
MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang
PEGADAIAN SYARIAH
RACHELMA JUWITA
1630401134
Blog: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com
DosenPembimbing
Dr.H. Syukri Iska, M.AG
Ifelda Nengsih SEI.,MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI(IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Lembaga keuangan
non bank adalah lembaga yang bergerak dibidang keuangan dan penkreditan yang di
atur dalam UU perbankan, yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana
dari masyarakat secara tidak langsung. Salah satu lembaga keungan non bank
adalah pegadain.
Pegadaian adalah
Gadai dalam Fiqh disebut rahn. Yang menurut bahasa ialah nama
barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut istilahrahn adalah menjadikan sesuatu (barang)
sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin menjadikan jaminan sebagai
pembayar hak (piutang) itu, baik seluruhnya maupun sebagiannya.Pegadaian
syariah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada
prinsip syariah.
Lembaga
pegadaian menggunakan tiga akad yaitu :Akad
al-qard al-hasan , Akad al-mudharabah, Akad al-bai muqayyadah. Adapun produk-produk dalam pegadaian yaitu :
Produk gadai (Ar-Rahn),Produk ARRUM dan Produk gadai emas
di Bank Syariah.
Adapun tujuan
dari pegadaian yaitu menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan
sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
prosedur pegadaian?
2. Bagaimana
perkembangan pegadaian syariah di
Indonesia ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
prosedur pegadaian
2. Mengetahui
perkembangan pegadaian syariah di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
pegadaian
Gadai
dalam Fiqh disebut rahn. Yang menurut bahasa ialah nama
barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut istilahrahn adalah menjadikan sesuatu (barang)
sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin menjadikan jaminan sebagai
pembayar hak (piutang) itu, baik seluruhnya maupun sebagiannya.
Pegadaian
menurut kitab Undang-Undang hukum perdata pasal 1150 disebutkan “ gadai adalah
suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang yang
bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau oleh orang lain
atas nama , dan yang member kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang
yang berpiutang lainnya , dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang
itu digadaikan , biaya-biaya mana yang harus didahulukan”.
Dari
perubahan status dari perjan menjadi perum , pegadaian di harapkan akan lebih
mampu mengelola usahanya dengan lebih professional , bussnis oriented tanpa meninggalkan cirri khusus misinya, yaitu
penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan pasar sasaran adalah
masyarakat golongan ekonomi lemah dengan
cara mudah, cepat, aman dan hemat, sesuai dengan motonya menyelesaikan
masalah tanpa masalah.
Pegadaian
syariah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada
prinsip syariah. (Siamat : 2004)
B.
Manajemen Operasional Pegadaian (syariah dan
konvensional) produk, prosedur dan pemanfaatan produk
1.
Manajemen
dan mekanisme pengelolaan pegadaian syariah
Ulama syafi’i
berpendapat bahwa pegadaian dikatakan sah bila telah memenuhi paling tidak tiga
syarat berikut.:
a. Harus
berupa barang , karena utang tidak bisa digadaikan
b. Penetapan
kepemilikan pegadaian atas barang yang digadaikan tidak terhalang
c. Barang
yang digadaikan bisa dijual manakala sudah habi masa pelunasan hutang gadai.
Berdasarkan tiga
syarat diatas dapat diambil alternative dalam mekanisme operasional pegadaian
syariah yang dilakukan dengan menggunakan tiga akad yaitu :
a)
Akad al-qard al-hasan
Akad ini
dilakukan untuk nasabah yang menginginkan mengadaikan barangnya untuk keperluan
konsumtif. Dengan demikian, nasabah (rahin)kan
memberikan biaya upah atau fee kepada pegadaian (murtahin) yang telah menjaga atau merawat barang gadaian (marhun).
b) Akad
al-mudharabah
Akad al-mudharabah dilakukan untuk nasabah
yang menggadaikan jaminanya untuk meenambah modal usaha (pembiayaan investasi
dan modal kerja). Dengan demikian rahin akan
memberikan bagi hasil (berdasarkan keuntungan ) kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan, sampai modal yang dipinjam
terlunasi.
c) Akad
al-bai muqayyadah
Akad al-bai muqayyadah ini dapat dilakukan
jika rahin yang menginginkan
menggadaikan barangnya untuk keperluan produktif , maksudnya dalam penggadaikan
rahin tersebut mengingikan modal
kerja berupa pembelian barang . sedangkan barang jaminan yang dapat dijaminkan
untuk akad ini adalah barang-barang yang dapat dimanfaatkan atau tidak dapat
dimanfaatkan oleh rahin atau murtahin. Dengan demikian murtahin akan memerlukan barang yang
sesuai dengan keinginan rahin atau rahin akan memberikan mark-up (keuntungan) kepada murtahin
sesuai dengan kesepakatan pada saat akad berlangsung sampai batas waktu yang
telah ditentukan.
Pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasian menggunakan
dua metode, yaitu ujrah dan fee based
income (FBI) dan mudharabah (bagi
hasil) , namun metode ujrah sampai
saat ini masih mendominasi.
pegadaian syariah dalam menjalankan operasionalnya
berpegang kepada prinsip syariah, pada dasarnya , produk-produk berbasis
syariah memiliki karakteristik seperti tidak memungut bunga dalam berbagai
bentuk karena riba. Menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komodits
yang diperdagangkan , dan melakukn bisnis untuk memperoleh imblan atas jasa dan
bagi hasil. (Iska : 2005)
2.
Produk
gadai syariah
a.
Produk
gadai (Ar-Rahn)
Produk ini untuk
mengajukan permohonan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi
ketentuan berikut:
a) Membawa
foto copy KTP atau identitas lainya. (SIM, Paspor, dan lain-lain)
b) Mengisi
formulir permintaan rahn
c) Menyerahkan
barang jaminan (marhun) bergerak
seeperti perhiasan emas, berlian, kendaraan bermotor dan barang-barang
eloktronik
b.
Produk
ARRUM
ARRUM merupakan
singkatan dari Ar-Rahn untuk usaha
micro kecil yang merupakan pembiayaan bagi para pengusaha mikro untuk
pengembangkan usaha dengan berprinsip syariah.
Kelebihan produk ARRUM
ialah:
a) Persyaratan
yang mudah , proses cepat, serta biaya-biaya yang kompetitif dan relative
murah.
b) Jangka
waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan,
hingga 36 bulan.
c) Jaminan
berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil atau motor) sehingga fisik kendaraan
tetap berada ditangan nasabah untuk kebutuhan operasional usaha.
d) Nilai
pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai taksiran
e) Pelunasan
dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
f) Pelunasan
sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijarah.
g) Didukung
dengan dengan staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam member pelayanan.
c.
Produk
gadai emas di Bank Syariah
Gadai emas merupakan
produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternative
memperoleh pembiayaan secara cepat.Pinjaman gadai emas merupakan fasilitas
pinjaman tanpa imbalan dengan jaminan emas yang diberikan disimpan dalam
penguasaan atau pemeliharaan Bank dan atas penyimpanan tersebut nasabah diwajibkan
membayar biaya sewa bank syariah dalam produk ini harus memerhatikan
unsure-unsur kepercayaan, kesepakatan jangka waku, dan resiko. (Siamat : 2004)
a)
Pemberian pinjaman atau
pembiayaan atas dasar hukum gadai
Syaratnya harus
terdapat jaminan berupa barang bergerak, seperti emas, elektronik, dan
lain-lain.Besarnya pemberian pinjaman ditentukan oleh pegadaian, bergantung
pada nilai dan jumlah barang yang digadaikan.
b)
Penaksiran nilai barang
Jasa ini diberikan bagi
mereka yang menginginkan informasi tentang taksiran barang yang berupa emas,
perak, dan berlian.Biaya yang dikenakan adalah ongkos penaksiran barang.
c)
Penitipan barang
(ijarah)
Barang yang dapat
dititipkan, antara lain sertifikat motor,dan tanah. Pegadaian akan mengenakan biaya
penitipan bagi nasabahnya.
Merupakan fasilitas
penjualan emas yang memiliki sertifikat jaminan sebagai bukti kualitas dan
keasliannya.(Arif, 2012)
3.
Tujuan
dan manfaat pegadaian
Sifat usaha pegadaian
pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan
sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik , oleh
karena itu , perum pegadaian bertujuan sebagai berikut:
a. Turut
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah
dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang
pembiayaan /pinjaman atas dasar hukum gadai.
b. Pengcegahan
praktik ijon, pegadaian gelap dan pinjaman tidak wjar lainnya.
c. Pemanfaatan
gadaibebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jarring pengaman sosial
karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat
pinjaman/pembiayaan berbasis bunga.
d. Membantu
orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
Adapun manfaat pegadaian , antara lain:
a. Bagi
nasabah
Tersedianya dana dengan
prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat
dibandingkan dengan pembiayaan/kredit perbankan. Disamping itu nasabah juga
mendapat manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara
professional.Mendpatkan fasilitas penitipan barang bergerk yang aman dan dapat
dipercaya.
b. Bagi
perusahaan
a) Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal dan dibayarkan oleh peminjam dana
b) Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah dapat
mendapat keuntungan dari pembebanan biaya ADM dan sewa tempat penyimpan emas.
c)
Pelaksanaan misi perum
pegadaian sebagai BUMN yang bergerak dibidang pembiayaan berup pemberian
bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relaif
sederhana.
d) Berdasarkan
PP No. 10 tahun 1990 , laba yang diperoleh digunakan untuk :
(1) Dana
pembangunan semesta (55%)
(2) Cadangan
umum (20%)
(3) Cadangan
tujuan (5%)
(4) Dana
sosial (20%)
C.
Perkembangan
pegadaian syariah di Indonesia
Pegadaian
merupakan lembaga pembiayaan/perkreditan dengan system pegadaian.Pada awalnya
berkembang di Italia yang kemudian dipraktekan di wilayah-wilayah Eropa
lainnya. Seperti Inggris dan Belanda system gadai tersebut memasuki Indonesia
dibawa dan dikembangkan olehVOC .
Pada
dasarnya pegadaian di Indonesia dilakukan pihak
swasta, kemudian oleh gubernur Jendral Hindia- Belanda melalui staatsbland Tahun 1901 No 131 tanggal 12
Maret 1901 yang mengtur pengadaian sebagai monopoli pemerintah Belanda . tangga
1 April 1901 di dirikan Rumah Gadai Pemerintah Belanda (Hindia-Belanda) pertama
di Sukabumi, Jawa Barat sehingga setiap tanggal 1 April di peringati sebagai
HUT pengadaian selanjutnya, dengan staatsblad
1930.
Adapun pengadaian syariah merupakan lembaga yang relatif baru di
Indonesia.Konsep operasi pengadaian syariah mengacu pada sistem administrasi
modern, yaitu asas rasionalitas, efesiensi, dan efektivitas yang diselaraskan
dalam nilai Islam. Fungsi operasional pengadaian syariah dijalankan oleh
kantor-kantor cabang pengadaian/unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu
unit organisasi dibawah binaan Divisi usaha lain Perum Pengadaian.
ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural
terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pengadaian syariah
pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Gadai Layanan Syariah (ULGS)
cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Masih di tahun yang sama pula,
4 kantor pengadaian di Aceh dikonversi menjadi Pengadaian Syariah.
Beberapa bank umum syariah yanga ada di Indonesiapun telah terjun
di pasar pengadaian dengan menjalankan prinsip syariah. Ada bank syariah yang
bekerja sama dengan Perum Pengadaian membentuk Unit Layanan Gadai Syariah di
beberapa kota di Indonesia dan beberapa bank umum Syariah lainnya menjalankan
kegiatan pengadaian syariah sendiri. Pada perbankan syariah, aplikasi gadai
digunakan:
1.
Sebagai
tambahan, yaitu digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang beresiko
dan memerlukan jaminan tambahan.
2.
Sebagai
produk, yaitu sebagai alternatif dari pengadaian konvesional dimana dalam gadai
syariah nasabah tidak dibebani bunga tetap, melainkan hanya dikenakan biaya
penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran. (siamat, 2004, hal. 503)
D. Perbedaan dan
Persamaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional
1) Perbedaan
a) Rahn dalam hukum islam
dilakukan atas suka rela atas dasar tolong- menolong tanpa mencari keuntungan
semata sedangkan gadai konvensional disamping berprinsip tolong menolong juga
menarik keuntungan dengan cara menarik
bunga atau sewa modal
b) Dalam gadai
konvensional, hak gadai hanya berlaku pada benda tidak bergerak. Sedangkan
dalam hukum islam, rahn berlaku pada seluruh benda, baik harta yang bergerak
maupun tidak bergerak.
c) Dalam rahn tidak ada
istilah bunga
d) Gadai konvensional
dilaksanakan melalui suatu lembaga yang di indonesia di kenal dengan perum
pegadaian, rahn menurut islam dapat di laksanakan tanpa melalui suatu lembaga
2) Persamaan
a) Hak gadai sama- sama
atas pinjaman uang
b) Sama- sama adanya
agunan sebagai jaminan utang
c) Sama- sama tidak
boleh mengambil manfaat barang gadaian
d) Biaya barang gadaian
sama- sama di tanggung oleh para pemberi gadai
e) Apabila batas waktu
pinjaman habis sedangkan hutang belum lunas di bayar, maka barang yang di
gadaikan boleh di jual atau di lelang.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh
seseorang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak yang diserahkan
kepadanya oleh seseorang berutang atau oleh orang lain atas nama , dan yang
member kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk mengambil pelunasan dari
barang tersebut secara didahulukan dari pada orang yang berpiutang lainnya ,
dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan , biaya-biaya
mana yang harus didahulukan. Pegadaian syariah adalah pegadaian yang dalam
menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syariah.mekanisme
operasional pegadaian syariah yang dilakukan dengan menggunakan tiga akad yaitu
:
a)
Akad al-qard al-hasan
b) Akad
al-mudharabah
c) Akad
al-bai muqayyadah
Adapun produk-produk
dalam pegadaian yaitu :
a. Produk
gadai (Ar-Rahn)
b. Produk
ARRUM
c. Produk
gadai emas di Bank Syariah
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Soemitra Andri. 2009. Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Kencana Prenada
Siamat dahlan. 2010. Manajemen lembaga keuangan kebijakan moneter
dan perbankan. Jakarta :kencana
Rivai Veithzal. 2007. Bank and
Financial Insttitution Management.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Iska Syukri. 2005.lembaga keuangan syariah.batusangkar:
STAIN batusangkar press
Sabiq Sayyid. 1996.Fikih Sunnah, Bandung:
Pustaka Setia
Arif, M. Nur Rianto. 2012. lembaga keuangan syariah (suatu kajian
teoritis dan praktis). Bandung: Pustaka Setia.
2 komentar:
KABAR BAIK!!!
Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Posting Komentar