
MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang :
ASURANSI
Oleh :
RACHEL MAJUWITA
1630401134
Blog: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com
Dosen Pembimbing :
Dr. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
201
7

BAB I
PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
dalam
bahasa Belanda, kata Asuransi disebut Assurantie
yang terdiri dari asal kata “assaradeur” yang
berarti penanggung dan “geassurede”yang
berarti tertanggung, kemudian dalam bahasa Prancis disebut “assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti
terjadi. adapun dalam bahasa latin disebut “assacurare”
yang berarti meyakinkan orang. selanjutnya dalam bahasa Inggris kata
Asuransi disebut ” insurance”yang
berarti menanggung yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “assurance” yang berarti menanggung
sesuatu yang pasti terjadi.
Asuransi
Islam ( ta’min, takful, tadhamun)
adalah usaha saling melindungi dan saling menolong diantara sejumlah orang atau
pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang meberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (
pertukaran yang sesuai dengan syariah). jenis-jenis usaha asuransi syariahyaituassuransisyaiahumumdanasuransisyariahkeluarga.
Sedangkanjenis-jenisusahaasuransikonvensionalialahasuransijiwadanasuransikerugian.
B. Rumusan
1. Apapengertianasuransisyariahdankonvensional?
2. Bagaimanaprosedurpendirianasuransisyariahdankonvensional?
3. Apasajajenis-jenisusahaasuransisyariahdankonvensional?
4. Apasajaistilah- istilahasuransi?
C. Tujuan
1. Untukmengetahuipengertianasuransisyariahdankonvensional
2. Untukmengetahuiprosedurpendirianasuransisyariahdankonvensional
3. Mengetahuijenis-jenisusahaasuransisyariahdankonvensional
4. Mengetahuiistilah-istilahasuransi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan prosedur pendirian perusahaan asuransi (syariah dan konvensional)
1.
pengertian
asuransi
dalam
bahasa Belanda, kata Asuransi disebut Assurantie
yang terdiri dari asal kata “assaradeur” yang
berarti penanggung dan “geassurede”yang
berarti tertanggung, kemudian dalam bahasa Prancis disebut “assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti
terjadi. adapun dalam bahasa latin disebut “assacurare”
yang berarti meyakinkan orang. selanjutnya dalam bahasa Inggris kata
Asuransi disebut ” insurance”yang
berarti menanggung yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “assurance” yang berarti menanggung
sesuatu yang pasti terjadi.
Istilahasuransidalamperkembangan di Indonesia
berasaldari kata Belandaassurantie
yang kemudianmenjadi “asuransi” dalambahasaIndonesia .dalambahasa Arab disebut
at-ta’min. yangberartimemberikanperlindungan, ketenangan rasa
amandanterbatasdari rasa takut. (soemitra, 2009:243)
menurut
UU No 2 Tahun 1992 tentang perasuransian: asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua belah pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung
mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung kerugian, kerusakan atau kehilangan.
keuntungan yang diharapkan , atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
secara
umum pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (dalam hal ini
perusahaan asuransi atau reasuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi)
dimana penanggung menerima pembayaran premi dari tertanggung. dan penanggung
berjanji membayarkan sejumlah uang atau dana pertanggungan manakala
tertanggung:
a. mengalami
kerugian, kerusakan, atau hilangnya suatu barang atau kepentingan yang
dipertanggungkan karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
b. berdasarkan
hidup atau hilangnya nyawa seseorang.
menurut
Islam Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN- MUI) dalam fatwanya tentang pedoman Umum Asuransi
Islam mengartikan tentang asuransi menurutnya. Asuransi Islam ( ta’min, takful, tadhamun) adalah usaha
saling melindungi dan saling menolong diantara sejumlah orang atau pihak
melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang meberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (
pertukaran yang sesuai dengan syariah). (Huda, 2010 :150-155)
2. prosedur
pendirian perusahaan asuransi syariah dan konvensional
Perizinan pendirian perusahaan asuransi
Pemberian izin oleh menteri keuangan bagi perusahaan perasuransian
menurut PP Nomor 73 Tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
1.
Persetujuan
prinsip
Adalah
persetujuan yang diberikan untuk melakukan
persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang
perasuransian, dimana waktu batas persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya
satu tahun.
2.
Izin usaha
Adalah izin
yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai,
dimana izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi. (http://www.gfpanjalu.com/2012/07/perizinan-usaha-perasuransian-di-indonesia)
Izin usaha
perasuransian memberikan perubahan kewenangan dalam pemberian izin, sebelum di
undangkanya UU perasuransian, setiap pihak atau badan usaha yang akan melakukan
kegiatan usaha di bidang usaha perasuransian wajib memperoleh izin menteri
keuangan , kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan program asuransi
sosial, (pasal 9 ayat 1 UU no 2 1992 tentang usaha perasuransian).
Setelah UU
perasuransian berlaku, maka segala kegiatan perasuransian di atur oleh OJK.
Setiap pihak dan badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang usaha
perasuransian wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari OJK ( pasal 8 ayat
1 UU Perasuransian). Untuk mendapatkan izin sebagaimana yang di maksud dalam
ayat 1, harus di penuhi persyaratan mengenai :
a. Anggaran
dasar
b. Susunan
organisasi
c. Modal
disetor
d. Dana
jaminan
e. Kepemilikan
f. Kelayakan
dan kepatuhan pemegang saham dan pengendali
g. Kemampuan
dan keputusan direksi dan dewan komisaris atau yang setara dengan direksi dan
dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1huruf C, DPS,Aktuaris perusahaan, dan
auditor internal.
h. Tenaga
ahli
i.
Kelayakan rencana kerja
j.
Kelayakan sistim manajemen resiko
k. Produk
yang akan dipasarkan
l.
Perikatan dengan pihak terafiliasi
apabila ada kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaran usaha.
m. Infrastruktur
penyiapan dan pelaporan kepada OJK
n. Konfirmasi
dari otoritas pengaws di negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan
langsung pihak asing dan
o. Hal
lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.( pasal 10 UU
No 40 tahun 2014 tentang peransuransian)
B.
Jenis-jenis
usaha perusuhaan asuransi syariah dan konvensional
1.
jenis-jenis
usaha asuransi syariah
menurut UU No 2 Tahun
1992, asuransi syariah terdiri dari dua jenis yaitu:
a. asuransi
syariah umum
merupakan bentuk
asuransi syariah yang memberikan perlindungan dalam mengahadapi bencana atau
kecelakaan atas harta milik peserta asuransi syariah. asuransi syariah umum
merupakan bentuk perlindungan syariah untuk perorangan, peruahaan, yayasan,
lebaga atau badan hukum lainnya. asuransi ini ditawarkan sebagai upaya untuk
menghadapi kemungkinan terjadinya bencana,seperti kebakaran, kehilangan , kerusakan
, dan kemalangan lainya, yang menimpa harta benda atau barang-barang yang
dimiliki oleh peserta asuransi syariah.
b. asuransi
syariah keluarga
merupakan bentuk
asuransi syariah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian
dan kecelakaan atas diri peserta asuransi syariah.atau juga bentuk perlindungan
syariah yang ditujukan bagi perorangan ynag ingin menyediakan uang sebagai
cadangan dana untuk ahli warisnya, seandainya yang bersangkutan meninggal dunia
atau sebagai bekal dimasa tua seandainya selama menjadi peserta asuransi syariah tidak meninggal dunia. (janwari,
2005: hal 53)
akad
dan produk asuransi islam yaitu:
a. produk
tabungan
produk tabungan dapat
digunakan sebagai sarana investasi juga dapat digunakan sebagai tabungan untuk
keperluan naik haji atau juga untuk kepentingan pendidikan. rata-rata manfaat
yang akan diterima oleh para pemegang polis asuransi Islam untuk produk ini
adalah penyetoran dana rekening tabungan, baik pemegang polis masih hidup dalam
masa perjanjian ataupun mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir.
b. produk
asuransi islam bukan tabungan
program ini dapat di
bagi kedalam beberapa jenis, yaitu santunan yang diberikan kepada ahli waris
nasabah asuransi islam yang mengalami kematian dala masa perjanjian asuransi,
atau biasa di sebut a[-khairat ,
santunan bagi ahli waris bila nasabah wafat karena kecalakaan dalam masa
perjanjian , dan juga dana asuransi islam untuk kepentingan keksehatan.
c. produk
asuransi islam bukan tabungan untuk kepentingan umum . (Huda, 2010 :181)
2.
jenis-jenis
usaha asuransi konvensional
a. asuransijiwa
adalahperjanjianantaraduabelahpihakataulebih, yang
manapihakpenanggungmengikatdiridengantertanggungdenganmenerimapremiasuransiuntuk
member pembayarankepadatertanggung. Asuransijiwainidapat di
istilahkandenganpertanggunganjiwa.
b. Asuransikerugian
Menurut KUHD dan UU No
2 tahun 1992 ialah suatu perjanjian yang mana seseorang penanggung mengiktkan
dirikepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi , untuk
memberikanpenggantian kepadanya karena suatu kerugian atau kehilangan
keuntungan yang dihrapkan , yang mugkin akan dideritanya karena suatu
peristiwayang tak tertentu. (prihantoro,
2000: 18)
C.
manajemen
operasional perusahaan Asuransi syariah dan konvensional
1.
manajemen
asuransi syariah
Islam menganjurkan para
pemeluknya untuk merencanakan segala sesuatu secara lebih matang. sebab proses
berencana merupakan bagian dari awal niat yang dalam pandangan islam sebagai
fondasi awal dalam setiap melakukan segala kegiatan. terlebih lagi dalam
melaksankan ibadah wajib yang sangat menganjurkan pentingnya niat. maka relasi
kuat antara niat bisa kita pahami sebagai manajemen. ada banyak pengertian
tentang manajemen itu sendiri, secara istilah manajemen berasal dari bahasa
inggris yaitu management dengan kata
kerja to manage artinya mengurusi.
bahkan beberapa pakar memberikan pengertian terhadap manajemen sebagaiproses,
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaa, dan pengawasan para anggota
orgnisasi dalam memanfaatkan sumber daya dalam untuk mencapai tujuan
organisasi. ( Ali, 2008 : 16)
ada 5 devisi dalam
sebuah manajemen operasional perusahaan asuransi yaitu:
a. marketing
b. aktuaria
c. underwriting
d. costomer
service
e. hukum (Ali, 2004:84)
2. mekanisme
pengelolaan dana asuransi syariah
bedasarkan kontrak
Al-mudharabah ada dua cara pengelolaan dana pada perusahaan asuransi syariah.
a. pengelolaan
dana yang berunsurkan tabungan
yaitu setiap premi yang
dibayarkan oleh peserta akan dimasukan dalam dua rekening yaitu:
a) rekening
tabungan
rekening milik peserta
untuk menampung seluruh tabungan dan hasil bagi keuntungan yang menjadi hak
milik peserta.
b) rekening
khusus
rekening yang akan
menampung seluruh dana thabarru (iuran
kebajikan) yang telah diniatkan oleh para peseta untuk dana tolong menolong
manakala ada peserta lain yang ditimpa musibah.
b. pengelolaan
dana tanpa unsur tabungan
yaitu setiap dana yang
diserahkan peserta pada perusahaan asuransi hanya berupa thabarru, semata yang
akan dimasukan dalam rekening khusus, kumpulan tabarru ini pun akan di
investasikan sesuai dengan prinsip syariah, hasil investasi akan dimasukan
kedalam dana peserta. dana peserta akan terkumpul setelah dikurangi klaim dan
bebas reasuransi, setelah itu peserta akan menerima bagian keunutngan dengan
nisbah yang telah di tetapkan. misalya 40% dan 60% dimana 40 % diserahkan ke
peserta dan 60% di ambil perusahaansebagai pihak yang mengelola.
3.
manajemen
operasional asuransi konvensional
sistem operasional
asuransi konvensional di landasi atas perjanjian jual beli. perusahaan menerima
uang premi dan mengembangkan kegiatan bisnis dengan orientasi memperoleh
keuntungan . premi merupakan unsur biaya bagi peserta dan pendapatan bagi
perusahaan.
berdasarkan perjanjian,
perusahaan dan peserta mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. kewajiban
peserta / tertanggung adalah membayar uang premi sekaligus dimuka atau ansuran
secara berkala. uang premi yang diterima dan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan
bisnis untuk menjadi hak penuh perusahaan dengan segala konsekuensinya. hak
tertanggung adalah mendapatkan uang pertanggungan atau klaim jika terjadi
musibah.
kewajiban perusahaan
asuransi adalah membayar klaim yang diajukan tertanggung atas musibah yang
dideritanya. pembayaran uang pertanggungan berasal dari modal atau keuntungan
perushaan. hak perusahaan diantaranya menerima premi, mengumpulkan dan
menggunakan untuk kegiatan bisnis atau menginvestasikannya. bila tidak terjadi
klaim , maka hasil dari dana investasi sepenuhnya menjadi milik perushaaan.
peserta atau tertanggung tidak berhak atas hasil investasi.
mekanisme pengelolaan
dana pada asuransi konvensional semua dana peserta terkumpul menjadi satu dan
status dana tersebut sepenuhnya adalah dana milik perushaan asuransi .
perusahaan bebas mengelola dan menginvestasikannya.
dana yang terkumpul
wajib di investasikan guna untuk menambah profi atau keuntungan perusahaan.
dana asuransi yang dpat digunakan untuk diinvestasikan terdiri dari dana pemegang
saham dan dana yang terkumpul dari peserta asuransi. nantinya dana-dana
tersebut akan diinvestasikan ke berbagai instrumen-instrumen investasi yang
disebut dengan kind of investment
hasil dari investasi inilah nantinya akan kembali kepada pemegang saham dan dna
yang terkumpul dari pesertareturn of invesment.
pengembalian keuntungan
dari hasil investasi tidak secara langsung kepada peserta asuransi. keuntungan
dari hasil investasi yang berupa bunga dari hasil investasi dikembalikan ke
peserta.
pendapatan atau hasil
yang diterima peserta atau perushaan didasarkan atas perjanjian dengan
menggunakan sistem bunga. dengan demikian pendapatan dapat ditentukan diawal
periode perjanjian dengan persentase bunga tertentuprinsip bisnis yang
diterapkan pada asuransi konvensional atas dasar untung atau rugi. perusahaan
akan mendapatkan untung besar jika kegiatan bisnisnya dari hasil investasi
berhasil. sementara nasabah dan peserta akan mendapatkan persentase penghasilan
tetap. tidak menjadi lebih besar atau sebaliknya. jika perusahaan mengalami
kerugian perusahaan akan mendapatkan kesulitan , namun peserta atau nasabah
tidak tidak akan merasakan kesusahan karena tetap akan mendapatkan penghasilan
sebesar persentase yang telah ditetapkan didepan.(ibit, 43)
D.
Istilah-Istilah
Dalam Asuransi
a. polis
asuransi
merupakan suatu
perjanjian asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual(adanya
kesepakatan) pada umumnya harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara
pihak yang mengadakan perjanjian. pada akta yang dibuat secara tertulis itu
dinamakan “polis”. jadi polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang
merupakan bukti tertulis.
b. premi
asuransi
yaitu sejumlah uang
yang harus dibayarkan setiap bulanya sebagai kewajiban dari tertanggung atas
keikutsertaanya di asuransi yang harus dibayar telah ditetapkan oleh perusahaan
asuransi dengan memperhatikan kaedah-kaedah tertanggung.
c. klaim
asuransi
yaitu sebuah permintaan
resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan
ketentuan perjanjian.
d. penangguh
penangguh menurut
asuransi jiwa adalah yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang
dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. perusahaan
asuransi jiwa merupakan badan hukum milik swasta dan milik negara.
e. tertangguh
tertangguh adalah
seseorang yang memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi baik milik swasta
ataupun milik negara. jadi jika kita membeli salah satu jasa asuransi maka kita
dapat disebut dengan tertangguh.
f. underwriting
menurut asuransi jiwa underwriting
adalah proses penaksiran mortalitas calon tertangguh untuk menetapkan apakah
akan menerima atau menolak calon peserta dan menetapkan klasifikasi peserta.
mortalitas adalah jumlah kejadian meninggal relatif diantara sekelompok orang
tertentu. sedangkan morbilitas adalah jumlah kejadian relative sakit atau
penyakit diantara sekelompok orang tertentu.
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
pengertian
asuransi adalah perjanjian antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi
atau reasuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) dimana penanggung
menerima pembayaran premi dari tertanggung.
Asuransi
Islam ( ta’min, takful, tadhamun)
adalah usaha saling melindungi dan saling menolong diantara sejumlah orang atau
pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang meberikan pola pengambilan untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (
pertukaran yang sesuai dengan syariah).
jenis-jenis
usaha asuransi syariahyaituassuransisyaiahumumdanasuransisyariahkeluarga.
Sedangkanjenis-jenisusahaasuransikonvensionalialahasuransijiwadanasuransikerugian.
Istilah-Istilah
Dalam Asuransiialahpolis
asuransi,
premi asuransi, klaim
asuransi, penangguh, tertangguhdanunderwriting.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Huda
NuruldanMohamadHeykal. 2010.LembagaKeuangan
Islam. KencanaPrenada Media Group : Jakarta
SoemitraAndri. 2009. Bank danLembagaSyariah. Kencana : Jakarta
JanwariYudi. 2005. AsuransiSyariah.
PustakaBaniQuraisy : Bandung
Ali Hasan. 2004. AsuransiDalamPerspektif
Islam.Kencana :Jakart
Ali Zainudin. 2008. HukumAsuransiSyariah. SinarGrafari :Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar