Kamis, 05 Oktober 2017

MAKALAH ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL




MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

Tentang :
ASURANSI
Oleh :
RACHEL MAJUWITA
1630401134
Blog: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com
Dosen Pembimbing :
Dr. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT  AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LatarBelakang
dalam bahasa Belanda, kata Asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari asal kata “assaradeur” yang berarti penanggung dan “geassurede”yang berarti tertanggung, kemudian dalam bahasa Prancis disebut “assurance”  yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. adapun dalam bahasa latin disebut “assacurare” yang berarti meyakinkan orang. selanjutnya dalam bahasa Inggris kata Asuransi disebut ” insurance”yang berarti menanggung yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Asuransi Islam ( ta’min, takful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan saling menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang meberikan pola pengambilan untuk  menghadapi resiko tertentu melalui akad ( pertukaran yang sesuai dengan syariah). jenis-jenis usaha asuransi syariahyaituassuransisyaiahumumdanasuransisyariahkeluarga. Sedangkanjenis-jenisusahaasuransikonvensionalialahasuransijiwadanasuransikerugian.

B.     Rumusan
1.      Apapengertianasuransisyariahdankonvensional?
2.      Bagaimanaprosedurpendirianasuransisyariahdankonvensional?
3.      Apasajajenis-jenisusahaasuransisyariahdankonvensional?
4.      Apasajaistilah- istilahasuransi?
C.     Tujuan
1.      Untukmengetahuipengertianasuransisyariahdankonvensional
2.      Untukmengetahuiprosedurpendirianasuransisyariahdankonvensional
3.      Mengetahuijenis-jenisusahaasuransisyariahdankonvensional
4.      Mengetahuiistilah-istilahasuransi
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan prosedur pendirian perusahaan asuransi (syariah dan konvensional)
1.      pengertian asuransi
dalam bahasa Belanda, kata Asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari asal kata “assaradeur” yang berarti penanggung dan “geassurede”yang berarti tertanggung, kemudian dalam bahasa Prancis disebut “assurance”  yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. adapun dalam bahasa latin disebut “assacurare” yang berarti meyakinkan orang. selanjutnya dalam bahasa Inggris kata Asuransi disebut ” insurance”yang berarti menanggung yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Istilahasuransidalamperkembangan di Indonesia berasaldari kata Belandaassurantie yang kemudianmenjadi “asuransi” dalambahasaIndonesia .dalambahasa Arab disebut at-ta’min. yangberartimemberikanperlindungan, ketenangan rasa amandanterbatasdari rasa takut. (soemitra, 2009:243)
menurut UU No 2 Tahun 1992 tentang perasuransian: asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung kerugian, kerusakan atau kehilangan. keuntungan yang diharapkan , atau tanggung jawab kepada pihak ketiga yang mungkin  akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
secara umum pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi atau reasuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) dimana penanggung menerima pembayaran premi dari tertanggung. dan penanggung berjanji membayarkan sejumlah uang atau dana pertanggungan manakala tertanggung:
a.       mengalami kerugian, kerusakan, atau hilangnya suatu barang atau kepentingan yang dipertanggungkan karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
b.      berdasarkan hidup atau hilangnya nyawa seseorang.
menurut Islam Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN- MUI)  dalam fatwanya tentang pedoman Umum Asuransi Islam mengartikan tentang asuransi menurutnya. Asuransi Islam ( ta’min, takful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan saling menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang meberikan pola pengambilan untuk  menghadapi resiko tertentu melalui akad ( pertukaran yang sesuai dengan syariah). (Huda, 2010 :150-155)
2.      prosedur pendirian perusahaan asuransi syariah dan konvensional
Perizinan pendirian perusahaan asuransi
Pemberian izin oleh menteri keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP Nomor 73 Tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
1.      Persetujuan prinsip
Adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan  persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, dimana waktu batas persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya satu tahun.
2.      Izin usaha
Adalah izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan pendirian selesai, dimana izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi. (http://www.gfpanjalu.com/2012/07/perizinan-usaha-perasuransian-di-indonesia)
Izin usaha perasuransian memberikan perubahan kewenangan dalam pemberian izin, sebelum di undangkanya UU perasuransian, setiap pihak atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang usaha perasuransian wajib memperoleh izin menteri keuangan , kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan program asuransi sosial, (pasal 9 ayat 1 UU no 2 1992 tentang usaha perasuransian).
Setelah UU perasuransian berlaku, maka segala kegiatan perasuransian di atur oleh OJK. Setiap pihak dan badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang usaha perasuransian wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari OJK ( pasal 8 ayat 1 UU Perasuransian). Untuk mendapatkan izin sebagaimana yang di maksud dalam ayat 1, harus di penuhi persyaratan mengenai :
a.       Anggaran dasar
b.      Susunan organisasi
c.       Modal disetor
d.      Dana jaminan
e.       Kepemilikan
f.       Kelayakan dan kepatuhan pemegang saham dan pengendali
g.      Kemampuan dan keputusan direksi dan dewan komisaris atau yang setara dengan direksi dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1huruf C, DPS,Aktuaris perusahaan, dan auditor internal.
h.      Tenaga ahli
i.        Kelayakan rencana kerja
j.        Kelayakan sistim manajemen resiko
k.      Produk yang akan dipasarkan
l.        Perikatan dengan pihak terafiliasi apabila ada kebijakan pengalihan sebagian fungsi dalam penyelenggaran usaha.
m.    Infrastruktur penyiapan dan pelaporan kepada OJK
n.      Konfirmasi dari otoritas pengaws di negara asal pihak asing, dalam hal terdapat penyertaan langsung pihak asing dan
o.      Hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sehat.( pasal 10 UU No 40 tahun 2014 tentang peransuransian)
B.     Jenis-jenis usaha perusuhaan asuransi syariah dan konvensional
1.      jenis-jenis usaha asuransi syariah
menurut UU No 2 Tahun 1992, asuransi syariah terdiri dari dua jenis yaitu:
a.       asuransi syariah umum
merupakan bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dalam mengahadapi bencana atau kecelakaan atas harta milik peserta asuransi syariah. asuransi syariah umum merupakan bentuk perlindungan syariah untuk perorangan, peruahaan, yayasan, lebaga atau badan hukum lainnya. asuransi ini ditawarkan sebagai upaya untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana,seperti kebakaran, kehilangan , kerusakan , dan kemalangan lainya, yang menimpa harta benda atau barang-barang yang dimiliki oleh peserta asuransi syariah.  
b.      asuransi syariah keluarga
merupakan bentuk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi syariah.atau juga bentuk perlindungan syariah yang ditujukan bagi perorangan ynag ingin menyediakan uang sebagai cadangan dana untuk ahli warisnya, seandainya yang bersangkutan meninggal dunia atau sebagai bekal dimasa tua seandainya selama menjadi peserta  asuransi syariah tidak meninggal dunia. (janwari, 2005: hal 53)
akad dan produk asuransi islam yaitu:
a.       produk tabungan
produk tabungan dapat digunakan sebagai sarana investasi juga dapat digunakan sebagai tabungan untuk keperluan naik haji atau juga untuk kepentingan pendidikan. rata-rata manfaat yang akan diterima oleh para pemegang polis asuransi Islam untuk produk ini adalah penyetoran dana rekening tabungan, baik pemegang polis masih hidup dalam masa perjanjian ataupun mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir.
b.      produk asuransi islam bukan tabungan
program ini dapat di bagi kedalam beberapa jenis, yaitu santunan yang diberikan kepada ahli waris nasabah asuransi islam yang mengalami kematian dala masa perjanjian asuransi, atau biasa di sebut a[-khairat , santunan bagi ahli waris bila nasabah wafat karena kecalakaan dalam masa perjanjian , dan juga dana asuransi islam untuk kepentingan keksehatan.
c.       produk asuransi islam bukan tabungan untuk kepentingan umum . (Huda, 2010 :181)
2.      jenis-jenis usaha asuransi konvensional
a.       asuransijiwa
adalahperjanjianantaraduabelahpihakataulebih, yang manapihakpenanggungmengikatdiridengantertanggungdenganmenerimapremiasuransiuntuk member pembayarankepadatertanggung. Asuransijiwainidapat di istilahkandenganpertanggunganjiwa.
b.      Asuransikerugian
Menurut KUHD dan UU No 2 tahun 1992 ialah suatu perjanjian yang mana seseorang penanggung mengiktkan dirikepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi , untuk memberikanpenggantian kepadanya karena suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang dihrapkan , yang mugkin akan dideritanya karena suatu peristiwayang tak tertentu. (prihantoro, 2000: 18)
C.    manajemen operasional perusahaan Asuransi syariah dan konvensional
1.              manajemen asuransi syariah
Islam menganjurkan para pemeluknya untuk merencanakan segala sesuatu secara lebih matang. sebab proses berencana merupakan bagian dari awal niat yang dalam pandangan islam sebagai fondasi awal dalam setiap melakukan segala kegiatan. terlebih lagi dalam melaksankan ibadah wajib yang sangat menganjurkan pentingnya niat. maka relasi kuat antara niat bisa kita pahami sebagai manajemen. ada banyak pengertian tentang manajemen itu sendiri, secara istilah manajemen berasal dari bahasa inggris yaitu management dengan kata kerja to manage artinya mengurusi. bahkan beberapa pakar memberikan pengertian terhadap manajemen sebagaiproses, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaa, dan pengawasan para anggota orgnisasi dalam memanfaatkan sumber daya dalam untuk mencapai tujuan organisasi.  ( Ali, 2008 : 16)
ada 5 devisi dalam sebuah manajemen operasional perusahaan asuransi yaitu:
a.       marketing
b.      aktuaria
c.       underwriting
d.      costomer service
e.       hukum (Ali, 2004:84)
2.      mekanisme pengelolaan dana asuransi syariah
bedasarkan kontrak Al-mudharabah ada dua cara pengelolaan dana pada perusahaan asuransi syariah.
a.       pengelolaan dana yang berunsurkan tabungan
yaitu setiap premi yang dibayarkan oleh peserta akan dimasukan dalam dua rekening yaitu:
a)      rekening tabungan
rekening milik peserta untuk menampung seluruh tabungan dan hasil bagi keuntungan yang menjadi hak milik peserta.
b)      rekening khusus
rekening yang akan menampung seluruh dana thabarru (iuran kebajikan) yang telah diniatkan oleh para peseta untuk dana tolong menolong manakala ada peserta lain yang ditimpa musibah.
b.      pengelolaan dana tanpa unsur tabungan
yaitu setiap dana yang diserahkan peserta pada perusahaan asuransi hanya berupa thabarru, semata yang akan dimasukan dalam rekening khusus, kumpulan tabarru ini pun akan di investasikan sesuai dengan prinsip syariah, hasil investasi akan dimasukan kedalam dana peserta. dana peserta akan terkumpul setelah dikurangi klaim dan bebas reasuransi, setelah itu peserta akan menerima bagian keunutngan dengan nisbah yang telah di tetapkan. misalya 40% dan 60% dimana 40 % diserahkan ke peserta dan 60% di ambil perusahaansebagai pihak yang mengelola.
3.      manajemen operasional asuransi konvensional
sistem operasional asuransi konvensional di landasi atas perjanjian jual beli. perusahaan menerima uang premi dan mengembangkan kegiatan bisnis dengan orientasi memperoleh keuntungan . premi merupakan unsur biaya bagi peserta dan pendapatan bagi perusahaan.
berdasarkan perjanjian, perusahaan dan peserta mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. kewajiban peserta / tertanggung adalah membayar uang premi sekaligus dimuka atau ansuran secara berkala. uang premi yang diterima dan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan bisnis untuk menjadi hak penuh perusahaan dengan segala konsekuensinya. hak tertanggung adalah mendapatkan uang pertanggungan atau klaim jika terjadi musibah.
kewajiban perusahaan asuransi adalah membayar klaim yang diajukan tertanggung atas musibah yang dideritanya. pembayaran uang pertanggungan berasal dari modal atau keuntungan perushaan. hak perusahaan diantaranya menerima premi, mengumpulkan dan menggunakan untuk kegiatan bisnis atau menginvestasikannya. bila tidak terjadi klaim , maka hasil dari dana investasi sepenuhnya menjadi milik perushaaan. peserta atau tertanggung tidak berhak atas hasil investasi.
mekanisme pengelolaan dana pada asuransi konvensional semua dana peserta terkumpul menjadi satu dan status dana tersebut sepenuhnya adalah dana milik perushaan asuransi . perusahaan bebas mengelola dan menginvestasikannya.
dana yang terkumpul wajib di investasikan guna untuk menambah profi atau keuntungan perusahaan. dana asuransi yang dpat digunakan untuk diinvestasikan terdiri dari dana pemegang saham dan dana yang terkumpul dari peserta asuransi. nantinya dana-dana tersebut akan diinvestasikan ke berbagai instrumen-instrumen investasi yang disebut dengan kind of investment hasil dari investasi inilah nantinya akan kembali kepada pemegang saham dan dna yang terkumpul dari  pesertareturn of invesment.
pengembalian keuntungan dari hasil investasi tidak secara langsung kepada peserta asuransi. keuntungan dari hasil investasi yang berupa bunga dari hasil investasi dikembalikan ke peserta.
pendapatan atau hasil yang diterima peserta atau perushaan didasarkan atas perjanjian dengan menggunakan sistem bunga. dengan demikian pendapatan dapat ditentukan diawal periode perjanjian dengan persentase bunga tertentuprinsip bisnis yang diterapkan pada asuransi konvensional atas dasar untung atau rugi. perusahaan akan mendapatkan untung besar jika kegiatan bisnisnya dari hasil investasi berhasil. sementara nasabah dan peserta akan mendapatkan persentase penghasilan tetap. tidak menjadi lebih besar atau sebaliknya. jika perusahaan mengalami kerugian perusahaan akan mendapatkan kesulitan , namun peserta atau nasabah tidak tidak akan merasakan kesusahan karena tetap akan mendapatkan penghasilan sebesar persentase yang telah ditetapkan didepan.(ibit, 43)
D.    Istilah-Istilah Dalam Asuransi
a.       polis asuransi
merupakan suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual(adanya kesepakatan) pada umumnya harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. jadi polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.
b.      premi asuransi
yaitu sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulanya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaanya di asuransi yang harus dibayar telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan kaedah-kaedah tertanggung.
c.       klaim asuransi
yaitu sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian.
d.      penangguh
penangguh menurut asuransi jiwa adalah yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. perusahaan asuransi jiwa merupakan badan hukum milik swasta dan milik negara.
e.       tertangguh
tertangguh adalah seseorang yang memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi baik milik swasta ataupun milik negara. jadi jika kita membeli salah satu jasa asuransi maka kita dapat disebut dengan tertangguh.
f.       underwriting
menurut asuransi jiwa underwriting adalah proses penaksiran mortalitas calon tertangguh untuk menetapkan apakah akan menerima atau menolak calon peserta dan menetapkan klasifikasi peserta. mortalitas adalah jumlah kejadian meninggal relatif diantara sekelompok orang tertentu. sedangkan morbilitas adalah jumlah kejadian relative sakit atau penyakit diantara sekelompok orang tertentu.






BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi atau reasuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) dimana penanggung menerima pembayaran premi dari tertanggung.
Asuransi Islam ( ta’min, takful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan saling menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang meberikan pola pengambilan untuk  menghadapi resiko tertentu melalui akad ( pertukaran yang sesuai dengan syariah).
jenis-jenis usaha asuransi syariahyaituassuransisyaiahumumdanasuransisyariahkeluarga. Sedangkanjenis-jenisusahaasuransikonvensionalialahasuransijiwadanasuransikerugian.
Istilah-Istilah Dalam Asuransiialahpolis asuransi, premi asuransi, klaim asuransi, penangguh, tertangguhdanunderwriting.









DAFTAR KEPUSTAKAAN
Huda NuruldanMohamadHeykal. 2010.LembagaKeuangan Islam. KencanaPrenada Media Group : Jakarta
SoemitraAndri. 2009. Bank danLembagaSyariah. Kencana : Jakarta
JanwariYudi. 2005. AsuransiSyariah. PustakaBaniQuraisy : Bandung
Ali Hasan. 2004. AsuransiDalamPerspektif Islam.Kencana :Jakart
Ali Zainudin. 2008. HukumAsuransiSyariah. SinarGrafari :Jakarta

Tidak ada komentar: