Kamis, 14 Desember 2017

MAKALAH INSTITUSI WAKAF






MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang
INSTITUSI WAKAF

Di susun:
Rachelma Juwita
1630401134
Blog : rachelmajuwita.IAIN.bsk.blog.com



Dosen Pembimbing
DR. H. Syukri Iska, M.AG.,
Ifelda Nengsih M.A

JURUSAN  PERBANKAN  SYARIAH
FAKULTAS  EKONOMI  DAN  BISNIS  ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
 



 
BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Di Indonesia mayoritas beragama Islam, sudah mengenal wakaf baik setelah Islam masuk maupun sebelum Islam masuk.
Wakaf adalah mengalihkan hak  milik pribadi menjadi milik suatu badan atau orgnisasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujua untuk mendapatkan kebaikan dan ridha Allah SWT. Wakaf hukumnya sunnah dan harta yang diwakafkan, ikrar serah terima wakaf , barang yang diwakafkan dan pihak yang menerima wakaf. Wakaf memilki syarat-syarat  bagi pewakaf, salah satunya yaitu pewakaf boleh menetukan siapa saja syarat yang ia inginkan dalam wakafnya.
Kekuasaan atas wakaf bersifat umum dan khusus. Yang bersifat umum yaitu kekuasaaa atas wakaf yang ada ditangan waliul amr, sedangkan yang khas yaitu kekuasaan yang diberikan kepada orang yang diserahi wakaf ketika dilakukan atau orang yang diangkat oleh hakim syar’i untuk itu.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian wakaf ?
2.      Bagaimana mekanisme pengelolaan dana wakaf ?
3.      Bagaimana perkembangan institusi wakaf di Indonesia ?
C.     Tujuan
1.      Mengetahui pengertian wakaf
2.      Mengatahui mekanisme pengelolaan dana wakaf
3.      Mengetahui perkembangan institusi wakaf di Indonesia




BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Wakaf
Secara etimologi wakaf berasal dari bahasa Arab “waaf” yang berarti “al-habs” merupakan kata yang berbentuk masdar yang pada dasarnya berarti menahan atau diam. Dalam hukum Islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang taha lama (zatnya) kepada seseorang atau nazhir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelolaan denga  ketentuan bahwa hasil dan mafaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam. harta yang telah di wakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan dan juga bukan pula menjadi hak milik nazhir, tetapi menjadi hak milik Allah SWT dalam pengertian hak masyarakat umum.
Sebagian ulama menerjemahkan sedekah jariyah sebagai wakaf sebab jenis sedekah yang lain tidak ada yang tetap  mengalir namun langsung dimiliki at dan manfaatnya adapun wasiat manfaat walaupun termasuk dalam hadist tetapi sangat jarang dengan begitu menerjemahka sedekah dalam hadist dengan arti wakaf lebih utama, adapun definisi waqaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut:
1.      Hanafiyah
Mengartikan wakaf sebagai sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik wakif dan meyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan utuk tujuan kebajikan.
2.      Malikiyah
Berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun kepemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif.
3.      Syfi’iyah
Mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada nazhir yang dibolehkan oleh syariah.
4.      Hanabillah
Mendefenisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan. (Soemitra, 2012: hal 433)
Dari beberapa defenisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan digunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. hal ini sesuai dengan fungsi wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Adapun defenisi wakaf menurut para ulama yaitu:
a.       Ahmad Azhar Basyir, berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tidak musnah seketika, dan untuk penggunan yang dibolehkan serta dimaksudkan untuk mendapatkan ridho Allah SWT.
b.      Idris Ahmad , berpendapat bahwa yang dimaksud wakaf ialah, menahan harta yang mungkin dapat diambil manfaatnya kekal dzatnya, dan menyerahkan ketempat-tempat yang telah ditentukan syara’, serta dilarang leluasa terhadap barang-barang yang dimanfaatkan itu. (Suhendi, 2013: hal 239)
Peraturan tentang perundang-undangan, peraturan pemerintah dan PMA tentang wakaf yaitu :
1.      UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf
2.      PP No 28 tahun 1977 tentang perwakafan tanah milik. PP ini memang hanya mengatur wakaf pertanahan , karena dari awal perkembangan Islam di Indonesia , wakaf adalah selalu identik dengan tanah, dan tanah ini digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan , seperti masjid, musholla, madrasah , dan lain-lain.
3.      PP No. 42/2006 tentang pengelolaan wakaf PP ini terbit setelah didirikannya BWI .
4.      Peraturan menteri agama No. 1 Tahun 1978

B.     Mekanisme Pengelolaan Wakaf
Untuk mengelola dana wakaf tunai, harus ada sistem yang diterapkan atau standar pelaksanaan yang dibakukan agar dana yang akan dan sudah dikumpulkan dapat diberdayakan secara maksimal. Standar tersebut terkait dengan hal-hal sebagai berikut:
1.      Memberi peran perbankan syariah
a.       Bank syariah sebagai nazhir penerima, dan pengelola dana wakaf
b.      Bank syariah sebagai azhir penerima dan penyalur dana wakaf
c.       Bank syariah sebagai pengelola (fund manager) dana wakaf
d.      Bank syariah sebagai kustodi
e.       Bank syariah sebagai kasir badan wakaf Indonesia
2.      Posisi LKS dalam peraturan perundagan wakaf
Seseorang yang akan mewakafkan sebagian uagnya dapat dilakukan melalui LKS yang ditunjuk oleh menteri sebagai LKS penerima wakaf uang (LKS-PWU). LKS yang ditunjuk oleh menteri berdasarkan saran dan pertimbangan dari BWI.
3.      Membentuk lembaga investasi dana
Salah satu cara pemberdayaan dana wakaf tunai tersebut adalah denga nekanisme investasi. Adapun jenis investasi yang harus digalang hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai denga syariah Islam. lembaga investasi yang paling tepat bergerak di bidang pasar modal dan bisa sebagai nazhir adalah bank syariah dengan penjelasan sebagai berikut:
a.       Kemampuan akses kepada calon wakif
b.      Kemampua melakukan investasi dana wakaf
c.       Kemampuan melakukan administrasi rekening beneficiary
d.      Kemampuan melakukan distribusi hasil investasi dana wakaf
e.       Mempunyai kredibilitas dimata masyarakat dan harus dikontrol oleh hhukum/regulasi yang ketat
4.      Menjalin kemitraan usaha
Untuk mendukug keberhasilan pengembangan aspek produktif dari dana wakaf tunai, perlu diarahkan model pengelolaan dana tersebut kepada sektor usaha yang produktif dengan lembaga usaha yang memilki reputasi yang baik. Salah satu caranya adalah dengan membentuk dan menjalin kerjasama (networking) dengan perusahaan modal ventura. (Lubis. 2004)
5.      Memberi peran lembaga penjamin syariah
Dalam usaha mematuhi agar usaha-usaha pemberdayaan dana wakaf tunai tidak berkurang, apalagi hilang karea lost dalam usahanya. Maka diperlukan lembaga penjammin syariah (asuransi syariah) dengan menggunakan kontrak tolong menolong (takaful).
6.      Membuka jaringan dan kerjasama wakaf
7.      Upaya pengembangan wakaf memberi peran lembaga penjamin syariah
Secara nasioanal bahkan internasional harus terus dilakukan. Secara internasioanal sebenarnya sudah dilakukan khususnya dilakuka negara-negara anggota   OKI yang diprakasai oleh IDB yang berpusat di Jeddah. Ditingkat nasional keberadaan lembaga seperti IECD dan IRTI dibawah naungan Badan Wakaf  Indonesia juga harus dalam rangka memberikan support sistem, manajerial dan finansial dalam pengelolaan wakaf di seluruh penjuru tanah air. Oleh karena itu, hal-hal yang bisa dilakukan dalam rangka membangun jaringan dan kerja sama wakaf adalah dengan membentuk:
a.       Jaringan lembag-lembaga wakaf
b.      Jaringan kepakaran wakaf
c.       Jaringan permodalan, investasi dan pengembangan
d.      Jaringan informasi dan komunikasi
e.       Penerbitan media wakaf
8.      Meningkatkan political will pemerintah
Setelah regulasi perundangan wakaf sudah tertangani secara baik dan pola kemitraan dengan beberapa pihak yang terkait dengan pemberdayaan wakaf sudah terjali, maka satu hal lagi yang harus dilakukan dalam rangka mengembangkan wakaf tunaiadalah adanya political will pemerintah dalam meregulasi peraturan perundangan yang terkait, seperti UU moneter dan keuangan, perpajakan , perdagangan, perindustria dan lain-lain. Hal ini dilakukan dalam rangka memback up secara utuh agar wakaf dapat dikelola secara professional selain itu aspek anggaran juga harus mendapat perhatian. (Depag RI ,2007: hal 37-68)
C.     Peran Lembaga Keuangan Syariah Dalam Wakaf Uang di Indonesia
Peran LKS sangat strategis terutama dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia peran strategis ini salah satunya terkaitdengan status hukum lembaga ini karena ditunjuk langsung oleh Menteri agama sebagai lembaga berwenang dalam penerimaan wakaf uang. Hal ini disebutkan dalam UU No 41 tahun 2004 pasal 28 tentang wakaf yang beerbunyi: wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri. (Huda, : hal 326)
LKS memiliki peran strategis dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai yang diamanatkan oleh wakif kepada nair, pengelolaan dan pengembangan wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk LKS atau instrumen keuangan syariah berdasarkan akad syariah seperti mudharabah dan lainya yang tidak bertentangan dengan syariah. (Arif, 2012 :410)



D.    Perkembangan institusi wakaf di Indonesia
Hukum dalam perundang-undangan di Indonesia sampai saat ini belum meliputi seluruh bentuk perwakafan, selama ini baru terdapat peraturan pemerintah tentang perwakafan tanah milik yang merupakan kelanjuta dari undang-undang pokok agraria. Dalam pandangan ahli yurispudensi Islam, ada dua pendapat lain mengatakan bahwa pertama kali melaksanakan syar’i wakaf adalah umar bi khatab.
Menurut Azhar Basyir pada masa pra kemerdekaan RI lembaga perwakafan sering dilakukan oleh masyarakat yang beragam Islam, sekalipun pelaksanaan wakaf bersumber dari ajaran Islam. namun wakaf seolah-olah merupakan kesepakatan ahli hukum dan budaya bahwa perwakafan adalah masalah dalam hukum adat Indonesia, sebab diterimanya lembaga wakaf ini berasal dari suatu kebiasaan dalam pergaulan kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga lembaga-lembaga wakaf yang dipraktikan diberbagai negara ternyata tidak asing lagi sebagian masyarakat , dengan demikian praktik wakaf dan perkembanganya di Indonesia merupakan kenyataan sejarah yang tidak terlepas dari tuntutan  masyarakat muslim, dalam pandanga syafi’i antonio, ketika memberikan kata pengantarya atas buku yang ditulis oleh Achmad Junaidi dan Thobieb Al-Asyhar, dia membagi tiga periode besar perkembangan wakaf di indonesia , yaitu:
1.      Periode tradisiona
Dalam periode ini, wakaf masih di
2.      Periode semi tradisional
3.      Periode profesioal

E.     Prosedur Strategi pengelolaan dana wakaf
Untuk konteks indonesia lembaga wakaf yang secara khusus mengelola dana wakaf tunai dan beroperasi secara nasional itu berupa badan wakaf Indonesia (BWI) tugas dari lembaga ini adalah mengkoordinir nazhir-nazhir yang sudah ada dan mengelola secara mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayai kepadanya , khususnya wakaf tunai, sedangkan wakaf yang sudah yang berjalan dimasyarakat dalam betuk wakaf benda tidak bergerak maka perlu dilakukan pengamanan dan dalam hal benda wakaf yang mempunyai nilai produktif perlu didorong untuk dilakukan pengelolaan yang bersifat produktif.
Untuk itu lah BWI yang mempunyai fungsi sangat strategis yang dibentuk diharapkan dapat membantu, baik dalam pembinaan maupun pengawasan terhadap para nazhir untuk dapat melakukan pengelolaan wakaf secara produktif. Pembentukan BWI dapat bertujuan untuk menyelenggarakan  administrasi pengelolaan secara nasional. Mengelola sendiri harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, khususnya yang berkaitan dengan tanah wakaf produktif strategis dan promosi program yang diadakan BWI dalam rangka sosialisasi kepada umat Islam dan umat lain pada umumnya. BWI ini seharusya profesional indenpenden dan pemerintah sebagai regulator fasilitator , motivator, dan public service.
Lembaga BWI di perlukan SDM yang benar-benar mempunyai kemampuan dan kemauan dalam pemberdayaan wakaf.berdedikasi tinggi dan memiliki komitmen dalam pengembangan wakaf serta memahami masalah wakaf dan hal-hal yang terkait dengan wakaf. (Depag RI, 2007 :hal 31-36)







BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Secara etimologi wakaf berasal dari bahasa Arab “waaf” yang berarti “al-habs” merupakan kata yang berbentuk masdar yang pada dasarnya berarti menahan atau diam. Dalam hukum Islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang taha lama (zatnya) kepada seseorang atau nazhir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelolaan denga  ketentuan bahwa hasil dan mafaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam.
wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan digunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. hal ini sesuai dengan fungsi wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.















DAFTAR KEPUSTAKAAN
Sudarsono Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia
Al arif Nur Rainto. 2012. Lembaga Keuangan Syariah. Bandung : Pustaka Setia
Depag RI. 2007. Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia. Jakarta
Suhendi Hendri. 2013. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers
Soemitra Andri. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Kencana
Lubis. 2004. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika         

Tidak ada komentar: