
MAKALAH
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang :
INSTITUSI ZAKAT
Oleh :
RACHELMA JUWITA
1630401134
BLOG: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com
Dosen Pembimbing :
Dr. Syukri Iska, M.Ag
Ifelda Nengsih, SEI., MA
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
BATUSANGKAR
2017
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zakat merupakan salah astu rukun Islamyang ketiga, zakat merupkan suatu
ibadah yang paling penting kerap kali dalam Al-Quran , Allah SWT menerangkan
zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang. Pada 82 tempat Allah
menerangkan zakat beriringan dengan urusan sholat ini menunjukan bahwa zakat
dan sholat memiliki hubungan yang erat . zakat juga salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib.
Dalam rangka menciptakan, memelihara kemaslahatan hidup dan menjaga martabat
manusia, Allah menciptakan syari’at yang memanfaatkan dan mengatur harta benda
mereka. Syariat yang diciptakan oleh Allah adalah tentang zakat yang merupakan
salah satu rukun Islam. Untuk mengatur zakat agar ekonomi pada seluruh lapisan
masyarakat merata dan tidak melingkar ke orang elit terus yang bisa menikmati
kekayaannya
B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian zakat ?
2. Bagaimanakah Prosedur Pendirian Lembaga Zakat (Pemerintah dan Swasta)?
3. Bagaimanakah Mekanisme Pengelolaan Dana Zakat?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian
zakat
2.
Mengetahui Prosedur Pendirian Lembaga Zakat (Pemerintah dan Swasta)
3.
Mengetahui Mekanisme Pengelolaan Dana Zakat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Zakat
Zakat secara harfiah mempunyai makna (pensucian pertumbuhan dan berkah).
Menurut istilah zakat berarti kewajiban seorang untuk mengeluarkan nilai bersih
dari kekayaannya yang tidak melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahik
dengan beberapa syarat yang ditentukan.(al-Jaziri, 1990, hal. 590)
Zakat menurut UU No. 38
Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh
seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan
ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.(Yafie,
1994, hal. 223)
Dalam konteks kenegaraan, zakat seharusnya menjadi bagian utama
dalam penerimaaan negara. Zakat harus masuk dalam kerangka kebijakan fiskal
negara dan bukan hanya dijadikan pengeluaran pengurangan penghasilan kena pajak,
karena justru akan mengurangi pendapatan negara. Zakat harus dikelola oleh
negara dan ditegakkan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur
berbagai aspek tentang zakat.(Ali, 2006, hal. 187)
B.
Prosedur
Pendirian Lembaga Zakat
1.
Badan Amil
Zakat (BAZ)
Badan
amil zakat adalah lembaga pengelolaan zakat yang di dirikan oleh pemerintah
yang di dirikan atas usul kementerian agama yang disetujui oleh presiden.
Kantor pusat dari lembaga zakat ini berkedudukan di ibu kota negara.
Keanggotaan baznas terdiri atas 11 orang
anggota yakni delapan orang dari unsur masyarakat (ulama, tenaga profesional
dan tokoh masyarakat Islam.) dan tiga orang dari unsur pemerintah (ditunjuk
dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat). BAZNAZ
dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa kerja BAZNAZ dijabat
selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan program BAZNAZ
berupa zakat community Development, Rumah Sehat Baznas, Rumah Cerdas Anak
Bangsa, Rumah Makmur Baznas, Kaderisasi 1000 ulama, Konter Layanan Mustahik dan
Tanggap Darurat Bencana.(htttps:www.kompasiana.com/fathanul-hakim-risal)
Badan amil zakat adalah organisasi
pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, yang terdiri dari unsur
masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan
mendayagunakan zakat sesuai ketentuan agama.
a.
Pembentukan BAZ
Pembentukan
BAZ merupakan hak otoritas pemerintah,sehingga hanya pemerintah yang bisa
membentuk BAZ, baik tingkat nasional maupun kecamatan. Semua tingkatan trsebut
memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinati, konsultatif, dan informatif.
Badan Amil Zakat dibentuk sesuai dengan tingkatan wilayah masing-masing, yaitu:
1)
Nasional
dibentuk oleh presiden atas usul menteri.
2)
Daerah provinsi
dibentuk oleh gubenur atas usul kepala kantor wilayah departmen agama provinsi.
3)
Daerah
kabupaten atau daerah kota dibentuk oleh bupati atau wali kota atas usul kantor
departemen agama kabupaten atau kota.
4)
Kecamatan
dibentuk oleh camat atas usul kepala urusan agama kecamatan.
b.
Pengurus Dan
Unsur Organisasi BAZ
Pengurus
BAZ terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan
tertentu. Unsur dari masyrakat ini lebih lanjut dijelaskan dalam keputusan
menteri agama Nomor 38 Tahun 1999, yaitu
unsur masyarakat terdiri dari ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, dan
tenaga profesional (pasal 2 ayat 2).
Sedangkan
organisasi BAZ terdiri atas, unsur pelaksana, pertimbangan, dan pengawas,
yaitu:
a)
Badan pelaksana
terdiri atas seorang ketua umum, beberapa orang ketua, seorang sekretaris umum,
beberapa orang sekretaris, seorang bendahara, divisi pengumpulan, divisi
pendistribusian, divisi pendayagunaan, dan visi pengembangan.
b)
Dewan
pertimbangan terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang
sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang
anggota.
1)
Komisi pengawas
terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, dan
sebanyak-banyaknya 10 orang anggota.
2)
Masa tugas
kepegurusan badan amil zakat adalah selama 3 tahun (Pasal 13 Keputusan Menteri
Agama).
c.
Kewajiban BAZ
1.
Segera
melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah dibuat.
2.
Menyusun laporan
tahunan, yang di dalamnya termasuk laporan keuangan.
a)
Memublikasikan
laopran keuangan tahunan yang telah di audit oleh akuntan publik atau lembaga
pengawas pemerintah yang berwenang melalui media massa sesuai dengan
tingkatannya, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun buku terakhir.
b)
Menyerahkan
laporan tersebut kepada pemerintah dan dewan perwakilan rakyat sesuai dengan
tingkatannya.
c)
Merencanakan
kegiatan tahunan.
d)
Mengutamakan
pendistribusian dan pendayagunaan dari dana zakat yang diperoleh dari daerah
masing-masing sesuai dengan tingkatannya, kecuali BAZ nasional dapat
mendistribusikan dan mendayagunakan dana zakat keseluruh wilayah Indonesia.
d.
Pembubaran BAZ
Badan amil
zakat dapat ditinjau ulang pembentukannya, apabila tidak melaksanakan kewajiban.
Mekanisme peninjauan ulang terhadap BAZ tersebut melalui tahapan sebagai
berikut:
1.
Diberikan
peringatan secara tertulis oleh pemerintah sesuai dengan tingkatannya yang
telah membentuk BAZ.
2.
Bila peringatan
telah dilakukan sebanyak 3 kali dan tidak ada perbaikan, maka pembentukan dapat
ditinjau ulang dan pemerintah dapat membentuk kembali BAZ dengan susunan
pengurus yang baru.(Soemitra, 2009, hal. 419-421)
2.
Lembaga Amil
Zakat (LAZ)
LAZ adalah
lembaga yang dibentuk oleh swasta atau di luar pemerintah. LAZ adalah intitusi
pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas dasar prakarsa masyarakat dan
oleh masyarakat yang bergerak di bidang da’wah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan
umat Islam. Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi pemerintah.
Dalam melaksanakan tugasnya LAZ memberikan laporan kepada pemerintah sesuai
dengan tingktannya. Pengukuhan lembaga amil zakat dilakukan pemerintah atas
usul LAZ yang telah memenuhi persyaratan pengukuhan dilaksanakan setelah
terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan.
Syarat-syarat
didirikannya Lembaga Amil Zakat adalah sebagai berikut:
1.
Berbadan hukum
2.
Memiliki data
muzaki dan mustahik
3.
Memiliki
program kerja
4.
Melampirkan
surat penyataan bersedia diaudit. (htttps:www.kompasiana.com/fathanul-hakim-risal)
Lembaga Amil Zakat (LAZ)
a.
Pengesahan atau
pengukuhan LAZ
Untuk
mendapatkan pengukuhan, sebelumnya calon LAZ harus mengajukan permohonan kepada
pemerintah sesuai dengan tingkatan ormas Islam yang memilikinya dengan melampirkan
syarat-syarat sebagai berikut:
1)
Akta pendirian
(berbadan hukum)
2)
Data muzakki
(yang membayar zakat) dan mustahik (yang berhak menerima zakat).
3)
Daftar susunan
pengurus.
4)
Rencana program
kerja jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang
a)
Neraca atau
laporan posisi keuangan dan
b)
Surat
pernyataan bersedia diaudit.
b.
K ewajiban LAZ
1)
Segera
melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah dibuat.
2)
Menyusun
laporan, termasuk laporan keuangan.
3)
Memublikasikan
laporan keuangan yang telah di audit melalui media massa.
4)
Menyerahkan
laporan kepada pemerintah.
c.
Pencabutan
pengukuhan LAZ
Mekanisme
peninjauan ulang terhadap pengukuihan LAZ dilakukan melalui tahapan pemberian
peringatan secara tertulis sampai 3 kali baru baru dilakukan pencabutan
pengukuhan.
C.
Manajemen
Pengelolaan zakat
Pengelolaan zakat adalah kegiatan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap
pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Bagian yang tak
terpisahkan dari pengelolaan zakat adalah muzakki dan harta yang dizakati,
mustahik dan amil.
1.
Muzakki dan
harta yang dizakati
Muzakki adalah
seorang muslim yang dibebani kewajiban mengeluarkan zakat disebabkan terdapat kemampuan
harta setelah sampai nisab dan haul-nya. Dalam UU No. 39 Tahun
1999 muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang
berkewajiban menunaikan zakat. Zakat secara umum terdiri dari dua macam, yaitu:
a.
Zakat
fitrah/fidyah
Zakat fitrah
adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan ramadhan oleh
setiap muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki
kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari Raya Idul Fitri.
b.
Zakat harta
(Mal)
Zakat harta
adalah sebagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang
dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada
yang berhak menerimanya. Syarat kekayaan itu dizakati antara lain milik penuh,
berkembang, cukup nisab, lebih dari kebutuhan pokok, bebas dari utang, sudah
berlalu satu tahun (haul). Haryta yang dikenakan zakat antara lain:
1)
Emas, perak,
dan uang.
2)
Perdagangan dan
perusahaan
3)
Hasil pertanian
dan hasil perkebunan
4)
Hasil
pertambangan
5)
Hasil
peternakan
6)
Hasil
pendapatan dan jasa (zakat profesi)
7)
Rikaz
2.
Amil
Undang-undang
No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat pada bab III Pasal 6 dan 7
menegaskan bahwa lembaga pengelola zakat di indonesia terdiri dari dua macam,
yaitu badan amil zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil
Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat.
3.
Mustahik
Terdiri dari:
a)
Fakir
b)
Miskin
c)
Amil
d)
Mualaf
e)
Untuk
memerdekakan budak
f)
Orang yang
berutang
g)
Fisabilillah
h)
Orang yang
sedang dalam perjalanan
D.
Mekanisme
Pengelolaan Dana Zakat
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta
pendayagunaan zakat. Oleh karena itu, untuk optimalisasi pendayagunaan zakat
oleh lembaga amil zakat yang propesional dan mampu mengelola zakat secara tepat
sasaran.
Menurut didin hafidudhin, pengelolaan zakat melalui lembaga amil
didasarkan beberapa pertimbangan.
1.
Menjamin
kepastian dan disiplin pembayaran zakat.
2.
Menjaga
perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima
haknya dari muzakki.
3.
Untuk mencapai
efesiensi, efektivitas dan sasaran yang tepat dalam menggunakan harta zakat
menurut skala prioritas yang ada di suatu tempat misalnya apakah disalurkan
dalam bentuk konsumtif ataukah dalam bentuk produktif untuk meningkatkan
kegiatan usaha para mustahik.
4.
Untuk
memperlihatkan syiar Islam dan semangat penyelenggaraan negara dan pemerintah
yang islami. Sebaliknya jika penyelenggaraan zakat itu begitu saja diserahkan
kepada para muzakki, maka nasib dan hak-hak orang miskin dan para mustahik lainnya
terhadap orang-orang kaya tidak memperoleh jaminan yang pasti.
Pada prinsipnya pendayagunaan hail pengumpulan zakat untuk mustahik
dilakukan berdasarkan persyaratan:
a.
Hasil pendataan
dan penelitian kebenaran mustahik delapan asnaf.
b.
Mendahulukan
orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi
dan sangat memerlukan bantuan.
c.
Mendahulukan
mustahik dalam wilayahnya masing-masing.
Adapun prosedur pendayagunaan pengumpulan hasil zakat untuk usaha
produktif berdasarkan:
1.
Melakukan studi
kelayakan
2.
Menetapkan
jenis usaha produktif.
3.
Melakukan
bimbingan dan penyuluhan.
4.
Melakukan
pemantauan, pengendalian, dan pengawasan.
5.
Mengadakan
evaluasi.
6.
Membuat
pelaporan.
Pendayagunaan
hasil pengumpulan zakat dapat dilakukan dalam dua pola konsumtif dan pola
produktif. Para amil zakat diharapkan mampu melakukan pembagian porsi hasil
pengumpulan zakat misalnya 60% untuk zakat konsumtif dan 40% untuk zakat
produktif. Program penyaluran hasil pengumpulan zakat secara konsumtif bisa
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ekonomi para mustahik melalui
pemberian langsung, maupun melalui lembaga-lembaga yang mengelola fakir miskin,
panti asuhan, maupun tempat-tempat ibadah yang mendistribusikan zakat kepada
masyarakat. Sedangkan program penyaluran hasil pengumpulan zakat secara
produktif dapat dilakukan melalui program bantuan pengusaha lemah, pendidikan
gratis dalam bentuk beasiswa, dan pelayanan kesehatan gratis.(Soemitra, 2009, hal. 412-430)
E.
Tujuan Dan
Hikmah Pengelolaan Zakat
Tujuan pengelolaan zakat menurut amanah undang-undang No. 38 Tahun
1999 adalah:
1.
Menungkatkan
pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tutunan agama.
2.
Meningkatkan
fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upayamewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan keadilan sosial.
3.
Meningkatkan
hasil guna dan daya guna zakat.
Sedangkan hikmah zakat antara lain:
a.
Menghindari
kesenjangan sosial antara aghniya dan du’afa.
b.
Pilar amal jama’i
antara aghniya dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berdakwah
dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
c.
Membersihkan
dan mengikis akhlak yang buruk.
d.
Alat pembersih
harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
e.
Ungkapan rasa
syukur atas nikmat Allah SWT berikan.
f.
Untuk
pengembangan potensi umat.
g.
Dukungan moral
kepada orang yang baru masuk Islam.
h.
Menambah
pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat. (Yanggo,
2005, hal. 225)
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh dan bertambah (ziyadah) . sedangkan menurut istilah zakat adalah
penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat dalam harta untuk
diberikan kepada orang-orang yang berhak.
Zakat terbagi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal, adapun hikmah
dari zakat yaitu:
1.
Menjaga dan
memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri.
2.
Mensucikan jiwa
dari penyakit kikir dan bakhil
3.
Zakat merupakan
pertolongan bgi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan
bantuan.
4.
Zakat
diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan
kepada seseorang.
Ali Nuruddin. 2006. Zakat
Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Al-Jaziri Ali. 1990. Kitab 'Ala Mazahib
Al-Arba'ah, Beirut: Dar Al-Fikri.
htttps:www.kompasiana.com/fathanul-hakim-risal.
Soemitra Andri. 2009. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Prenada Media Group.
Yafie Ali. 1994. Menggagas
Fiqih Sosial, Bandung: Mizan.
Yanggo Huzaimah T. 2005. Masail
Fiqhiyah, Bandung: Angkasa.
![]() |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar