Kamis, 12 Oktober 2017

MAKALAH DANA PENSIUN


MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang
DANA PENSIUN
Di susun:
RACHELMA JUWITA
1630401134

Blog: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com
Dosen Pembimbing
Dr Syukri Iska, M.AG
Ifelda Nengsih SEI.,MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
 



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pensiun merupakan dambaan memperoleh penghasilan setelah masa kerja. Setelah usia pensiun tentunya karyawan memasuki masa yang kurang produktif sehingga jaminan masa depan sangat diperlukan. Dengan adanya progam dana pensiun maka karyawan yang akan memasuki usia pensiun tidak perlu khawatir. Selain itu dana tersebut bisa digunakan sebagai modal usaha setelah ia pensiun.
Berkembangnya jasa pensiun dewasa ini telah menarik beberapa lembaga untuk mendirikan dana pensiun. Hal ini disebabkan pengelolaan dana pensiun ini jika dilihat dari kacamata bisnis sangat menguntungkan. Dapat dibayangkan keuntungan yang akan diperoleh dari iuran yang diperoleh tanpa bunga yang kemudian diinvestasikan kembali dalam bentuk berbagaibidang investasi.
B.     Rumusan
1.      Apa pengertian dana pensiun ?
2.      Bagaimana manajemen operasional dana pensiun?
3.      Bagaimana mekanisme dana pensiun dari tinjauan syariah?
4.      Apa tujuan dana pensiun?
5.      Apa saja kendala pengembangan dana pensiun?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dana pensiun
2.       Mengetahui Bagaimana manajemen operasional dana pensiun
3.      Mengetahui mekanisme dana pensiun dari tinjauan syariah
4.      Mengetahui tujuan dana pensiun
5.      Mengetahui kendala pengembangan dana pensiun



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun , yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun. Pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan usia pencapaian tertentu . menurut UU RI No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.  selain itu dana pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan kesejahteraan pesertanya serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan. Terdapat dua jenis program pensiun, yaitu:
Pada dasarnya program pensiun miliki tiga fungsi , meliputi:
a.       Fungsi asuransi, program pensiun memiliki fungsi asuransi karena memberikan jaminan kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian atau usia pensiun
b.      Fungsi tabungan, program pensiun memiliki fungsi tabungan, karena selama masa program peserta diharuskan untuk membayar iuran
c.       Fungsi pensiun, program pensiun memiliki fungsi pensiun, karena manfaat yang kan diterima oleh peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup. (Huda, 2010: 337)

B.     Manajemen operasional dana pensiun
1.      Sumber dana
a.       Gaji karyawan
b.      Iuran pemberi kerja ( iuran normal)
Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan dari para pesertanya.jenis iuran
a)      Iuran normal pemberi kerja
Dibayarkan oleh pemberi kerja dan ditetapkan dengan perhitungan aktuaris
b)      Iuran normal peserta
Dibayarkan oleh peserta dan ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.
c.       Hasil investasi
Investasi dana pensiun umumnya didominasi dalm bentuk saham, obligasi jangka menengah –panjang, instrument pasar uang. Kontrak anuitas grup  dan jenis investasi lainnya. Porsi yang relative lebih kecil diinvestasikan dalam real estate, surat-surat asing. Dan instrument investasi baru yang dapat menawarkan prospek yang lebih tinggi dari pada keuntungan rata-rata.
d.      Penghasilan dari dana pensiun lain (apabila ada). (suhardi, 2000, hal. 87)
2.      Produk
1.      Program pensiun manfaat (PPMP/ Defined Benefit)
Pada PPMP, besar manfaat pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan diawal. Rumus manfaat tersebut telah ditetapkan dalam peraturan dan pensiun, sedangkan besar iuran pensiun ditetapkan berdasarkan perhitunan auktaria, kecuali iuran peserta yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Pada PPMP besar iuran adalah perkiraan kebutuhan dana yang harus disisihkan sekarang untuk merealisasikan pembayaran manfaat pensiun.
a.       Kelebihan PPMP
a)      Besar manfaat pensiun mudah dihitung
b)      Lebih memberikan kepastian kepada peserta
c)      Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa keja lalu
b.      Kekurngan
a)      Beban biaya mudah berfluktuasi
b)      Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
2.      Program pensiun iuran pasti (PPIP/ Definet Contribution )
Pada PPIP besar manfaat pensiun sangat tergantung pada besar iuran yang disetor dan hasil pengembangan dana. Jadi, sifatnya mirip tabungan, namun memiliki kelebihan fasilitas penundaan pajak dari pemerintah. Besar iuran baik dari pemberian kerja maupun peserta di tetapkan dalam peraturan dana pensiun.
a.       Kelebihan
a)      Bebean biaya stabil dan mudah diperkirakan
b)      Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
c)      Risiko investasi dn mortalitas ditanggung oleh peserta
b.      Kekurangan
a)      Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
b)      Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau.
3.      Alokasi dana
Dana pensiun biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekayaan . namun tidak semua program pensiun memiliki kebijakan investasi formal kalaupun ada biasanya relative sederhana dan banyak yang di deligasikan kepada perusahaan investasi ataupun perusahaan asuransi. Pada prinsipnya dana pensiun dapat melakukan investasi dlam berbagai bentuk. Portofolio investasi dana pensiun umunyadidominasi dalam bentuk saham , obligasi jangka menengah–panjang, instrument pasar uang kontrak anuitas grup dan jenis investasi lainnya.
Alokasi dana pensiun secara umum diarahkan pada deposito berjangka di Bank , deposito on call pada bank , obligasi yang tercatat di bursa efek, tanah, bangunan, tanah dan bangunan , reksa dana, sertifikat bank Indonesia,  surat berharga yang diterbitkan pemerintah, saham, surat pengakuan utang badan hukum RI, penyertaan atau penempatan langsung pada badaan hukum RI. (soemitra, 2010, hal. 297)
4.      Jenis-Jenis Dana Pensiun
Dana pensiun menurut UU No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun dapat digolongkan dalam dua jenis, yaitu:
1.    Dana pensiun pemberi kerja (DPPK)
DPPK adalah dana pensiun yang di bentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberikan kerja.
Peraturan dana pensiun kerja menurut PP No. 76 Tahun 1992 terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.       Nama dana pensiun yang bersangkutan
b.      Namapendiri
c.       Karyawan yang berhak menjadi peserta dan persyaratan untuk menjadi peserta
d.      Namamitrapendiri
e.       Tanggal pembentukan dana pensiun
f.       Pembentukan kekayaan dana pensiun yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja
g.        Maksud dan tujuan pembentukan dana pensiun
h.      Masa jabatan pengurus dan dewan pengawas, hak, kewajiban dan tanggung jawab pengurus, dewan pengawas, peserta, dan pemberi kerja
i.        Besarnya iuran untuk program pensiun dan rumus  manfaat pensiun serta faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan
j.        Tata cara pembayaran manfaat pensiun dan manfaat lainnya
k.      Tata cara penunjukan dan penggantian pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia
l.        Tata cara perubahan peraturan dana pensiun dan tata cara pembubaran dan penyelesaian dana pensiun. (rivai, 2007, hal. 174-175)
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri seperti dokter, petani, nelayan, dan lain sebagainya dimungkinkan untuk memanfaatkan DPLK. (dahlan, 2004)
Secara umum, jenis  pensiun dapat dipilih oleh para karyawan yang akan menghadapi pensiun, antara lain sebagai berikut:
1.      Pensiun normal
Yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti yang telah ditetapkan pperusahaan. Sebagai contoh rata-rata usia pensiun di Indonesia adalah 55 tahun, dan beberapa profesi tertentu, dapat lebih lama lagi seperti guru yang mencapai usia 60 tahun dan dosen yang mencapai usia 65 tahun.
2.      Pensiun dipercepat
 Jenis pensiun yang diberikan untuk posisi tertentu, misalnya karena ada pengurangan pegawai diperusahaan tersebut.
3.      Pensiun ditunda
Yaitu pensiun yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, tetapi usia pensiun belum memenuhi usia pensiun. Karyawan yang mengajukan tetap keluar dan pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
4.      Cacat
Yaitu pensiun yang diberikan bukan karena usia, tetapi lebih disebabkan karena peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal ketika masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal.(kasmir, 2008, hal. 327)
C.    Mekanisme Dana Pensiun Dari Tinjauan Syariah
Sejauh ini, program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.
Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1.        Peserta merupakan perorangan atau badan usaha
2.        Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.        Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK Syariah
4.        Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000
5.        Menyerahkan copian kartu identitas diri dan kartu keluarga
6.        Membayar biaya pendaftaran
7.        Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK Syariah.

Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
a.       Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
b.      Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
c.       Manfaat pensiun yang diterima sebesar :
a)      Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
b)      total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiunnya. 

D.    Tujuan dan Fungsi Program Pensiun
Tujuan peyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingkan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Tujuan pemberian dana pensiun ini bagi perusahaan sebagai pemberi kerja
1.      Kewajiban moral
Dimana Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memerikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa yang akan dating karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun. 
2.      Loyalitas
karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap  perusahaan. Serta meningkatkan motivasi Karyawan dalam melaksanakan tugas sehari-hari. 
3.      Kompetisi pasar tenaga kerja
Dimana perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di dalam pasaran kerja. Dengan memasukan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas.
4.      Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan
5.      Agar diusia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaan .
6.      Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah

b.      Tujuan pemberian dana pensiun bagi peserta/ karyawan
1.      Rasa aman para peserta terhadap masa yang akan datang karena tetap memilki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
2.      Mendapatkan kompensasi yang lebih baik,, yaitu peserta mempunyai tambahaan kompensasi mskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.
c.       Tujuan pemberian dana pensiun bagi lembaga pengelola dana pensiun
1.      Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.
2.      Turut membantu dan mendukung program pemerintah
3.      Sebagai bakti sosial terhadap para peserta. (rivai, 2007, hal. 174-175)
E.     Kendala Pengembangan Dana Pensiun
1.      Kurangnya partisipasi masyarakat yang mau mengikuti dana pensiun , kecuali PNS yang secara otomatis menjadi anggota taspen dan askes.
2.      Dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah , tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun syariah.
3.      Rasa percaya , dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya industry keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk mempebesar konsumen dan nasabah yang loyal , terutama bagi dana pensiun syariah.
Perkembangan dana pensiun syariah relative tertinggal bila dibandingkan dengan industry keuangan lainya . hal ini terjadi disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. (Soemitra, 2009)

























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dana pensiun adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun , yaitu suatu pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun. Pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan usia pencapaian tertentu .
Manajemen operasional dana pensiun terbagi, sumber dana, produk dan alokasi dana. Tujuan dan fungsi dari dana pensiun asuransi, tabungan dan pensiun.
Dana pensiun syariah memilki potensi yang besar untuk berkembangnya di Indonesia karena, pertama masih sedikit sekali proporsi masyrakat yang mau mengikuti dana pensiun , kedua pasar tertentu yang jelas  bagi dana pensiun syariah, dan ketiga rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terus membaik.











DAFTAR KEPUSTAKAAN

Huda Nurul dan Mohammad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta : Prenada Media Group
Soemitra Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Kencana Prenada
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT Raja GrafindoPersada, Jakarta
Suhardi Lubis. 2000. Hukum Ekonomi Isla. Jakarta : Sinar Grafika
Rivai Veithzal. 2007. Bank and Financial Insttitution Management. Jakarta : PT  Raja Grafindo Persada



1 komentar:

Dani Wahyu mengatakan...

Thanks infonya menarik banget. Oiya ngomongin pensiun, ternyata ada loh sejumlah negara yang diklaim cocok banget buat disambangi saat masa masa pensiun. Katanya sih disana suasananya eksotis banget. Cek ulasannya disini ya: Wah, 5 Negara ini Cocok Banget buat Kamu Kunjungi di Masa Pensiun Nanti!