Kamis, 09 November 2017

MAKALAH PEGADAIAN SYARIAH



MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang
PEGADAIAN SYARIAH
Di susun:
RACHELMA JUWITA
1630401134
Blog: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com
DosenPembimbing
Dr.H. Syukri Iska, M.AG
Ifelda Nengsih SEI.,MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI(IAIN)
BATUSANGKAR
2017


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Lembaga keuangan non bank adalah lembaga yang bergerak dibidang keuangan dan penkreditan yang di atur dalam UU perbankan, yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung. Salah satu lembaga keungan non bank adalah pegadain.
Pegadaian adalah Gadai dalam Fiqh disebut rahn. Yang menurut bahasa ialah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut istilahrahn adalah menjadikan sesuatu (barang) sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin menjadikan jaminan sebagai pembayar hak (piutang) itu, baik seluruhnya maupun sebagiannya.Pegadaian syariah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syariah.
Lembaga pegadaian  menggunakan tiga akad yaitu :Akad al-qard al-hasan , Akad al-mudharabah, Akad al-bai muqayyadah. Adapun produk-produk dalam pegadaian yaitu : Produk gadai (Ar-Rahn),Produk ARRUM dan Produk gadai emas di Bank Syariah.
Adapun tujuan dari pegadaian yaitu menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana prosedur pegadaian?
2.      Bagaimana perkembangan pegadaian syariah  di Indonesia ?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui prosedur pegadaian
2.      Mengetahui perkembangan pegadaian syariah di Indonesia




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian pegadaian
Gadai dalam Fiqh disebut rahn. Yang menurut bahasa ialah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut istilahrahn adalah menjadikan sesuatu (barang) sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin menjadikan jaminan sebagai pembayar hak (piutang) itu, baik seluruhnya maupun sebagiannya.
Pegadaian menurut kitab Undang-Undang hukum perdata pasal 1150 disebutkan “ gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau oleh orang lain atas nama , dan yang member kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang yang berpiutang lainnya , dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan , biaya-biaya mana yang harus didahulukan”.
Dari perubahan status dari perjan menjadi perum , pegadaian di harapkan akan lebih mampu mengelola usahanya dengan lebih professional , bussnis oriented tanpa meninggalkan cirri khusus misinya, yaitu penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan pasar sasaran adalah masyarakat golongan ekonomi lemah dengan  cara mudah, cepat, aman dan hemat, sesuai dengan motonya menyelesaikan masalah tanpa masalah.
Pegadaian syariah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syariah. (Siamat : 2004)

B.     Manajemen  Operasional Pegadaian (syariah dan konvensional) produk, prosedur dan pemanfaatan produk


1.    Manajemen dan mekanisme pengelolaan pegadaian syariah
Ulama syafi’i berpendapat bahwa pegadaian dikatakan sah bila telah memenuhi paling tidak tiga syarat berikut.:
a.       Harus berupa barang , karena utang tidak bisa digadaikan
b.      Penetapan kepemilikan pegadaian atas barang yang digadaikan tidak terhalang
c.       Barang yang digadaikan bisa dijual manakala sudah habi masa pelunasan hutang gadai.
Berdasarkan tiga syarat diatas dapat diambil alternative dalam mekanisme operasional pegadaian syariah yang dilakukan dengan menggunakan tiga akad yaitu :
a)      Akad al-qard al-hasan
Akad ini dilakukan untuk nasabah yang menginginkan mengadaikan barangnya untuk keperluan konsumtif. Dengan demikian, nasabah (rahin)kan memberikan biaya upah atau fee kepada pegadaian (murtahin) yang telah menjaga atau merawat barang gadaian (marhun).
b)      Akad al-mudharabah
Akad al-mudharabah dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan jaminanya untuk meenambah modal usaha (pembiayaan investasi dan modal kerja). Dengan demikian rahin akan memberikan bagi hasil (berdasarkan keuntungan ) kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan, sampai modal yang dipinjam terlunasi.
c)      Akad al-bai muqayyadah
Akad al-bai muqayyadah ini dapat dilakukan jika rahin yang menginginkan menggadaikan barangnya untuk keperluan produktif , maksudnya dalam penggadaikan rahin tersebut mengingikan modal kerja berupa pembelian barang . sedangkan barang jaminan yang dapat dijaminkan untuk akad ini adalah barang-barang yang dapat dimanfaatkan atau tidak dapat dimanfaatkan oleh rahin atau murtahin. Dengan demikian murtahin akan memerlukan barang yang sesuai dengan keinginan rahin atau rahin akan memberikan mark-up (keuntungan) kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan pada saat akad berlangsung sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasian menggunakan dua metode, yaitu ujrah dan fee based income (FBI) dan mudharabah (bagi hasil) , namun metode ujrah sampai saat ini masih mendominasi.
pegadaian syariah dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syariah, pada dasarnya , produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba. Menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komodits yang diperdagangkan , dan melakukn bisnis untuk memperoleh imblan atas jasa dan bagi hasil. (Iska : 2005)
2.      Produk gadai syariah
a.      Produk gadai (Ar-Rahn)
Produk ini untuk mengajukan permohonan gadai, calon nasabah harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan berikut:
a)      Membawa foto copy KTP atau identitas lainya. (SIM, Paspor, dan lain-lain)
b)      Mengisi formulir permintaan rahn
c)      Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak seeperti perhiasan emas, berlian, kendaraan bermotor dan barang-barang eloktronik
b.      Produk ARRUM
ARRUM merupakan singkatan dari Ar-Rahn untuk usaha micro kecil yang merupakan pembiayaan bagi para pengusaha mikro untuk pengembangkan usaha dengan berprinsip syariah.
Kelebihan produk ARRUM ialah:
a)      Persyaratan yang mudah , proses cepat, serta biaya-biaya yang kompetitif dan relative murah.
b)      Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
c)      Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil atau motor) sehingga fisik kendaraan tetap berada ditangan nasabah untuk kebutuhan operasional usaha.
d)     Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai taksiran
e)      Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
f)       Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijarah.
g)      Didukung dengan dengan staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam member pelayanan.
c.       Produk gadai emas di Bank Syariah
Gadai emas merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternative memperoleh pembiayaan secara cepat.Pinjaman gadai emas merupakan fasilitas pinjaman tanpa imbalan dengan jaminan emas yang diberikan disimpan dalam penguasaan atau pemeliharaan Bank dan atas penyimpanan tersebut nasabah diwajibkan membayar biaya sewa bank syariah dalam produk ini harus memerhatikan unsure-unsur kepercayaan, kesepakatan jangka waku, dan resiko. (Siamat : 2004)
a)      Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai
Syaratnya harus terdapat jaminan berupa barang bergerak, seperti emas, elektronik, dan lain-lain.Besarnya pemberian pinjaman ditentukan oleh pegadaian, bergantung pada nilai dan jumlah barang yang digadaikan.
b)      Penaksiran nilai barang
Jasa ini diberikan bagi mereka yang menginginkan informasi tentang taksiran barang yang berupa emas, perak, dan berlian.Biaya yang dikenakan adalah ongkos penaksiran barang.
c)      Penitipan barang (ijarah)
Barang yang dapat dititipkan, antara lain sertifikat motor,dan tanah. Pegadaian akan mengenakan biaya penitipan bagi nasabahnya.
d)     Gold counter
Merupakan fasilitas penjualan emas yang memiliki sertifikat jaminan sebagai bukti kualitas dan keasliannya.(Arif, 2012)
3.      Tujuan dan manfaat pegadaian
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik , oleh karena itu , perum pegadaian bertujuan sebagai berikut:
a.       Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan /pinjaman atas dasar hukum gadai.
b.      Pengcegahan praktik ijon, pegadaian gelap dan pinjaman tidak wjar lainnya.
c.       Pemanfaatan gadaibebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jarring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan berbasis bunga.
d.      Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
Adapun manfaat pegadaian , antara lain:
a.       Bagi nasabah
Tersedianya dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/kredit perbankan. Disamping itu nasabah juga mendapat manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara professional.Mendpatkan fasilitas penitipan barang bergerk yang aman dan dapat dipercaya.
b.      Bagi perusahaan
a)      Penghasilan yang bersumber dari sewa modal dan dibayarkan oleh peminjam dana
b)      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah dapat mendapat keuntungan dari pembebanan biaya ADM dan sewa tempat penyimpan emas.
c)        Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN yang bergerak dibidang pembiayaan berup pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relaif sederhana.
d)       Berdasarkan PP No. 10 tahun 1990 , laba yang diperoleh digunakan untuk :
(1)     Dana pembangunan semesta (55%)
(2)     Cadangan umum (20%)
(3)     Cadangan tujuan (5%)
(4)     Dana sosial (20%)           
C.    Perkembangan pegadaian syariah di Indonesia
Pegadaian merupakan lembaga pembiayaan/perkreditan dengan system pegadaian.Pada awalnya berkembang di Italia yang kemudian dipraktekan di wilayah-wilayah Eropa lainnya. Seperti Inggris dan Belanda system gadai tersebut memasuki Indonesia dibawa dan dikembangkan olehVOC .
Pada dasarnya pegadaian di Indonesia dilakukan pihak  swasta, kemudian oleh gubernur Jendral Hindia- Belanda melalui staatsbland Tahun 1901 No 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengtur pengadaian sebagai monopoli pemerintah Belanda . tangga 1 April 1901 di dirikan Rumah Gadai Pemerintah Belanda (Hindia-Belanda) pertama di Sukabumi, Jawa Barat sehingga setiap tanggal 1 April di peringati sebagai HUT pengadaian selanjutnya, dengan staatsblad 1930.
Adapun pengadaian syariah merupakan lembaga yang relatif baru di Indonesia.Konsep operasi pengadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern, yaitu asas rasionalitas, efesiensi, dan efektivitas yang diselaraskan dalam nilai Islam. Fungsi operasional pengadaian syariah dijalankan oleh kantor-kantor cabang pengadaian/unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi dibawah binaan Divisi usaha lain Perum Pengadaian.
ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pengadaian syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Gadai Layanan Syariah (ULGS) cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 kantor pengadaian di Aceh dikonversi menjadi Pengadaian Syariah.
Beberapa bank umum syariah yanga ada di Indonesiapun telah terjun di pasar pengadaian dengan menjalankan prinsip syariah. Ada bank syariah yang bekerja sama dengan Perum Pengadaian membentuk Unit Layanan Gadai Syariah di beberapa kota di Indonesia dan beberapa bank umum Syariah lainnya menjalankan kegiatan pengadaian syariah sendiri. Pada perbankan syariah, aplikasi gadai digunakan:
1.      Sebagai tambahan, yaitu digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang beresiko dan memerlukan jaminan tambahan.
2.      Sebagai produk, yaitu sebagai alternatif dari pengadaian konvesional dimana dalam gadai syariah nasabah tidak dibebani bunga tetap, melainkan hanya dikenakan biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran. (siamat, 2004, hal. 503)
D.    Perbedaan dan Persamaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional
1)      Perbedaan
a)      Rahn dalam hukum islam dilakukan atas suka rela atas dasar tolong- menolong tanpa mencari keuntungan semata sedangkan gadai konvensional disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara  menarik bunga atau sewa modal
b)      Dalam gadai konvensional, hak gadai hanya berlaku pada benda tidak bergerak. Sedangkan dalam hukum islam, rahn berlaku pada seluruh benda, baik harta yang bergerak maupun tidak bergerak.
c)      Dalam rahn tidak ada istilah bunga
d)     Gadai konvensional dilaksanakan melalui suatu lembaga yang di indonesia di kenal dengan perum pegadaian, rahn menurut islam dapat di laksanakan tanpa melalui suatu lembaga
2)      Persamaan
a)      Hak gadai sama- sama atas pinjaman uang
b)      Sama- sama adanya agunan sebagai jaminan utang
c)      Sama- sama tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian
d)     Biaya barang gadaian sama- sama di tanggung oleh para pemberi gadai
e)      Apabila batas waktu pinjaman habis sedangkan hutang belum lunas di bayar, maka barang yang di gadaikan boleh di jual atau di lelang.

















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
 Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau oleh orang lain atas nama , dan yang member kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang yang berpiutang lainnya , dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan , biaya-biaya mana yang harus didahulukan. Pegadaian syariah adalah pegadaian yang dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syariah.mekanisme operasional pegadaian syariah yang dilakukan dengan menggunakan tiga akad yaitu :
a)    Akad al-qard al-hasan
b)    Akad al-mudharabah
c)    Akad al-bai muqayyadah
Adapun produk-produk dalam pegadaian yaitu :
a.     Produk gadai (Ar-Rahn)
b.    Produk ARRUM
c.     Produk gadai emas di Bank Syariah










DAFTAR KEPUSTAKAAN
Soemitra Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Kencana Prenada
Siamat dahlan. 2010. Manajemen lembaga keuangan kebijakan moneter dan perbankan. Jakarta :kencana
Rivai Veithzal. 2007. Bank and Financial Insttitution Management.Jakarta : PT  Raja Grafindo Persada
Iska Syukri. 2005.lembaga keuangan syariah.batusangkar: STAIN batusangkar press
Sabiq Sayyid. 1996.Fikih Sunnah, Bandung: Pustaka Setia
Arif, M. Nur Rianto. 2012. lembaga keuangan syariah (suatu kajian teoritis dan praktis). Bandung: Pustaka Setia.

 

2 komentar:

Lady Mia mengatakan...

KABAR BAIK!!!

Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut