek IMBT kepada penyewa lainattau mencari calon pembelinya. Sedangkan
kewajibanya adalah menyeiakan objek IMBT yang disewakan, menanggung biaya
pemeliharaan objek IMBT kecuali diperjanjikan lain , dan menjamin objek IMBT
tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.
Disisi lain
lesse sebagai penyewa juga mempunyai hak berupa menggunakan objek IMBT sesuai
dengan persyaratan yang diperjanjikan menerima objek IMBT dalam keadaan baik
dan siap dioperasikan, pada akhir sewa memindahkan kepemilikan IMBT, atau
memperpanjang masa sewasementara itu sebagai sebagai penyewa mempunyai
kewajiaban berupa membayar sewa sesuai yang diperjanjikan, tidak menyewakan
kembali objek IMBT kepada pihak lain, dan melakukan pemeliharaan kecil terhadap
objek IMBT.
Hal-hal yang
termuat dalam kontrrak leasing berdasarkan IMBT yaitu:
a. identitas
perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa dan penyewa
b. spesifikasi
objek IMBT meliputi nama, jenis, jumlah, ukuran, tipe, dan lokasi, penggunaan
/penempatan objek IMBT
c. spesifikasi
manfaat objek
d. harga
perolehn, nilai pem ke dalam beberapa jeniss ,yaitu:lessor biayaan, dan
pembayaran sewa IMBT
e. jangka
waktu sewa
f. saat
penyerahan objek IMBT
g. ketentuan
mengenai beberapa jeniss pangakhiran transaksi yang belum jatuh tempo
h. ketentuan
mengenai biaya yang timbul selama masa sewa
i.
ketentuan mengenai biaya
yang ditanggung pembiayaan oleh masing-masing pihak apabila terdapat kerusakan.
j.
Ketentuan mengenai
pengalihan kepemilikan objek ijarah oleh pembiayaan sebagai pemberi sewa.
k. Hak
dan tanggung jawab masing-masing pihak (pasal 15 peraturan bapepam dan LK :PER
-04/BL/2007).
D.
Manfaat
Leasing
1. Menghemat
modal
Pemanfaatan
system leasing memungkinkan pihak lesse menghemat modal kerja, karena unutk
memulai produksinya, lesse tidak harus menyediakan kas dalam jumlah besar untuk
membeli mesin-mesin dan sebagainya.Dengan demikian kas tersebut dapat
dimanfaatkan untuk keperluan lainnya.
2. Sangat
luwes (fleksible)
Keluwesan ini
menyangkut berbagai aspek yaitu, struktur kontrak, besarnya sewa , jangka waktu
kontrak, serta nilai sisa atau residu.
3. Sebagai
sumber dana
Sumber dana yang
tercipta dari usaha leasing adalah dari jenis sale and lease back
4. Menguntungkan
cash flow
Keluwesan dalam
penentuan besarnya sewa akan menguntungkan cash flow bagi lesse.
5. Menciptakan
keuntungan dari pengaruh inflasi
Pembayaran sewa
bersifat tetap dalam jangka menengah atau panjang. Oleh karena itu, nilai rill
sewa (serta residu) akan turun jika terjadi inflasi dalam perekonomian.
6. Sarana
jangka kredit menengah dan panjang
Samakin sulitnya
mencari kredit jangka panjang dan menengah embuat leasing menjadi alternative
pembiayaan. Bahkan usaha jenis ini bisa juga melakukan bullet repayment seperti
ada long term bank loan , yaitu rental yang dibayarkan setiap bulan hanya
berupa bunga saja.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Leasing berasal
dari bahasa Inggris yaitu to lease yang
berarti “menyewakan”.Perusahaan leasing di
Indonesia disebut dengan perusahaan sewa guna usaha.Kegiatan usahanya bergerak
dibidang penbiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan
nasabah.
Leasing adalah
perjanjian dimana lessor tanpa
melepas hak miliknya, kepada pihak lesse yang
di maksud menggunakan benda tersebut tanpa memiliki, untuk suatu jangka waktu
tertentu yang berkaitan dengan uusia ekonomis benda tersebut dan karenanya
mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang besarnya telah
disepakati bersama.
Transaksi yang disebut
IMBT adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih
tepatnyaakad sewa yang dialkhiri pemindahan kepemilikn barang dari tangan si
penyewa.Transaksi yang disebut IMBT adalah sejenis perpaduan antara kontrak
jual beli dan sewa atau lebih tepatnyaakad sewa yang dialkhiri pemindahan
kepemilikn barang dari tangan si penyewa.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Anshori Abdul Ghofur. 2011.gadai syariah di Indonesia.Yogyakarta :
Gajah mada university press
Soemitra Andri. 2009. Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Kencana Prenada
Iska Syukri. 2005.lembaga keuangan syariah.batusangkar:
STAIN batusangkar press
Kasmir.BankdanLembagaKeuangan
Lainnya.PT Raja GrafindoPersada, Jakarta
Antonio Syafi’i. 2001. Bank syariah dari teori ke praktek.
Jakarta: gema insani
Suhardi Lubis. 2000. Hukum
Ekonomi Isla.Jakarta : Sinar Grafika
Martono. 2007. Bank dan lembaga keungan lain.Yogyakarka : ekonisia