MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang
KOPERASI
Di susun:
RACHELMA JUWITA
1630401134
Blog: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com
Dosen Pembimbing
Dr.H. Syukri Iska, M.AG
Ifelda Nengsih SEI.,MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Koperasi
dalam bahasa Inggris berasal dari kata cooperation
yang berarti kerja sama. Sedangkan menurut istilah koperasi adalah suatu
perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota peserta yang berfungsi untuk
memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga yang relatif rendah dan
bertujuan kesejahteraan hidup bersama.
Menurut Ali Hasan, koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang
beranggotakan oaring-orang dan badan hukum yang bekerja sama dengan penuh
kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dasar sukarela secara
kekeluargaan.
B.
Rumusan
1. Apa
pengertian koperasi ?
2. Bagaimana
prosedur pendirian koperasi?
3. Apa
jenis-jenis koperasi?
4. Bagaimana
manajemen operasional koperasi ?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian koperasi
2. Untuk
mengetahui prosedur pendirian koperasi
3. Untuk
mengetahui jenis-jenis koperasi
4. Untuk
mengetahui manajemen operasional koperasi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Dan Prosedur Pendirian Koperasi (syariah dan konvensional)
1.
Pengertian
Koperasi
Koperasi dalam
bahasa Inggris berasal dari kata cooperation
yang berarti kerja sama. Sedangkan menurut istilah koperasi adalah suatu
perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota peserta yang berfungsi untuk
memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga yang relatif rendah dan
bertujuan kesejahteraan hidup bersama.
Menurut Ali Hasan, koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang
beranggotakan oaring-orang dan badan hukum yang bekerja sama dengan penuh
kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dasar sukarela secara
kekeluargaan.
Menurut Kasmir
dalam bukunya, bank dan lembaga keuangan lainnya mengatakan bahwa koperasi
merupakan suatu perkumpulan dari orang- orang yang mempunyai tujuan atau
kepentingan bersama. Dan para Ulama mengatakan koperasi dengan Syirkah ta’awuniyah (persekutuan
tolong-menolong) yaitu suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih,
yaitu satu pihak menyediakan modal usaha usaha. Sedangkan pihak lain melakukan
usaha atas dasar profit sharing (
bagi hasil) menurut perjanjian kesepakatan bersama.
Jadi dari
beberapa pengertian koperasi di atas dapat ditarik kesimpulannya, koperasi sesungguhnya
adalah kerja sama, gotong royong , saling membantu sama lain dalam rngka
mencapai kesejahteraan bersama anggota koperasi.
Adapun
pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 yaitu suatu badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Sedangkan
koperasi syariah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya
bergerak di bidang pembiayaan , investasi, dan simpanan sesuai pola bagi
hasil ( syariah, atau lebih dikenal
dengan koperasi jasa keuangan syariah). (departemen koperasi,1992)
Menurut Masfuk
Zuhdi , koperasi memiliki dua fungsi:
a) Fungsi
ekonomi dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha ekonomi yang dilakukan koperasi
untuk meringankan beban hidup sehari-hari para anggota.
b) Fungsi
sosial dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan secara gotong
royong atau bentuk sumbangan berupa uang yang berasal dari bagian keuntungan
koperasi yang disisihkan untuk tujuan sosial . (Iska dan rizal, 2005)
2.
Prosedur
pendirian koperasi (syariah dan konvesional)
Mendirikan
koperasi syariah harus memiliki modal awal yang dikumpulkan dari anggota. Agar
koperasi syariah dapat diakui keabsahannya hendaklah di sahkan oleh notaries.
Modal awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana ini dapat bersumber dari
koperasi syariah , misalnya dari modal sendiri , modal penyertaan dan dana
amanah. Modal sendiri didapat dari
simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan hibah dan donasi. Sedangkan modal
penyertaan didapat dari anggota, koperasi lain, bank, obligasi dan surat utang
serta sumber lainya yang sah. Dana amanat dapat berupa simpanan sukarela
nggota, dana amanah perorangan atau anggota. (Hadhikusuma,2001)
Mekanisme
pendirian koperasi syariah dengan beberapa tahap diantaranya, yaitu:
a. Pengumpulan
anggota
b. Melakukan
rapat anggota untuk memilih ketua, sekretaris maupun lainya
c. Ajukan
ke notaries untuk membuat akte pendirian koperasi syariah dan meminta perizinan
kedinas koperasi setempat. (Ardiansyah, 2014)
Syarat-syarat
pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha
Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi
primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang
mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri
koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara
Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan
oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu
memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki
tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi. (https://www.google.ca/search?as_q=prosedur+pendirian+koperasi+syariah+dan+konvensional)
3. Jenis-Jenis
Koperasi
Jenis-jenis
koperasi dapat dilihat dari dua segi:
1. Dari
segi usahanya, koperasi dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Koperasi
yang berusaha tunggal (single purpose)
Yaitu koperasi
yang hanya menjalankan satu bidang usaha, seperti koperasi yang hanya berusaha
dibidang konsumsi, bidang kredit atau bidang produksi.
b. Koperasi
serba usaha (multi purpose)
Yaitu koperasi
yang berusaha dalam berbagai bidang, seperti koperasi yang melakukan pembelian
dan penjualan.
2. Dari
segi tujuannya koperasi dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
a. Koperasi
produksi yaitu koperasi yang mengurus pembuatan barang-barang yang bahannya
dihasilkan oleh anggota koperasi
b. Koperasi
konsumsi yaitu koperasi yang mengurus pembelian barang-barang guna memenuhi
kebutuhan anggotanya.
c. Koperasi
kredit yaitu koperasi yang memberikan pertolongan kepada anggota-anggotanya
yang membutuhkan modal.
3. Dari
segi lapangan usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi lima macam yaitu:
a. Koperasi
ekstraktif, adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau
memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit
mengubah bentuk dn sifat-sifat sumber alam tersebut. Contohnya koperasi yang
melakukan usaha pendulangan emas, usaha pengumpulan batu kali.
b. Koperasi
pertanian, koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi pertanian
tertentu. Koperasi pertanian ini biasnya beranggotakan para petani maupun buruh
tani yang lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian. Contohnya
koperasi karet, koperasi tembakau dan koperasi cengkeh.
c. Koperasi
pertenakan adalah koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu.
Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik ternak yang para
pekerja secara langsung dengan usaha peternakan. Contohnya koperasi susu (dari
sapi perah), koperasi unggas.
d. Koperasi
industri dan kerajinan, adalah koperasi yang melakukan usaha dibidang industri
atau kerajinan tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan
baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi , dan usaha pemasaran
hasil produksi. Contohnya koperasi batik, koperasi kulit.
e. Koperasi
jasa, adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam menyediakan jasa
tertentu, contohnya koperasi jasa angkut, koperasi jasa audit
4. Dari
segi fungsinya koperasi dapat dibagi menjadi:
Koperasi
dibedakan menurut fungsinya, artinya berdasarkan pekerjaan atau profesi
anggotanya. Contohnya koperasi pegawai negeri, koperasi angkatan darat,
koperasi karyawan, koperasi pension, dan koperasi sekolah
Modal usaha
koperasi ini berasal dari uang simpanan pokok, uang simpanan wajib, uang
simpanan sukarela, uang pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usaha termasuk
cadangan, dan sumber lain yang halal.(Iska dan rizal , 2005)
3.
Jenis-Jenis
Usaha Koperasi Syari’ah
1. Usaha
penghimpun dana
Sumber
dana koperasi adalah modal dan juga simpanan. Sumber dana jenis modal dapat
berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela anggota. Sumber
dana jenis simpanan dapat berupa tabungan pembiayaan, simpanan berjangka,
mudharabah dan tabungan koperasi mudharabah.
Simpanan
yang terdapat pada koperasi syari’ah terdiri dari beberapa bentuk, yaitu
simpanan pokok, simpanan wajib, tabungan mudharabah, dan tabungan pembiayaan.
Simpanan
pokok adalah simpanan yang dibayar satu kali pada waktu mendaftar sebagai
anggota koperasi. Simpanan wajib adalah simpanan yang dibayarkan oleh semua
anggota secara teratur, biasanya dalam jangka waktu perbulan.
Tabungan
mudharabah adalah simpanan yang penyetorannya dilakukan secara berangsur-angsur
dan penarikan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan buku tabungan koperasi.
Simpanan berjanga mudharabah adalah simpanan dari anggota maupun bukan anggota
untuk jangka tertentu sesuai perjanjian dan tidak boleh diambil sebelum jangka
waktu berakhir.
Sedangkan
tabungan pembiayaan adalah simpanan bagi anggota yang mendapatkan fasilitas
pembiayaan dari koperasi syari’ah.
2. Usaha
penyaluran dana.
Usaha
penyaluran dana dalam koperasi syari’ah dikenal dengan istilah pembiayaan.
Sedangkan dalam aturan pemerintah diistilahkan dengan pinjaman. PP No.9 tahun
1999 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan pembayaran sejumlah imbalan.
4.
Manajemen
Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah
Pola
manajemen usaha syari’ah yang komprehensif dan berkemampuan mengakomodasi
kaidah dan prinsip syari’ah harus dapat dibandingkan dengan aplikasi
nilai-nilai dan prinsip koperasi yang mencirikan identitas koperasinya. Perlu
dicatat bahwa konsep syari’ah diterapkan sebagai alternatif system pelayanan
dalam proses pemenuhan kebutuhan dana dan pemanfaatan dana berlebihan dalam
masyarakat.
Pola
manajemen usaha syari’ah, bukan saja diharapkan mampu mengaplikasikan kaidah
dan prinsip syari’ah sebagaimana diharapkan, melainkan juga dapat memotivasi
atau mendorong terlaksanaknya nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dalam
operasionalisasi langkah, tindakan serta sikap dan perilaku para anggota
koperasinya.
Dengan
model syari’ah, upaya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggota dan
pengelolaan kelebihan dana di masyarakat diharapkan dapat dilakukan secaraa
konsisten dengan berbagai ketentuan syari’ah, sehingga para pengelola maupun
para anggota yang akan melakukan akad sesuai
dengan perjanjian yang dipilihnya juga diharapkan langkahnya dapat
konsisten.
Pola
manajemennya harus menunjukkan dan benar-benar menjunjung tinggi nilai
kejujuran dan keterbukaan dalam meraih pendapatan. Tidak boleh ada informasi
yang tertutup diantara pihak yang membuat akad dan sekaligus diamankan
kerahasiaannya diantara mereka.
Hal
hal dimaksud dalam kaidah syari’ah diartikan sebagai menerima nilai-nilai luhur
yang diberlakukan di wilayah tertentu, sehingga wujud aplikasi syari’ahnya
dapat lebih adaptif tanpa harus meninggalkan ketentuan dasarnya. Dengan
demikian syarat yang harus dipenuhi yaitu bahwa materi pokoknya (zat) harus
halal, selain tata cara untuk memperoleh atau mengelolahnya juga harus halal,
serta penggunaan hasilnya juga harus halal dapat dipatuhi secara operasional.
Dengan
demikian diperlukan sekali tersedianya Pembina dalam membantu mengawal dan
mengarahkan aplikasi konsep syari’ah dalam lembaga kopeasi jasa keuangan
syari’ah, yang berbeda operasionalisasinya dan tata cara pelayanannya dengan
umumnya lembaga perbankan syari’ah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
koperasi adalah
suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan oaring-orang dan badan
hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota dasar sukarela secara kekeluargaan.
Prosedur
pendirian koperasi syariah dengan beberapa tahap diantaranya, yaitu:
a. Pengumpulan
anggota
b. Melakukan
rapat anggota untuk memilih ketua, sekretaris maupun lainya
c. Ajukan
ke notaries untuk membuat akte pendirian koperasi syariah dan meminta perizinan
kedinas koperasi setempat
Jenis usaha
koperasi yaitu pertama usaha penghimpun dana Sumber dana koperasi adalah modal
dan juga simpanan. Sumber dana jenis modal dapat berupa simpanan pokok,
simpanan wajib dan simpanan sukarela anggota. Sumber dana jenis simpanan dapat
berupa tabungan pembiayaan, simpanan berjangka, mudharabah dan tabungan
koperasi mudharabah. Usaha penyaluran dana. Kedua, Usaha penyaluran dana dalam
koperasi syari’ah dikenal dengan istilah pembiayaan. Sedangkan dalam aturan
pemerintah diistilahkan dengan pinjaman. PP No.9 tahun 1999 tentang pelaksanaan
usaha simpan pinjam oleh koperasi adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu. Adapun manajemen koperasi yaitu dengan model
syari’ah, upaya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggota dan pengelolaan
kelebihan dana di masyarakat diharapkan dapat dilakukan secaraa konsisten
dengan berbagai ketentuan syari’ah, sehingga para pengelola maupun para anggota
yang akan melakukan akad sesuai dengan
perjanjian yang dipilihnya juga diharapkan langkahnya dapat konsisten.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Departemen
koperasi. 1992. UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian. Jakarta: Departemen Koperasi
Iska Syukri dan
Rizal. 2005. Lembaga keuangan syariah.
Batusangkar: STAIN Batusangkar press
Ardiansyah
Edwin. 2014.pendirian KJKS. Diakses
27 september 2017
Hadhikusuma
Sutantya Raharjd. 2001.hukum koperasi
Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grasindo Persada