Kamis, 07 Desember 2017

MAKALAH INSTITUSI ZAKAT



MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

Tentang :
INSTITUSI ZAKAT
Oleh :
RACHELMA JUWITA
1630401134
BLOG: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com
Dosen Pembimbing :
Dr. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT  AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017
DAFTAR KEPUSTAKAAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Zakat merupakan salah astu rukun Islamyang ketiga, zakat merupkan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Quran , Allah SWT menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Pada 82 tempat Allah menerangkan zakat beriringan dengan urusan sholat ini menunjukan bahwa zakat dan sholat memiliki hubungan yang erat . zakat juga salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib.
Dalam rangka menciptakan, memelihara kemaslahatan hidup dan menjaga martabat manusia, Allah menciptakan syari’at yang memanfaatkan dan mengatur harta benda mereka. Syariat yang diciptakan oleh Allah adalah tentang zakat yang merupakan salah satu rukun Islam. Untuk mengatur zakat agar ekonomi pada seluruh lapisan masyarakat merata dan tidak melingkar ke orang elit terus yang bisa menikmati kekayaannya
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian zakat ?
2.      Bagaimanakah Prosedur Pendirian Lembaga Zakat (Pemerintah dan Swasta)?
3.      Bagaimanakah Mekanisme Pengelolaan Dana Zakat?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian zakat
2.      Mengetahui Prosedur Pendirian Lembaga Zakat (Pemerintah dan Swasta)
3.      Mengetahui Mekanisme Pengelolaan Dana Zakat





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Zakat
Zakat secara harfiah mempunyai makna (pensucian pertumbuhan dan berkah). Menurut istilah zakat berarti kewajiban seorang untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya yang tidak melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahik dengan beberapa syarat yang ditentukan.(al-Jaziri, 1990, hal. 590)
Zakat menurut  UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.(Yafie, 1994, hal. 223)
Dalam konteks kenegaraan, zakat seharusnya menjadi bagian utama dalam penerimaaan negara. Zakat harus masuk dalam kerangka kebijakan fiskal negara dan bukan hanya dijadikan pengeluaran pengurangan penghasilan kena pajak, karena justru akan mengurangi pendapatan negara. Zakat harus dikelola oleh negara dan ditegakkan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek tentang zakat.(Ali, 2006, hal. 187)
B.     Prosedur Pendirian Lembaga Zakat
1.      Badan Amil Zakat (BAZ)
Badan amil zakat adalah lembaga pengelolaan zakat yang di dirikan oleh pemerintah yang di dirikan atas usul kementerian agama yang disetujui oleh presiden. Kantor pusat dari lembaga zakat ini berkedudukan di ibu kota negara. Keanggotaan baznas terdiri  atas 11 orang anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (ulama, tenaga profesional dan tokoh masyarakat Islam.) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). BAZNAZ dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa kerja BAZNAZ dijabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan program BAZNAZ berupa zakat community Development, Rumah Sehat Baznas, Rumah Cerdas Anak Bangsa, Rumah Makmur Baznas, Kaderisasi 1000 ulama, Konter Layanan Mustahik dan Tanggap Darurat Bencana.(htttps:www.kompasiana.com/fathanul-hakim-risal)
Badan amil zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai ketentuan agama.
a.       Pembentukan BAZ
Pembentukan BAZ merupakan hak otoritas pemerintah,sehingga hanya pemerintah yang bisa membentuk BAZ, baik tingkat nasional maupun kecamatan. Semua tingkatan trsebut memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinati, konsultatif, dan informatif. Badan Amil Zakat dibentuk sesuai dengan tingkatan wilayah masing-masing, yaitu:
1)      Nasional dibentuk oleh presiden atas usul menteri.
2)      Daerah provinsi dibentuk oleh gubenur atas usul kepala kantor wilayah departmen agama provinsi.
3)      Daerah kabupaten atau daerah kota dibentuk oleh bupati atau wali kota atas usul kantor departemen agama kabupaten atau kota.
4)      Kecamatan dibentuk oleh camat atas usul kepala urusan agama kecamatan.
b.      Pengurus Dan Unsur Organisasi BAZ
Pengurus BAZ terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu. Unsur dari masyrakat ini lebih lanjut dijelaskan dalam keputusan menteri agama Nomor 38 Tahun 1999,  yaitu unsur masyarakat terdiri dari ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, dan tenaga profesional (pasal 2 ayat 2).
Sedangkan organisasi BAZ terdiri atas, unsur pelaksana, pertimbangan, dan pengawas, yaitu:
a)      Badan pelaksana terdiri atas seorang ketua umum, beberapa orang ketua, seorang sekretaris umum, beberapa orang sekretaris, seorang bendahara, divisi pengumpulan, divisi pendistribusian, divisi pendayagunaan, dan visi pengembangan.
b)      Dewan pertimbangan terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang anggota.
1)      Komisi pengawas terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 10 orang anggota.
2)      Masa tugas kepegurusan badan amil zakat adalah selama 3 tahun (Pasal 13 Keputusan Menteri Agama).
c.       Kewajiban BAZ
1.      Segera melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah dibuat.
2.      Menyusun laporan tahunan, yang di dalamnya termasuk laporan keuangan.
a)      Memublikasikan laopran keuangan tahunan yang telah di audit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas pemerintah yang berwenang melalui media massa sesuai dengan tingkatannya, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun buku terakhir.
b)      Menyerahkan laporan tersebut kepada pemerintah dan dewan perwakilan rakyat sesuai dengan tingkatannya.
c)      Merencanakan kegiatan tahunan.
d)     Mengutamakan pendistribusian dan pendayagunaan dari dana zakat yang diperoleh dari daerah masing-masing sesuai dengan tingkatannya, kecuali BAZ nasional dapat mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat keseluruh wilayah Indonesia.
d.      Pembubaran BAZ
Badan amil zakat dapat ditinjau ulang pembentukannya, apabila tidak melaksanakan kewajiban. Mekanisme peninjauan ulang terhadap BAZ tersebut melalui tahapan sebagai berikut:
1.      Diberikan peringatan secara tertulis oleh pemerintah sesuai dengan tingkatannya yang telah membentuk BAZ.
2.      Bila peringatan telah dilakukan sebanyak 3 kali dan tidak ada perbaikan, maka pembentukan dapat ditinjau ulang dan pemerintah dapat membentuk kembali BAZ dengan susunan pengurus yang baru.(Soemitra, 2009, hal. 419-421)
2.      Lembaga Amil Zakat (LAZ)
LAZ adalah lembaga yang dibentuk oleh swasta atau di luar pemerintah. LAZ adalah intitusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas dasar prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang da’wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam. Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi pemerintah. Dalam melaksanakan tugasnya LAZ memberikan laporan kepada pemerintah sesuai dengan tingktannya. Pengukuhan lembaga amil zakat dilakukan pemerintah atas usul LAZ yang telah memenuhi persyaratan pengukuhan dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan.
Syarat-syarat didirikannya Lembaga Amil Zakat adalah sebagai berikut:
1.      Berbadan hukum
2.      Memiliki data muzaki dan mustahik
3.      Memiliki program kerja
4.      Melampirkan surat penyataan bersedia diaudit. (htttps:www.kompasiana.com/fathanul-hakim-risal)

Lembaga Amil Zakat (LAZ)
a.       Pengesahan atau pengukuhan LAZ
Untuk mendapatkan pengukuhan, sebelumnya calon LAZ harus mengajukan permohonan kepada pemerintah sesuai dengan tingkatan ormas Islam yang memilikinya dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Akta pendirian (berbadan hukum)
2)      Data muzakki (yang membayar zakat) dan mustahik (yang berhak menerima zakat).
3)      Daftar susunan pengurus.
4)      Rencana program kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang
a)      Neraca atau laporan posisi keuangan dan
b)      Surat pernyataan bersedia diaudit.
b.      K ewajiban LAZ
1)      Segera melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah dibuat.
2)      Menyusun laporan, termasuk laporan keuangan.
3)      Memublikasikan laporan keuangan yang telah di audit melalui media massa.
4)      Menyerahkan laporan kepada pemerintah.
c.       Pencabutan pengukuhan LAZ
Mekanisme peninjauan ulang terhadap pengukuihan LAZ dilakukan melalui tahapan pemberian peringatan secara tertulis sampai 3 kali baru baru dilakukan pencabutan pengukuhan.
C.    Manajemen Pengelolaan zakat
Pengelolaan zakat adalah kegiatan  perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan zakat adalah muzakki dan harta yang dizakati, mustahik dan amil.

1.      Muzakki dan harta yang dizakati
Muzakki adalah seorang muslim yang dibebani kewajiban mengeluarkan zakat disebabkan terdapat kemampuan harta setelah sampai nisab dan haul-nya. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat. Zakat secara umum terdiri dari dua macam, yaitu:
a.       Zakat fitrah/fidyah
Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan ramadhan oleh setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari Raya Idul Fitri.
b.      Zakat harta (Mal)
Zakat harta adalah sebagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Syarat kekayaan itu dizakati antara lain milik penuh, berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari utang, sudah berlalu satu tahun (haul). Haryta yang dikenakan zakat antara lain:
1)      Emas, perak, dan uang.
2)      Perdagangan dan perusahaan
3)      Hasil pertanian dan hasil perkebunan
4)      Hasil pertambangan
5)      Hasil peternakan
6)      Hasil pendapatan dan jasa (zakat profesi)
7)      Rikaz
2.      Amil
Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat pada bab III Pasal 6 dan 7 menegaskan bahwa lembaga pengelola zakat di indonesia terdiri dari dua macam, yaitu badan amil zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat.
3.      Mustahik
Terdiri dari:
a)      Fakir
b)      Miskin
c)      Amil
d)     Mualaf
e)      Untuk memerdekakan budak
f)       Orang yang berutang
g)      Fisabilillah
h)      Orang yang sedang dalam perjalanan
D.    Mekanisme Pengelolaan Dana Zakat
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Oleh karena itu, untuk optimalisasi pendayagunaan zakat oleh lembaga amil zakat yang propesional dan mampu mengelola zakat secara tepat sasaran.
Menurut didin hafidudhin, pengelolaan zakat melalui lembaga amil didasarkan beberapa pertimbangan.
1.      Menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat.
2.      Menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima haknya dari muzakki.
3.      Untuk mencapai efesiensi, efektivitas dan sasaran yang tepat dalam menggunakan harta zakat menurut skala prioritas yang ada di suatu tempat misalnya apakah disalurkan dalam bentuk konsumtif ataukah dalam bentuk produktif untuk meningkatkan kegiatan usaha para mustahik.
4.      Untuk memperlihatkan syiar Islam dan semangat penyelenggaraan negara dan pemerintah yang islami. Sebaliknya jika penyelenggaraan zakat itu begitu saja diserahkan kepada para muzakki, maka nasib dan hak-hak orang miskin dan para mustahik lainnya terhadap orang-orang kaya tidak memperoleh jaminan yang pasti.
Pada prinsipnya pendayagunaan hail pengumpulan zakat untuk mustahik dilakukan berdasarkan persyaratan:
a.       Hasil pendataan dan penelitian kebenaran mustahik delapan asnaf.
b.      Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan.
c.       Mendahulukan mustahik dalam wilayahnya masing-masing.
Adapun prosedur pendayagunaan pengumpulan hasil zakat untuk usaha produktif berdasarkan:
1.      Melakukan studi kelayakan
2.      Menetapkan jenis usaha produktif.
3.      Melakukan bimbingan dan penyuluhan.
4.      Melakukan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan.
5.      Mengadakan evaluasi.
6.      Membuat pelaporan.
Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat dapat dilakukan dalam dua pola konsumtif dan pola produktif. Para amil zakat diharapkan mampu melakukan pembagian porsi hasil pengumpulan zakat misalnya 60% untuk zakat konsumtif dan 40% untuk zakat produktif. Program penyaluran hasil pengumpulan zakat secara konsumtif bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ekonomi para mustahik melalui pemberian langsung, maupun melalui lembaga-lembaga yang mengelola fakir miskin, panti asuhan, maupun tempat-tempat ibadah yang mendistribusikan zakat kepada masyarakat. Sedangkan program penyaluran hasil pengumpulan zakat secara produktif dapat dilakukan melalui program bantuan pengusaha lemah, pendidikan gratis dalam bentuk beasiswa, dan pelayanan kesehatan gratis.(Soemitra, 2009, hal. 412-430)



E.     Tujuan Dan Hikmah Pengelolaan Zakat
Tujuan pengelolaan zakat menurut amanah undang-undang No. 38 Tahun 1999 adalah:
1.      Menungkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tutunan agama.
2.      Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upayamewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3.      Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Sedangkan hikmah zakat antara lain:
a.       Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan du’afa.
b.      Pilar amal jama’i antara aghniya dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berdakwah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
c.       Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
d.      Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
e.       Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT berikan.
f.       Untuk pengembangan potensi umat.
g.      Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
h.      Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat. (Yanggo, 2005, hal. 225)











BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh dan bertambah (ziyadah) .  sedangkan menurut istilah zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat dalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak.
Zakat terbagi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal, adapun hikmah dari zakat yaitu:
1.      Menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
2.      Mensucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil
3.      Zakat merupakan pertolongan bgi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan.
4.      Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan kepada seseorang.












 





Ali Nuruddin. 2006. Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Al-Jaziri Ali. 1990. Kitab 'Ala Mazahib Al-Arba'ah, Beirut: Dar Al-Fikri.
htttps:www.kompasiana.com/fathanul-hakim-risal.
Soemitra Andri. 2009. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Prenada Media Group.
Yafie Ali. 1994. Menggagas Fiqih Sosial, Bandung: Mizan.
Yanggo Huzaimah T. 2005. Masail Fiqhiyah, Bandung: Angkasa.






 


Tidak ada komentar: