MAKALAH
LEMBAGA
KEUANGAN NON BANK
Tentang
INSTITUSI WAKAF
Di susun:
Rachelma
Juwita
1630401134
Blog :
rachelmajuwita.IAIN.bsk.blog.com
Dosen Pembimbing
DR. H. Syukri
Iska, M.AG.,
Ifelda Nengsih M.A
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di
Indonesia mayoritas beragama Islam, sudah mengenal wakaf baik setelah Islam
masuk maupun sebelum Islam masuk.
Wakaf
adalah mengalihkan hak milik pribadi
menjadi milik suatu badan atau orgnisasi yang memberikan manfaat bagi
masyarakat dengan tujua untuk mendapatkan kebaikan dan ridha Allah SWT. Wakaf
hukumnya sunnah dan harta yang diwakafkan, ikrar serah terima wakaf , barang
yang diwakafkan dan pihak yang menerima wakaf. Wakaf memilki syarat-syarat bagi pewakaf, salah satunya yaitu pewakaf
boleh menetukan siapa saja syarat yang ia inginkan dalam wakafnya.
Kekuasaan
atas wakaf bersifat umum dan khusus. Yang bersifat umum yaitu kekuasaaa atas
wakaf yang ada ditangan waliul amr, sedangkan yang khas yaitu kekuasaan
yang diberikan kepada orang yang diserahi wakaf ketika dilakukan atau orang
yang diangkat oleh hakim syar’i untuk itu.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian wakaf ?
2.
Bagaimana mekanisme
pengelolaan dana wakaf ?
3.
Bagaimana perkembangan
institusi wakaf di Indonesia ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian
wakaf
2.
Mengatahui mekanisme
pengelolaan dana wakaf
3.
Mengetahui perkembangan
institusi wakaf di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Wakaf
Secara etimologi wakaf
berasal dari bahasa Arab “waaf” yang berarti “al-habs” merupakan
kata yang berbentuk masdar yang pada dasarnya berarti menahan atau diam. Dalam
hukum Islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang taha lama (zatnya)
kepada seseorang atau nazhir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan
maupun badan pengelolaan denga ketentuan
bahwa hasil dan mafaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat
Islam. harta yang telah di wakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan dan
juga bukan pula menjadi hak milik nazhir, tetapi menjadi hak milik Allah SWT dalam
pengertian hak masyarakat umum.
Sebagian
ulama menerjemahkan sedekah jariyah sebagai wakaf sebab jenis sedekah yang lain
tidak ada yang tetap mengalir namun
langsung dimiliki at dan manfaatnya adapun wasiat manfaat walaupun termasuk
dalam hadist tetapi sangat jarang dengan begitu menerjemahka sedekah dalam
hadist dengan arti wakaf lebih utama, adapun definisi waqaf menurut ahli fiqh
adalah sebagai berikut:
1.
Hanafiyah
Mengartikan wakaf sebagai
sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik wakif dan meyedekahkan atau
mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan utuk tujuan kebajikan.
2.
Malikiyah
Berpendapat, wakaf adalah
menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun kepemilikannya dengan
cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad dalam
jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif.
3.
Syfi’iyah
Mengartikan wakaf dengan
menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya dengan cara
memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan kepada
nazhir yang dibolehkan oleh syariah.
4.
Hanabillah
Mendefenisikan wakaf
dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan
menyedekahkan manfaat yang dihasilkan. (Soemitra, 2012: hal 433)
Dari
beberapa defenisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk
memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak
dan digunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. hal ini sesuai dengan fungsi
wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf
untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Adapun
defenisi wakaf menurut para ulama yaitu:
a.
Ahmad Azhar Basyir,
berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah menahan harta yang dapat
diambil manfaatnya tidak musnah seketika, dan untuk penggunan yang dibolehkan
serta dimaksudkan untuk mendapatkan ridho Allah SWT.
b.
Idris Ahmad , berpendapat
bahwa yang dimaksud wakaf ialah, menahan harta yang mungkin dapat diambil
manfaatnya kekal dzatnya, dan menyerahkan ketempat-tempat yang telah ditentukan
syara’, serta dilarang leluasa terhadap barang-barang yang dimanfaatkan itu.
(Suhendi, 2013: hal 239)
Peraturan tentang
perundang-undangan, peraturan pemerintah dan PMA tentang wakaf yaitu :
1.
UU No. 41 tahun 2004
tentang wakaf
2.
PP No 28 tahun 1977
tentang perwakafan tanah milik. PP ini memang hanya mengatur wakaf pertanahan ,
karena dari awal perkembangan Islam di Indonesia , wakaf adalah selalu identik
dengan tanah, dan tanah ini digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan , seperti
masjid, musholla, madrasah , dan lain-lain.
3.
PP No. 42/2006 tentang
pengelolaan wakaf PP ini terbit setelah didirikannya BWI .
4.
Peraturan menteri agama
No. 1 Tahun 1978
B.
Mekanisme
Pengelolaan Wakaf
Untuk
mengelola dana wakaf tunai, harus ada sistem yang diterapkan atau standar
pelaksanaan yang dibakukan agar dana yang akan dan sudah dikumpulkan dapat
diberdayakan secara maksimal. Standar tersebut terkait dengan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Memberi peran perbankan
syariah
a.
Bank syariah sebagai
nazhir penerima, dan pengelola dana wakaf
b.
Bank syariah sebagai azhir
penerima dan penyalur dana wakaf
c.
Bank syariah sebagai
pengelola (fund manager) dana wakaf
d.
Bank syariah sebagai
kustodi
e.
Bank syariah sebagai kasir
badan wakaf Indonesia
2.
Posisi LKS dalam peraturan
perundagan wakaf
Seseorang yang akan
mewakafkan sebagian uagnya dapat dilakukan melalui LKS yang ditunjuk oleh
menteri sebagai LKS penerima wakaf uang (LKS-PWU). LKS yang ditunjuk oleh
menteri berdasarkan saran dan pertimbangan dari BWI.
3.
Membentuk lembaga investasi
dana
Salah satu cara
pemberdayaan dana wakaf tunai tersebut adalah denga nekanisme investasi. Adapun
jenis investasi yang harus digalang hanya dapat dilakukan pada instrumen
keuangan yang sesuai denga syariah Islam. lembaga investasi yang paling tepat
bergerak di bidang pasar modal dan bisa sebagai nazhir adalah bank syariah
dengan penjelasan sebagai berikut:
a.
Kemampuan akses kepada
calon wakif
b.
Kemampua melakukan
investasi dana wakaf
c.
Kemampuan melakukan
administrasi rekening beneficiary
d.
Kemampuan melakukan
distribusi hasil investasi dana wakaf
e.
Mempunyai kredibilitas
dimata masyarakat dan harus dikontrol oleh hhukum/regulasi yang ketat
4.
Menjalin kemitraan usaha
Untuk mendukug
keberhasilan pengembangan aspek produktif dari dana wakaf tunai, perlu diarahkan
model pengelolaan dana tersebut kepada sektor usaha yang produktif dengan
lembaga usaha yang memilki reputasi yang baik. Salah satu caranya adalah dengan
membentuk dan menjalin kerjasama (networking) dengan perusahaan modal ventura.
(Lubis. 2004)
5.
Memberi peran lembaga
penjamin syariah
Dalam usaha mematuhi agar
usaha-usaha pemberdayaan dana wakaf tunai tidak berkurang, apalagi hilang karea
lost dalam usahanya. Maka diperlukan lembaga penjammin syariah (asuransi
syariah) dengan menggunakan kontrak tolong menolong (takaful).
6.
Membuka jaringan dan
kerjasama wakaf
7.
Upaya pengembangan wakaf
memberi peran lembaga penjamin syariah
Secara nasioanal bahkan
internasional harus terus dilakukan. Secara internasioanal sebenarnya sudah
dilakukan khususnya dilakuka negara-negara anggota OKI
yang diprakasai oleh IDB yang berpusat di Jeddah. Ditingkat nasional keberadaan
lembaga seperti IECD dan IRTI dibawah naungan Badan Wakaf Indonesia juga harus dalam rangka memberikan
support sistem, manajerial dan finansial dalam pengelolaan wakaf di seluruh
penjuru tanah air. Oleh karena itu, hal-hal yang bisa dilakukan dalam rangka
membangun jaringan dan kerja sama wakaf adalah dengan membentuk:
a.
Jaringan lembag-lembaga
wakaf
b.
Jaringan kepakaran wakaf
c.
Jaringan permodalan,
investasi dan pengembangan
d.
Jaringan informasi dan
komunikasi
e.
Penerbitan media wakaf
8.
Meningkatkan political
will pemerintah
Setelah regulasi
perundangan wakaf sudah tertangani secara baik dan pola kemitraan dengan
beberapa pihak yang terkait dengan pemberdayaan wakaf sudah terjali, maka satu
hal lagi yang harus dilakukan dalam rangka mengembangkan wakaf tunaiadalah
adanya political will pemerintah dalam meregulasi peraturan perundangan yang
terkait, seperti UU moneter dan keuangan, perpajakan , perdagangan,
perindustria dan lain-lain. Hal ini dilakukan dalam rangka memback up secara
utuh agar wakaf dapat dikelola secara professional selain itu aspek anggaran
juga harus mendapat perhatian. (Depag RI ,2007: hal 37-68)
C. Peran Lembaga Keuangan Syariah Dalam Wakaf Uang di
Indonesia
Peran
LKS sangat strategis terutama dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia peran
strategis ini salah satunya terkaitdengan status hukum lembaga ini karena
ditunjuk langsung oleh Menteri agama sebagai lembaga berwenang dalam penerimaan
wakaf uang. Hal ini disebutkan dalam UU No 41 tahun 2004 pasal 28 tentang wakaf
yang beerbunyi: wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui
lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri. (Huda, : hal 326)
LKS
memiliki peran strategis dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
sesuai yang diamanatkan oleh wakif kepada nair, pengelolaan dan pengembangan
wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk LKS atau
instrumen keuangan syariah berdasarkan akad syariah seperti mudharabah dan
lainya yang tidak bertentangan dengan syariah. (Arif, 2012 :410)
D. Perkembangan institusi wakaf di Indonesia
Hukum
dalam perundang-undangan di Indonesia sampai saat ini belum meliputi seluruh
bentuk perwakafan, selama ini baru terdapat peraturan pemerintah tentang
perwakafan tanah milik yang merupakan kelanjuta dari undang-undang pokok agraria.
Dalam pandangan ahli yurispudensi Islam, ada dua pendapat lain mengatakan bahwa
pertama kali melaksanakan syar’i wakaf adalah umar bi khatab.
Menurut
Azhar Basyir pada masa pra kemerdekaan RI lembaga perwakafan sering dilakukan
oleh masyarakat yang beragam Islam, sekalipun pelaksanaan wakaf bersumber dari
ajaran Islam. namun wakaf seolah-olah merupakan kesepakatan ahli hukum dan
budaya bahwa perwakafan adalah masalah dalam hukum adat Indonesia, sebab
diterimanya lembaga wakaf ini berasal dari suatu kebiasaan dalam pergaulan
kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga lembaga-lembaga wakaf yang dipraktikan
diberbagai negara ternyata tidak asing lagi sebagian masyarakat , dengan
demikian praktik wakaf dan perkembanganya di Indonesia merupakan kenyataan sejarah
yang tidak terlepas dari tuntutan
masyarakat muslim, dalam pandanga syafi’i antonio, ketika memberikan
kata pengantarya atas buku yang ditulis oleh Achmad Junaidi dan Thobieb
Al-Asyhar, dia membagi tiga periode besar perkembangan wakaf di indonesia , yaitu:
1.
Periode tradisiona
Dalam periode ini, wakaf
masih di
2.
Periode semi tradisional
3.
Periode profesioal
E. Prosedur Strategi pengelolaan dana wakaf
Untuk
konteks indonesia lembaga wakaf yang secara khusus mengelola dana wakaf tunai
dan beroperasi secara nasional itu berupa badan wakaf Indonesia (BWI) tugas
dari lembaga ini adalah mengkoordinir nazhir-nazhir yang sudah ada dan
mengelola secara mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayai kepadanya ,
khususnya wakaf tunai, sedangkan wakaf yang sudah yang berjalan dimasyarakat
dalam betuk wakaf benda tidak bergerak maka perlu dilakukan pengamanan dan
dalam hal benda wakaf yang mempunyai nilai produktif perlu didorong untuk
dilakukan pengelolaan yang bersifat produktif.
Untuk
itu lah BWI yang mempunyai fungsi sangat strategis yang dibentuk diharapkan
dapat membantu, baik dalam pembinaan maupun pengawasan terhadap para nazhir
untuk dapat melakukan pengelolaan wakaf secara produktif. Pembentukan BWI dapat
bertujuan untuk menyelenggarakan
administrasi pengelolaan secara nasional. Mengelola sendiri harta wakaf
yang dipercayakan kepadanya, khususnya yang berkaitan dengan tanah wakaf
produktif strategis dan promosi program yang diadakan BWI dalam rangka
sosialisasi kepada umat Islam dan umat lain pada umumnya. BWI ini seharusya
profesional indenpenden dan pemerintah sebagai regulator fasilitator ,
motivator, dan public service.
Lembaga
BWI di perlukan SDM yang benar-benar mempunyai kemampuan dan kemauan dalam
pemberdayaan wakaf.berdedikasi tinggi dan memiliki komitmen dalam pengembangan
wakaf serta memahami masalah wakaf dan hal-hal yang terkait dengan wakaf.
(Depag RI, 2007 :hal 31-36)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara
etimologi wakaf berasal dari bahasa Arab “waaf” yang berarti “al-habs”
merupakan kata yang berbentuk masdar yang pada dasarnya berarti menahan
atau diam. Dalam hukum Islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang
taha lama (zatnya) kepada seseorang atau nazhir (penjaga wakaf), baik
berupa perorangan maupun badan pengelolaan denga ketentuan bahwa hasil dan mafaatnya digunakan
untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam.
wakaf
bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada
orang yang berhak dan digunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. hal ini
sesuai dengan fungsi wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat
ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Sudarsono
Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta:
Ekonisia
Al arif
Nur Rainto. 2012. Lembaga Keuangan Syariah. Bandung : Pustaka Setia
Depag
RI. 2007. Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia. Jakarta
Suhendi
Hendri. 2013. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers
Soemitra
Andri. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Kencana
Lubis. 2004. Hukum
Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar