
MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang
Di susun:
RACHELMA JUWITA
1630401134
Blog: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com
DosenPembimbing
Dr.H. Syukri Iska, M.AG
Ifelda Nengsih SEI.,MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI(IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Reksadana pertama kali dikenal pada tahun 1870 di Inggris. Ketika
Robert Fleming ditugaskan ke Amerika Serikat oleh pimpinan perusahaan tempat ia
bekerja, ia melihat ada investasi baru yang muncul setelah perang Saudara.
Reksadana adalah salah satu bentuk investasi kolektif yang
memungkinkan bagi investor yang memilki tujuan investasi sejenis untuk
mengumpulkan dananya, agar dapat di investasikan dalam bentuk portofolio oleh
manajer investasi.
Dalam bahasa Inggris reksadana dikenal dengan sebutan “unit
trust” “mutual fubd” atau “invesment fund” reksadana diperkenalkan pertama kali pada
tahun 1995 oleh National Bank di Saudi Arabia dengan nama global trade
equity, kapitalisasi modal U$150 JUTA. Sedangkan di Indonesia reksadana
syariah pertama kali di perkenalakan pada tahun 1998 oleh PT. Dana Reksa
mengeluarkan produk berprinsip syariah berjenis dana reksa campuran yang
dinamakan dana reksa syariah berimbang.
B.
Rumusan
1.
Apa pengertian
reksadana?
2.
Bagaimana
perbedaan reksadana syariah dengan reksadana konvensional ?
3.
Bagaimana
prosedur manajemen reksadana syariah?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian reksadana
2.
Mengetahui
perbedaan reksadana syariah dan konvensional
3.
Mengetahui
prosedur manajemen reksadana syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Reksadana
Reksadana syariah merupakan salah satu alternatif investasi bagi
masyarakat pemodal , khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki
banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka.
Reksadana syariah di rancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari
masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi,
namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas, selain itu Reksadana
Syariah juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk
berinvestasi di pasar modal Indonesia.(Sitompul, 2000, hal. 2)
Secara istilah reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan
dalam portofolio efek oleh menejer investasi. Atau pola pengelolaan dana atau
modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen
investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.
Dana ini kemudian di kelola oleh manejer investasi (MI) kedalam portofolio
investasi baik berupa saham, obligasi, pasar uang, ataupun efek / sekurity
lainnya.(Goodman, 2001, hal. 341)
Mengacu kepada UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 pasal 1 didefinisikan
bahwa Reksadana (mutual fund) adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manejer investasi.
Pada reksadana konvensional, manajemen investasi mengelola
dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan
ataupun kerugian dan menerima deviden atau bunga yang dibukukannya kedalam
“nilai Aktiva Bersih” (NAB) reksadana tersebut. Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer
investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai
tempat penitipan kolektif dan administratif. Setelah mengenal reksadana umum
(konvensional), sekarang beralih ke raksadana syariah.
Reksadana syariah merupkan sarana investasi, campuran yang
menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh
manejer investasi , manejer investasi menawarkan reksadana syariah kepda para
investor yang berminat , sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut
dikelola oleh manejer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi
syariah yang dinilai menguntungkan.(Manan, 2009, hal. 150)
B.
Perbedaan Dan
Persamaan Reksadana Syariah Dan Reksadana Konvensional
1.
Perbedaan
reksadana syariah dengan reksadana konvensional
Kegiatan reksadana yang ada sekarang masih banyak mengandung
unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang
membedakan antara reksadana syariah dengan reksadana konvensioanal. Dan juga
ada beberapa hal yang di perhatikan dalam investasi syariah ini.
a.
Kelembagaan
Dalam syariah Islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti
sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan
saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal
reksadana syariah , keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan
Pengawas Syariah yang beranggotakan. Beberapa alim ulama dan ahli ekonomi
syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti
perkembangannya agar tidak keluar dari jalur syariah yang menjadi prinsip
investasinya.
b.
Hubungan
investor dengan perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan
sistem mudharabah. Secara teknis al-mudharabah adalah akad kerja
sama usaha antara dua belah pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh 100%
modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah
dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila
rugi , ditanggung oleh pemodal selama kerugian itu bukan dari kelalaian
pengelola. Seandainya kerugian itu disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan
pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Dalam
hal transaksi jual beli saham-saham dalam reksadana syariah dapat diperjual
belikan. Saham-saham dalam reksadana syariah merupakan harta yang dibolehkan
untuk diperjualbelikan. Tidak adanya unsur penipuan (ghahar) dalam
transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dengan adanya
hukum supply and demmand. Semua saham yang dikeluarkan reksadana tercatat dalam
adinistratif yang rapi dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
c.
Kegiatan investasi
reksadana
Dalam melakukan kegiatan investasi reksadana syariah dapat
melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Diantara
investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang
perjudian, pelacuran, pornografi, makan)an dan minuman yang diharamkan, lembaga
keuangan ribawi dan lain-lainnya yang ditentukan oleh dewan pengawas syariah
(DPS). Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual belikan dibursa saham,
BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa efek yang
sesuai engan syariah Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic
Index (JII). Dimana saham-saham yang tercantum didalam indeks ini sudah
ditentukan oleh Dewan Syariah. Dalam melakukan transaksi reksadana syariah
tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung
ghahar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya, demikiannlah
uraian singkat mengenai reksadana syariah dan beberapa ketentuan dan serta
prinsip yang harus dijalankan.
C.
Manajemen Operasional
Reksadana Sumber Dan Alokasi Dana , Prosedur Berinvestasi, Di Reksadana
1.
Manajemen
operasional
a.
Antara pemodal
dengan manejer investasi dilakukan dengan sistem wakallah, dan
b.
Antara manajer
investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.(Siamat,
2004, hal. 259)
2.
Prosedur
berinvestasi di reksadana syariah
a.
Adanya proses Sceening
(penyaringan)
Dalam proses manajemen portofolio, reksadana syariah harus lebih
dahulu melalui screening sebagian dari proses alokasi asset. Reksadana syariah
hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen-instrumen
lain yang dinyatakan halal oleh Dewan Pengawas Syariah dan dengan berdasarkan
Jakarta Islamic Indexs, hal ini akan berdampak pada alokasi dan komposisi aset
dalam portofolionya.
b.
Adanya proses clansing
I(furification)
Proses ini dimaksudkan untuk membersihkan aset-aset yang tidak
halal, baik dengan mengeluarkan zakat atau pengeluaran amal lainnya.
c.
Proses valuation
saham
Dalam operasionalnya manajemen portofolio, yang harus diperhatikan
adalah proses valution saham kegunaan konvensional membolehkan adanya riskfre
interestyang tentunya tidak bisa dibenarkan secara syariah.
d.
Pengawasan yang
lebih salektif
Selain dari berperan sebagai pengawas pasar modal syariah dalam
seluruh kegiatan operasionalnya agar tetap berada dalam ketentuan syariah yang
berlaku.
e.
Adanya Jakarta
Islamic Indeks
Berguna sebagai tolak ukur bagi investasi berdasarkan syariah di
pasar modal selain dari indeks-indeks yang lain yang ada dibursa efek Jakarta.
f.
Investasi pada
perusahaan produk halal
Dalam penempatan dana reksadana syariah tidak boleh menempatkan
dananya pada emiten yang menjalankan usahanya pada hal-hal yang melanggar
syariah seperti alchohol, makanan haram dan sebagainya.
3.
Sumber dana
pada reksadana syariah
1.
Hasil penjualan
saham yang diterbitkan kepada publik
2.
Pengembalian
hasil investasi yang tidak dibagikan kepada pemegang saham.(Manan, 2009, hal. 156)
D.
Manfaat dan
Risiko Reksadana
1.
Manfaat
reksadana
Secara umum
keuntungan dalam melakukan investasi pada reksadana antara lain:
a.
Likuiditas
Investor yang
memberi reksadana open-end (terbuka) dapat menjual kembali kepada
penerbitannya setiap saat dan penerbit secara hukum wajib membelinya sesuai
dengan harga pasar yang berlaku saat itu.
b.
Diversifikasi
Investasi dalam
reksadana di back up dengan sekelompok instrumen di pasar modalatau
pasar uang. Kelompok instrumen tersebut selalu berubah setiap saat agar dicapai
nilai maksimum dari portofolio yang bersangkutan. Untuk mengurangi risiko
investasi, maka ortofolio efek didiversifikasikan ke tingkat yang paling
optimal, sehingga pemodal kecil dengan dana terbataspun dapat memperoleh
manfaat diversifikasi investasi sebagaimana layaknya pemodal besar.
c.
Manajemen
profesional
Pengelolaan
portofolio dilakukan oleh manajer investasi yang memiliki keahlian khusus di
bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar modal
yang lengkap. Mengingat pemodal individu umumnya memiliki keterbatasan waktu
dan akses informasi, maka peranan manajer investasi menjadi sangat penting
dalam melakukan investasi di pasar modal.
d.
Biaya yang
rendah
Biaya transaksi
akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila pemodal individu melakukan
transaksi sendiri di bursa efek. Rendahnya biaya tersebut karena perusahaan reksadana
biasanya mengelola dana dalam jumlah besar.
e.
Pelayanan bagi
pemegang saham
Reksadana
biasanya menawarkan daya tarik kepada pemegang sahamnya misalnya, dengan
menjanjikan untuk melakukan reinvestasikan terhadap dividen dan capital gain
secara otomatis yang sebenarnya diterima oleh nasabah.
f.
Transparansi
Informasi
Reksadana wajib
memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaan
secara berkesinambungan, sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau
perkembangan keuntungan, biaya, dan tingkat risiko investasi setiap saat.
2.
Risiko
investasi reksadana
a.
Risiko
berkurangnya unit penyertaan risiko ini dipengaruhi turunya harga dari efek
(saham, obligasi, dan surat beharga lainnya) yang masuk dalam portofolio
reksadana tersebut.
b.
Risiko Likuiditas
Risiko ini
mwnyangkutbkesulitan yang dihadapi manajer investasi jika sebagian besar
pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemptuon) atas unit-unit
yang dipegangnya. Manajer investasi akan mengalami kesulitan dalam menyediakan
uang tunai atas redemption tersebut.
c.
Risiko Politik
dan Ekonomi
Perubahan
kebijakan ekonomi politik dapat memengaruhi kinerja perusahaan sekaligus.
d.
Risiko Pasar
Hali ini
terjadi karena nilai sekuritas di pasar efek memang berfluaktuasi sesuai dengan
kondisi ekonomi secara umum.
e.
Risiko Inflasi
Terjadinya
inflasi akan menyebabkan menurunnya total real return investasi.
f.
Risiko Nilai
Tukar
Risiko ini
dapat terjadi jika terdapat sekuritas luar negeri dalam portofolio yang
dimiliki.
g.
Risiko Spesifik
Risiko ini
adalah risiko dari setiap sekuritas yang dimiliki. Setiap sekuritas dapat
menurun nilainya jika kinerja perusahaannya sedang tidak bagus, atau juga ada
kemungkinan mengalami default, tidak dapat membayar kewajiban.(Soemitra,
2009, hal. 180-182)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara istilah reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan
dalam portofolio efek oleh menejer investasi. Atau pola pengelolaan dana atau
modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen
investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana
sedangkan menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 pasal 1 didefinisikan bahwa
Reksadana (mutual fund) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio
efek oleh manejer investasi.
Perbedaan reksadana syariah dengan reksadana konvensional Kegiatan
reksadana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak
sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara reksadana
syariah dengan reksadana konvensioanal yaitu Kelembagaan, hubungan
investor dengan perusahaan dan kegiataninvestasi reksadana.Manajemen
operasional yaitu Antara pemodal dengan manejer investasi dilakukan dengan
sistem wakallah, danAntara manajer investasi dan pengguna investasi
dilakukan dengan sistem mudharabah.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Goodman, John Downes 2001. Kamus Istilah Keuangan dan Investasi, Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Manan Abdul 2009. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah
Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Group.
Muhammad. 2000. Lembaga-Lembaga
Keuangan Kontemporer, Yogyakarta: UII Press.
Siamat Dahlan 2004. Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi UI.
Sitompul Asri 2000. Reksa Dana: Pengatar dan Pengenalan Umum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
SoemitraAndri.2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Prenada Media Gruop.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar