Senin, 18 September 2017

Perbedaan dan persamaan lembaga keuangan syariah bank dan non bank




MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK

 Di susun:
Rachelma Juwita
1630401134
Blog : rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com



Dosen Pembimbing
DR. H. Syukri Iska, M.AG.,
Ifelda Nengsih , S.E,I. M.A

JURUSAN  PERBANKAN  SYARIAH
FAKULTAS  EKONOMI  DAN  BISNIS  ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Untuk mewujudkan sistem keuangan yang adil dan efektif, maka tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi keinginanya dalam berinvestasi dan berusaha, sesuai dengan kemampuan dan keinginan mereka. Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Bank sangat dibutuhkan oleh masyarakat, baik masyarakat yang memiliki uang maupun masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya.
Bank sangat beerperan dalam meningkatkan perekonomian suatu negara maupun masyarakat luas.  Begitupun dengan lembaga keuangan non bank baitul maal wa tamwil (bmt), dan koperasi pondok pesantren , asuransi syariah (takaful), reksadana syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya. Dengan hadirnya berbagai macam lembaga keuangan non bank tersebut , maka ide terhadap penghapusan riba dari perekonomian akan lebih efektif dan mendorong efesiensinya lembaga keuangan.
B.     Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian dan maksud dengan lembaga keuangan bank dan non bank ?
b.      Apa persamaan dan perbedaan lembaga keuangan bank dan non bank ?
c.       Apa peranan lembaga keuangan bank dan non bank dalam mengembangkan perekonomian ?
C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini ialah untuk menjelaskan tentang poin-poin yang disebutkan dalam rumusan masalah diatas.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank , Persamaan Dan Perbedaan
1.      Pengertian lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Lembaga keuangan yang dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana .
Menurut UU perbankan No. 14/1967 pasal 1 ayat b menerangkan yang dimaksud dengan lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan dana kembali ke masyarakat.
Menurut UU No. 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kedalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi utama dari bank adalah menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa pernbankan. (Ismail, 2011: 3-4)
2.      Pengertian lembaga keuangan non bank
Lembaga keuangan non bank adalah lembaga yang bergerak di bidang keuangan dan perkreditan yang di atur dalam UU perbankan . kegiatan ushanya memberikan pinjaman kepada masyarakat dari dana milik sendiri maupun dana pinjaman pemerintah.
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari jenis yaitu lembaga , yaitu lembaga pembiayaan  yang terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga  pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan peransuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransian, dana pension lembaga keuangan . dana peruahaan efek reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara tidak langsung atau tidak langsung menghimpin dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972 dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah . (Innoncent, 2013 )
Dalam system keuangan Islam , lembaga-lembaga keuangan non bank yang diperlukan memiliki peran  ang hampir sama. Perbedaannya terletak pada prinsip dan mekanisme operasionalnya. Dengan penghapusan prinsip bunga naik dalam mekanisme investasi langsung dan pasar uang antar bank, praktek system bebas bunga (bagi hasil ) akan lebih mudah diterapkan secara integral. Oleh karena  itu, untuk mewadahi kepentingan masyarakatyang belum tersalurkan oleh jasa perbankan islam, maka telah dibentuk beberapa institusi keuangan non bank dengan prinsip yang dibenarkan oleh syariat Islam, yaitu : (Sudarso, 2003 : 9)
a.       Baitul maal wa tamwil (BMT)
Bmt merupakan lembaga perekonomian rakyat kecil yang bertujuan meningkatkan dan menumbuh kembangkan kegiatan ekonomi pengusaha  mikro yang berkualitas dengan mendorong kegiatan perekonomian.
Sedangkan menurut UU No 25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. (Rodoni, 2007 :61)
b.      Reksadana syariah
Reksadana syariah adalah wadah yang di pergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk di investasikan dalam fortofolio efek oleh menejer investasi serta sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
c.       Pasar modal syariah
Pasar modal syariah (Islamic stock exchange) adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan public yang diterbitkannya serta lemaga profesi yang berkaitan, dimana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan dengan ketentuan syariat islam.
d.      Pegadaian syariah (rahn)
Rahn adalah kegiatan menjamin hutang dagang barang, dimana hutang dimungkinkan biasa dibayar denganya, atau dari hasil penjualannya. Rahn juga dapat diartikan dengan menahan harta salah satu milik si peminjam sebagai jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian hutangnya.
e.       Asuransi syariah 
Asuransi (at-ta’min) adalah transaksi perjanjian antara dua belah pihak yaitu pihak pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak lainya berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi Sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai perjanjian yang di buat. (Rodoni dan Hamid, 2007 :95)
f.       Lembaga zakat, infak dan wakaf
Lembaga ini hanya ada dalam system keuangan islam karena Islam mendorong umatnya untuk menjasi sukarelawan dalam beramal . dana ini hanya dibolehkan untuk dialokasikan untuk kepentingan sosial atau peruntukan yang telah diatur dalam syariat Islam. (Sudarso :10)
3.      Persamaan Dan Perbedaan Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank
Persamaan antara lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank adalah kedua lembaga tersebut sama-sama mengelola dana yang berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat sedangkan perbedaan dari lembaga keuangan bank dan non bank adalah:
a.       Bank merupakan lembaga keuangan yang paling langkap kegiatanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana itu kemasyarakat dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainya. Sedangkan lembaga keuangan non bank atau lembaga keuangan lainya yaitu kegiatannya hanya difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja. Misalnya perusahaan leasing menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa (lesse)serta pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dan barang bergerak.
b.      Bank dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam entuk giro, tabungan , deposito berjangka . sedangkan lembaga keuangan non bank tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.
c.       Bank umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dimasyarakat . sedangkan lembaga keuangan non bank tidak dapat melakukan yang tersebut.
4.      Peranan lembaga keuangan non bank dalam mengembangkan perekonomian
Lembaga-lembaga keuangan dapat menawarkan berbagai jenis surat berharga menurut besar kecilnya jangka waktunya . dengan demikian bagi para penabung dapat memilih bentuk-bentuk tabungan sesuai dengan nialai dan jangka waktu yang dikehendaki. Selain itu resiko yang di tanggung oleh penabung menjadi kecil , karena lembaga keuangan ini biasanya merupakan usaha yang cukup besar bila dibandingkan dengan usaha individual. Bagi para peminjam dana (investor) , lembaga keuangan ini dapat memberikan pinjaman dalam jumlah besar serta dalam waktu yang relative lama sehingga dapat mengurangi ongkos untuk mendapatkan pinjaman dari penabung-penabung kecil. Disamping itu lembaga- lembaga keuangan kadang kala memberikan jasa analisa investasi dan pasar yang sangat diperlukan dalam rangka menanamkan pinjaman/ modalnya.
Bagi pemerintah , lembaga keuangan dapat membantu mobilisir dana masyarakat untuk menunjang ekonomi. Apabila lembaga keuangan suatu perekonomian masih sederhana atau belum maju, aliran dana dari penabung kepeminjam / investor dapat terganggu seperti misalnya, kurangnya dana mengakibatkan investasi tidak dapat dilakukan sefesien mungkin sehingga pendapatan nasional dapat berada di bawah potensinya.
Sedangkan usaha pokok  lembaga keuangan non bank seperti jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah atau panjang serta melakukan mpenyiutan modal dalam perusahaan, jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underriweter), jenis lainya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Lembaga keuangan yang dimaksud sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan membutuhkan dana (locks of funds).
Lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Persamaan dan perbedaan antara lembaga keuangan bank dan non bank adalah kedua lembaga tersebut sama-sama mengelola dana yang berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat.
Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972 ,  dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.











DAFTAR KEPUSTAKAAN

Ismail, 2011,  Manajemen Perbankan , Jakarta : Prenada Media Group
Muhammad , 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN
Rodoni dan Hamid Abdul, 2007, Lembaga Keuangan Syariah : Jakarta
Sudarso, Heri , 2003, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, Yogyakarta : Fakultas UII
Innoccent, perbedaan bank dan non bank, 2013 terdapat pada http://zenal-pm.blogspot.com/2013/11/ sifat usaha bank umun perbedaan bank

Tidak ada komentar: