Kamis, 16 November 2017

makalah reksadana syariah



MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang
REKSADANA  SYARIAH
Di susun:
RACHELMA JUWITA
1630401134
Blog: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com
DosenPembimbing
Dr.H. Syukri Iska, M.AG
Ifelda Nengsih SEI.,MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI(IAIN)
BATUSANGKAR
2017


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Reksadana pertama kali dikenal pada tahun 1870 di Inggris. Ketika Robert Fleming ditugaskan ke Amerika Serikat oleh pimpinan perusahaan tempat ia bekerja, ia melihat ada investasi baru yang muncul setelah perang Saudara.
Reksadana adalah salah satu bentuk investasi kolektif yang memungkinkan bagi investor yang memilki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat di investasikan dalam bentuk portofolio oleh manajer investasi.
Dalam bahasa Inggris reksadana dikenal dengan sebutan “unit trust” “mutual fubd” atau “invesment fund”  reksadana diperkenalkan pertama kali pada tahun 1995 oleh National Bank di Saudi Arabia dengan nama global trade equity, kapitalisasi modal U$150 JUTA. Sedangkan di Indonesia reksadana syariah pertama kali di perkenalakan pada tahun 1998 oleh PT. Dana Reksa mengeluarkan produk berprinsip syariah berjenis dana reksa campuran yang dinamakan dana reksa syariah berimbang.

B.     Rumusan
1.      Apa pengertian reksadana?
2.      Bagaimana perbedaan reksadana syariah dengan reksadana konvensional ?
3.      Bagaimana prosedur manajemen reksadana syariah?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian reksadana
2.      Mengetahui perbedaan reksadana syariah dan konvensional
3.      Mengetahui prosedur manajemen reksadana syariah

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Reksadana
Reksadana syariah merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal , khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. Reksadana syariah di rancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas, selain itu Reksadana Syariah juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.(Sitompul, 2000, hal. 2)
Secara istilah reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh menejer investasi. Atau pola pengelolaan dana atau modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian di kelola oleh manejer investasi (MI) kedalam portofolio investasi baik berupa saham, obligasi, pasar uang, ataupun efek / sekurity lainnya.(Goodman, 2001, hal. 341)
Mengacu kepada UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 pasal 1 didefinisikan bahwa Reksadana (mutual fund) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manejer investasi.
Pada reksadana konvensional, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima deviden atau bunga yang dibukukannya kedalam “nilai Aktiva Bersih” (NAB) reksadana tersebut. Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer  investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratif. Setelah mengenal reksadana umum (konvensional), sekarang beralih ke raksadana syariah.
Reksadana syariah merupkan sarana investasi, campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manejer investasi , manejer investasi menawarkan reksadana syariah kepda para investor yang berminat , sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manejer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.(Manan, 2009, hal. 150)

B.     Perbedaan Dan Persamaan Reksadana Syariah Dan Reksadana Konvensional
1.      Perbedaan reksadana syariah dengan reksadana konvensional
Kegiatan reksadana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksadana syariah dengan reksadana konvensioanal. Dan juga ada beberapa hal yang di perhatikan dalam investasi syariah ini.
a.      Kelembagaan
Dalam syariah Islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksadana syariah , keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan. Beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip investasinya.
b.      Hubungan investor dengan perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua belah pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh 100% modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi , ditanggung oleh pemodal selama kerugian itu bukan dari kelalaian pengelola. Seandainya kerugian itu disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam hal transaksi jual beli saham-saham dalam reksadana syariah dapat diperjual belikan. Saham-saham dalam reksadana syariah merupakan harta yang dibolehkan untuk diperjualbelikan. Tidak adanya unsur penipuan (ghahar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya hukum supply and demmand. Semua saham yang dikeluarkan reksadana tercatat dalam adinistratif yang rapi dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
c.       Kegiatan investasi reksadana
Dalam melakukan kegiatan investasi reksadana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makan)an dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lainnya yang ditentukan oleh dewan pengawas syariah (DPS). Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa efek yang sesuai engan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah. Dalam melakukan transaksi reksadana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung ghahar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya, demikiannlah uraian singkat mengenai reksadana syariah dan beberapa ketentuan dan serta prinsip yang harus dijalankan.
C.    Manajemen Operasional Reksadana Sumber Dan Alokasi Dana , Prosedur Berinvestasi, Di Reksadana
1.      Manajemen operasional
a.       Antara pemodal dengan manejer investasi dilakukan dengan sistem wakallah, dan
b.      Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.(Siamat, 2004, hal. 259)
2.      Prosedur berinvestasi di reksadana syariah
a.       Adanya proses Sceening (penyaringan)
Dalam proses manajemen portofolio, reksadana syariah harus lebih dahulu melalui screening sebagian dari proses alokasi asset. Reksadana syariah hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen-instrumen lain yang dinyatakan halal oleh Dewan Pengawas Syariah dan dengan berdasarkan Jakarta Islamic Indexs, hal ini akan berdampak pada alokasi dan komposisi aset dalam portofolionya.
b.      Adanya proses clansing I(furification)
Proses ini dimaksudkan untuk membersihkan aset-aset yang tidak halal, baik dengan mengeluarkan zakat atau pengeluaran amal lainnya.
c.       Proses valuation saham
Dalam operasionalnya manajemen portofolio, yang harus diperhatikan adalah proses valution saham kegunaan konvensional membolehkan adanya riskfre interestyang tentunya tidak bisa dibenarkan secara syariah.
d.      Pengawasan yang lebih salektif
Selain dari berperan sebagai pengawas pasar modal syariah dalam seluruh kegiatan operasionalnya agar tetap berada dalam ketentuan syariah yang berlaku.
e.       Adanya Jakarta Islamic Indeks
Berguna sebagai tolak ukur bagi investasi berdasarkan syariah di pasar modal selain dari indeks-indeks yang lain yang ada dibursa efek Jakarta.
f.       Investasi pada perusahaan produk halal
Dalam penempatan dana reksadana syariah tidak boleh menempatkan dananya pada emiten yang menjalankan usahanya pada hal-hal yang melanggar syariah seperti alchohol, makanan haram dan sebagainya.
3.      Sumber dana pada reksadana syariah
1.      Hasil penjualan saham yang diterbitkan kepada publik
2.      Pengembalian hasil investasi yang tidak dibagikan kepada pemegang saham.(Manan, 2009, hal. 156)
D.    Manfaat dan Risiko Reksadana
1.      Manfaat reksadana
Secara umum keuntungan dalam melakukan investasi pada reksadana antara lain:
a.       Likuiditas
Investor yang memberi reksadana open-end (terbuka) dapat menjual kembali kepada penerbitannya setiap saat dan penerbit secara hukum wajib membelinya sesuai dengan harga pasar yang berlaku saat itu.
b.      Diversifikasi
Investasi dalam reksadana di back up dengan sekelompok instrumen di pasar modalatau pasar uang. Kelompok instrumen tersebut selalu berubah setiap saat agar dicapai nilai maksimum dari portofolio yang bersangkutan. Untuk mengurangi risiko investasi, maka ortofolio efek didiversifikasikan ke tingkat yang paling optimal, sehingga pemodal kecil dengan dana terbataspun dapat memperoleh manfaat diversifikasi investasi sebagaimana layaknya pemodal besar.
c.       Manajemen profesional
Pengelolaan portofolio dilakukan oleh manajer investasi yang memiliki keahlian khusus di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar modal yang lengkap. Mengingat pemodal individu umumnya memiliki keterbatasan waktu dan akses informasi, maka peranan manajer investasi menjadi sangat penting dalam melakukan investasi di pasar modal.
d.      Biaya yang rendah
Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila pemodal individu melakukan transaksi sendiri di bursa efek. Rendahnya biaya tersebut karena perusahaan reksadana biasanya mengelola dana dalam jumlah besar.
e.       Pelayanan bagi pemegang saham
Reksadana biasanya menawarkan daya tarik kepada pemegang sahamnya misalnya, dengan menjanjikan untuk melakukan reinvestasikan terhadap dividen dan capital gain secara otomatis yang sebenarnya diterima oleh nasabah.
f.       Transparansi Informasi
Reksadana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaan secara berkesinambungan, sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau perkembangan keuntungan, biaya, dan tingkat risiko investasi setiap saat.
2.      Risiko investasi reksadana
a.       Risiko berkurangnya unit penyertaan risiko ini dipengaruhi turunya harga dari efek (saham, obligasi, dan surat beharga lainnya) yang masuk dalam portofolio reksadana tersebut.
b.      Risiko Likuiditas
Risiko ini mwnyangkutbkesulitan yang dihadapi manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemptuon) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer investasi akan mengalami kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
c.       Risiko Politik dan Ekonomi
Perubahan kebijakan ekonomi politik dapat memengaruhi kinerja perusahaan sekaligus.
d.      Risiko Pasar
Hali ini terjadi karena nilai sekuritas di pasar efek memang berfluaktuasi sesuai dengan kondisi ekonomi secara umum.
e.       Risiko Inflasi
Terjadinya inflasi akan menyebabkan menurunnya total real return investasi.
f.       Risiko Nilai Tukar
Risiko ini dapat terjadi jika terdapat sekuritas luar negeri dalam portofolio yang dimiliki.
g.      Risiko Spesifik
Risiko ini adalah risiko dari setiap sekuritas yang dimiliki. Setiap sekuritas dapat menurun nilainya jika kinerja perusahaannya sedang tidak bagus, atau juga ada kemungkinan mengalami default, tidak dapat membayar kewajiban.(Soemitra, 2009, hal. 180-182)






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Secara istilah reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh menejer investasi. Atau pola pengelolaan dana atau modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana sedangkan menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 pasal 1 didefinisikan bahwa Reksadana (mutual fund) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manejer investasi.
Perbedaan reksadana syariah dengan reksadana konvensional Kegiatan reksadana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksadana syariah dengan reksadana konvensioanal yaitu Kelembagaan, hubungan investor dengan perusahaan dan kegiataninvestasi reksadana.Manajemen operasional yaitu Antara pemodal dengan manejer investasi dilakukan dengan sistem wakallah, danAntara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.






DAFTAR KEPUSTAKAAN
Goodman, John Downes 2001. Kamus Istilah Keuangan dan Investasi, Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Manan Abdul 2009. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Group.
Muhammad. 2000. Lembaga-Lembaga Keuangan Kontemporer, Yogyakarta: UII Press.
Siamat Dahlan 2004. Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI.
Sitompul Asri 2000. Reksa Dana: Pengatar dan Pengenalan Umum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
SoemitraAndri.2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Prenada Media Gruop.



 

Tidak ada komentar: