MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang
Peranan Dan Fungsi DPS,
DSN dan DK
Di susun:
RACHELMA JUWITA
1630401134
Blog: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com
DosenPembimbing
Dr.H. Syukri Iska, M.AG
Ifelda Nengsih SEI.,MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI(IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pesatnya perkembangan
bisnis syariah yang terjadi disektor perbankan, asuransi, pasar modal dan jasa
keuangan syariah lainnya. Akan tetapi dalam mendukung kinerjanya perlu peran
Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Dewan
Pengawas Syariah (DPS) merupakan salah satu bagian penting dari institusi
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia. Kedudukan dan fungsinya secara
sederhana hanya diatur dalam salah satu bagian dalam SK yang dikeluarkan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berkenaan tentang susunan pengurus DSN-MUI.
Pembentukan Dewan Syariah Nasional merupakan langkah
efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan
dengan masalah ekonomi/keuangan. Dewan Syariah Nasional diharapkan dapat
berfungsi untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian DPS, DSN, dan DK?
2. Apakah tugas dan wewenang DPS, DSN, dan
DK?
3. Bagaimanakah hubungan DPS, DSN, dan DK?
C.
Tujuan
1. Mengetahui pengertian DPS, DSN, dan DK
2. Mengetahui tugas dan wewenang DPS, DSN,
dan DK
3. Mengetahui hubungan DPS, DSN, dan DK
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian DPS, DSN dan DK
1.
DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Berdasarkan keputusan
DSN No.3 Tahun 2000, dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah
bagian dari lembaga keuangan syariah (LKS) yang bersangkutan, dimana
penempatannya atas persetujuan DPS. (sumitro, 2004, hal 5)
Dewan pengawas syariah
adalah suatu badan yang dibentuk mengawasi jalannya Bank Islam agar di dalam
operasionalnya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip muamalahm menurut Islam.
Dewan pengawas syariah
merupakan pihak terafiliasi dan bagian dari bank. DPS adalah dewan yang melaksanakan
pengawasan terhadap prinsip syariah yang dipakai dalam menjalankan kegiatan
usaha bank syariah secara independen. Setiap bank umum syariah atau bank
konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memiliki setidaknya 2-5
orang sebagai anggota dewan pengawas syariah. Sedangkan untuk bank perkreditan
rakyat syariah setidaknya memiliki 1-3 orang anggota DPS. Jika anggota DPS
disetiap lembaga keuangan syariah memiliki lebih dari satu anggota maka salah
satu dari anggota tersebut harus menjadi ketua DPS dilembaga keuangan tersebut.
2.
DSN (Dewan Syariah Nasional)
Dewan syariah nasional (DSN) merupakan bagian dari majelis ulama Indonesia (MUI)
yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan
perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha
bank, asuransi dan reksadana. Anggota DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan
pakar dalam bidang-bidang yang terkait dengan perekonomian dan syariah dan
muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun.
DSN merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan
fatwa atu jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta
mengawasi penerapan fatwa yang dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah Indonesia.
Di samping itu DSN juga mempuyai kewenangan untuk :
a.
Memberikan atau
mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk anggota DPS pada satu lembaga
keuangan syariah.
b.
Mengeluarkan fakta yang
mengikat DPS dimasing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar
tindakan hukum pihak terkait.
c.
Mengeluarkan fakta yang
menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,
seperti Bank Indonesia dan BAPEPAM.
d.
Memberi peringatan
kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang
telah dikeluarkan oleh DSN.
e.
Mengusulkan kepada
pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak
diindahkan.
Dewan syariah merupakan suatu lembaga yang berperan
dalam menjamin keislaman keuangan syariah di seluruh dunia. Di Indonesia, peran
ini dijalankan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh dean
majelis ulama indonesia (MUI) pada tahun 1998 dan dikukuhkan oleh SK Dewan
Pimpinan MUI No. Kep-754/MUI/II/1999 tanggal 10 Februari 1999. (antonio, 2001,
hal 32-33)
3.
DK (Dewan Komisiaris)
Dewan komisaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan
pengawasan dan memberikan nasehat kepada direktur perseroan terbatas (PT). Di Indonesia
dewan komisaris ditunjuk oleh RUPS dan didalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang
perseroan terbatas dijabarkan fiungsi, wewenang dan tanggung jawab dari dewan
komisaris. (http://id.m.wikipedia.org.wiki.dewa)
B.
Tugas dan Wewenang DPS, DSN dan DK
1.
DPS (Dewan Pengawas
Syariah)
a.
Tugas
Tugas utama DPS adalah
mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip
syariah yang telah difatwakan oleh DSN.
Selain itu DPS juga mempunyai fungsi :
1) Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha
syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan
aspek syariah
2) Sebagai mediator antara bank dengan DSN dengan mengkomunikasikan usul dan
saran mengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlukan kajian dan fatwa
dari DSN.
3) Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegiatan
usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasinya kepada DSN
sekurang-kurngnya satu kali dalam setahun.
4) Melakukan pengawasan secara periodik kepada LKS yang berada dibawah
pengawasannya.
5) Berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan embaga
yang bersangkutan dan kepada DSN.
6) Melakukan perkembangan produk dan operasional LKS yang diwasi oleh DSN
sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu tahun anggaran.
Bank yang akan
membentuk DPS dalam rangka perubahan kegiatan usaha atau membuka kantor cabang
syariah untuk pertamakalinya dapat menyampaikan permohonan penempatan anggota
DPS kepada DSN. (muhammad, 2004, hal 27-28)
b.
Struktur DPS
1. Kedudukan DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris
sebagai pengawas direksi
2. Jika fungsi dewan komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja
manajemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada manajemen dalam kaitan dengan
implementasi sitem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariat islam
3. Bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem
pembinaan keislaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
4. Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai islam dilingkunngan perusahaan
tersebut.
5. Bertanggung jawab atas selksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh
Biro Syariah
c. Keanggotaan DPS
1.
Setiap LKS harus
memiliki setidaknya 3 orang anggota DPS
2.
Salah satu dari jumlah
tersebut ditetapkan sebagai ketua
3.
Maka tugas keanggotaan
DPS adalah 4 tahun dan akan mengalami pergantian antar waktu apabila meninggal
dunia, minta berhenti, diusulkan oleh LKS yang bersangkutan atau telah merusak
citra DSN.
d.
Mekanisme kerja
1.
DPS melakukan
pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada dibawah
pengawasannya.
2.
DPS berkewajiban
mengajukan usul-usul penegembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan
lembaga yang bersangkutan kepada DSN.
3.
DPS melporkan
perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diwasinya
kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam tahun anggaran.
4.
DPS merumukan
permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.
2. DSN (Dewan Syariah Nasional)
a. Tugas :
1)
Menumbuh kembangakan
penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan
sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan reksadana.
2)
Mengeluarkan fatwa atas
produk dan jasa keuangan syariah.
b. Wewenang :
1)
Mengeluarkan fatwa yang
mengikat DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar
tindakan hukum pihak terkait.
2)
Mengeluarkan fatwa yang
menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang seperti Departemen Keuangan dan BI
3)
Memberikan rekomendasi
atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu
lembaga keuangan syariah.
4)
Mengundang para ahli
untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi
syariah termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam dan luar negeri.
5)
Memberikan peringatan
kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan peyimpangan dari fatwa yang
telah dikeluarkan oleh DSN.
6)
Mengusulkan kepada
instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak
diindahkan
c.
Mekanisme kerja :
1)
DSN mengesahkan
rancangan fatwa yang diusulkan oleh badan pelaksana harian DSN.
2)
DSN melakukan rapat
pleno paling tidak satu kali dalam tiga bulan, atau bilamana diperlukan.
3)
Setiap tahunnya membuat
suatu pernyataan yang dimuat dalam laporan tahunan (annual report) bahwa
lembaga keuangan syariah yang bersangkutan telah/tidak memenuhi segenap
ketentuan syariah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN. (sudarso,
2003, hal 45)
3. DK (Dewan Komisaris)
Tugas dewan komisaris
adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi. Tugas
pengawasan dan nasehat itu dilaksanakan oleh dewan komisaris berdasarkan
anggaran dasar perseroan. Pengawasan oleh dewan komisaris meliputi baik
pengawasan atas kebijakan direksi dalam melakukan pengerusan tersebut secara
umum, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan. Pengawasan dan nasehat
yang dilakukan oleh dewan komesaris harus bertujuan untuk kepentingan perseroan
dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Jumlah anggota dewan komesaris
seperti juga direksi, bisa terdiri dari saru atau bisa juga lebih. Dewan komisaris
yang terdiri dari lebih satu orang bersifat “majelis” dan setiap anggota dewan
komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan
keputusan dewan komisaris. Perseroan yang kegiatan usahanya menghimpun dan mengelola
dan masyarakat, menerbitkan surat pengakuan hutang serta persroan terbuka
(Tbkk.) wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota dewan komisaris. (www.legalakses.com)
Adapun tugas dewan komisaris berdasarka UU No. 40
Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
a. Pasal 108 ayat 1, Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun
usaha perseroan, dan memberikan nasihat kepada direksi.
b. Pasal 114 ayat 2, anggota dewan komisaris wajib dengang iktikad baik dan
kehati-hatian, dan bertanggung jawab
dalam menjalankan pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi.
c. Pasal 116, dewan komisaris wajib membuat risalah rapat dewan komisaris dan
menyimpan salinannya, melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya
dan/keluarganya kepada perseroan tersebut, dan memberikan laporan tugas
pengawasan yang telah dilakukannya
selama tahun buku yang bar kepada RUPS.
d. Pasal 117 ayat 1, berdasarkan anggaran dasar, dewan komisaris berwenang
memberikan persetujuan atau bantuan kepada direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
e. Pasal 118, berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, dewan komisaris dapat
melakuakan tindakan pengurusan perseroan, seperti layaknya direksi untuk jangka
waktu tertentu .
f. Pasal 121 ayat 1-2, dalam menjalankan tugas pengawasan, dewan komisaris dapat
membentuk komite yang bertanggung jawab kepada dewan komisaris dan anggotanya
seorang atau lebih dari anggota dewan komisaris.
g. Memberhentikan sementara anggota direksi dengan menyebutkan alasannya.
Sedangkan tanggung jawab dewan komisaris berdasarkan UU
No. 40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:
a.
Pasal 114 ayat 3,
setiap anggota dewan komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas
kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah dan lalai dalam
menjalankan tugasnya.
b.
Pasal 114 ayat 6, dewan
komiaris dapat digugat oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit
1/10 bagian dari jumlah seluruh saham
karena kesalahn atau kelalaiannya menimbulkan kerugian perseroan.
c.
Pasal 114 ayat 5,
Namun, anggota dewan komisaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas
kerugian apabila dapat membuktikan telah melakukan pengawasan untuk kepentingan
perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan perseroan, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun
tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian,
dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul dan
berlanjutnya kerugian tersebut.
d.
Pasal 115 ayat 1 dan 3,
jika terjadi kepailitan karena kesalahan
atau kelalaian dewan komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap
pengurusan yang dilaksanakan oleh direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup
untuk membayar seluruh kewajiban perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap
anggota dewan komisaris bertanggung jawab dengan anggota direksi atas kewajiban
yang belum dilunasi. Anggota dewan komisaris tidak dapat diminta
pertanggungjawaban atas kepailitan
apabila dapat membuktikan kepailitan tersebut bukan karena kesalahn atau
kelalaiannya, telah melakukan pengawasan untuk kepentingan perseroan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan perseroan,
tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas
tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kepailitan, dan telah memberikan
nasihat kepada direksi untuk mencegah kepailitan.
C. Hubungan antara DPS Dan DSN
Dengan adanya dewan pengawas syariah pada setiap bank
umum syariah yang berpusat diibu kota negara indonesia-jakarta. Maka dapat
menolak kemungkinan timbulnya berbagai perbedaan pendapat tentang beberapa
produk perbankan syariah antara yang satu dengan yang lainnya. Hal ini akan
membingunkan para nasabah unuk menyatukan persepsi umat islam terhadapperbankan
syariah diindonesia.
Berdasarkan peraturan
yang diberlakukan dinegara indonesia. Bank umum syariah, Unit usaha syariah
(UUS) dan BPRS wajib mempunyai dewan
pengawas syariah yang berkedudukan dikantor pusat bank umum syariah,UUS dan
BPRS. Syarat-syarata anggota dewan
pengawas syariah diatur dan ditetapkan oleh dewan syariah nasional (DSN) .
dewan ini berfungsi mengawasi kegaitan BPRS agar sesuai dengan prinsip syaraiah
dan berpedoman kepad afatwa dewan syariah nasional.
Disisi lain, dewan
syariah nasional dpat meberikan teguran kepada institusi lembaga keuangan syariah
jika institusi syariah tersebut telah menyimpang dari garis panduan yang telah
ditetapkan oleh dewan syariah nasional setelah
terlebih dahulu menerima laporan dar dewan pengawas syariah diinstitusi lembaga
keuangan syariah tersebut . jika institusi keuangan tersebut tidak
memperdulikan teguran yang diberikan oleh dewan syariah nasional, maka akan
diusulkan kepada institusi yang mempunyai kekuasaan untuk memberikan sanksi,
misalnya Bank Indonesia dan Departemen atau jabatan keuangan republik
indonesia. Hukuman yang diberikan bertujuan agar bank syariah tersebut tidak
lagi melakukan berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan syariah islam.(hasan,
2009, hal 47-50)
Hubungan ketiga lembaga keuangan tersebut secara sederhana dapat dipahami
bahwa DSN merupakan lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa tentang suatu
produk yang dibenarkan atau membahas “boleh-tidak berlakunya suatu produk bagi
lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip-prinsip syariah, sedangkan DPS
merupakan lembaga yang ada di tiap lembaga keuangan syariah yang menjaga agar
produk yang dijalankan dilembaga keuangan syariah tetap berjalan pada
koridor-koridor islam. Dengan demikian, DPS seakan-akan seperti ‘perpanjangan
tangan”dari DSN-MUI dalam melakukan pengawasan penerapan prinsip-prinsip
syariah di lembaga keuangan syariah. Dengan lahirnya UU no21 tahun 2011 tentang
otoritas jasa keuangan, maka posisi BI tergantikan oleh oleh OJK yang memang
bertugas mengatur dan mengawasi lembaga keuangan . jadiyang kami jelaskan tadi
adalah kaitan antara DSN&DPS dengan BI ketika OJK belum dibentuk dengan
dibentuknya OJK maka syariah MUI DSN OJK fatwa regulasi DPS komite pengembangan
jasa keuangan syariah.
Dengan
adanya perubahan terebut ,segala wewenang BI akan berpindah kepada OJK
kewenangan tidak berubah lembga yang menjalankan nya saja yang berbeda, oleh
karena itu fatwa DSN-MUI dapat menjadi rujukan dalam penyusunan regulasi OJK.
Kehadiran
DPS-DSN yang merupakan sebuah lembaga yang berada dibawah nauangan MUI sejak
tahun 1999 akhir-akhir ini dimulai bergema secara nasional dan mewadahi segala
kebutuhan LKS terhadap bimbingan fatwa. DSN-MUI mempunyai tugas untuk
mempublikasikan penerapan ekonomi islam kepada masyarakat melalui
fatwa-fatwa sebagai pedoman pelaksanaan bagi para pelaku ekonomi Islam
serta mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah
islam, wewenang yang dimiliki DSN adalah mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS
di masing-masing lembaga keuangan syariah. Hal tersebut telah diatur lebih
rinci dalam surat edaran bank Indonesia (selanjutnya ditulis SEBI) fatwa
dikeluarkan oleh badan yang berwenang. (sutedi, 2009, hal 141-144)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dewan pengawas syariah merupakan pihak terafiliasi dan
bagian dari bank. DPS adalah dewan yang melaksakan pengawasan terhadap prinsip
syariah yang dipakai dalam menjalankan kegiatan usaha bank syariah secara
independen. Setiap bank umum syariah atai bank konvensional yang memiliki unit
usha syariah harus memiliki setidaknya 2-5 orang sebagai anggota dewan pengawas
syariah.
Dewan syariah nasional (DSN) merupakan bagian dari
majelis ulama indonesia (MUI) yang bertugas menumbuhkembangkan penerapan
nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor
keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana. Anggota
DSN terdiri dari para ulama, praktisi dan pakar dalam bidang-bidang yang
terkait dengan perekonomian dan syariah dan muamalah. Anggota DSN ditunjuk dan
diangkat oleh MUI untuk masa bakti 4 tahun.
Dewan komisaris adalah
sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasehat
kepada direktur perseroan terbatas (PT). Diindonesia dewan komisaris ditunjuk
oleh RUPS dan didalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas
dijabarkan fiungsi, wewenang dan tanggung jawab dari dewan komisaris.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio Muhammad Syafi’i .2001. Bank Syariah dari
Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press
Hasan Zubairi. 2009. Undang-Undang Perbankan
Syariah: Titik Temu Hukum Islam dan Hukum Nasional. Jakarta:Rajawali Pers
Muhammad. 2004. Manajemen
Dana Bank Syariah, Yogyakarta: EKONISIA
Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah, Yogyakarta: EKONISIA
Sumitro, Warkum. 2004. Asas-asas Perbankan Islam
dan lembaga-lembaga terkait (BAMUI, Takaful dan Pasar Modal Syariah) diIndonesia.
Jakarta: PT Grafindo Persada
Sutedi Adrian. 2009.Perbankan
Syariah: Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia