MAKALAH
LEMBAGA
KEUANGAN NON BANK
Tentang
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON
BANK
Di susun:
Rachelma
Juwita
1630401134
Blog
: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com
Dosen Pembimbing
DR.
H. Syukri Iska, M.AG.,
Ifelda
Nengsih
, S.E,I. M.A
JURUSAN PERBANKAN
SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Untuk mewujudkan sistem keuangan yang adil dan efektif,
maka tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi keinginanya dalam berinvestasi
dan berusaha, sesuai dengan kemampuan dan keinginan mereka. Bank merupakan
lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Bank
sangat dibutuhkan oleh masyarakat, baik masyarakat yang memiliki uang maupun
masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya.
Bank sangat beerperan dalam meningkatkan perekonomian
suatu negara maupun masyarakat luas.
Begitupun dengan lembaga keuangan non bank baitul maal wa tamwil
(bmt), dan koperasi pondok pesantren , asuransi syariah (takaful),
reksadana syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya. Dengan hadirnya
berbagai macam lembaga keuangan non bank tersebut , maka ide terhadap
penghapusan riba dari perekonomian akan lebih efektif dan mendorong
efesiensinya lembaga keuangan.
B.
Rumusan Masalah
a.
Apa pengertian dan maksud dengan lembaga keuangan bank
dan non bank ?
b.
Apa persamaan dan perbedaan lembaga keuangan bank dan non
bank ?
c.
Apa peranan lembaga keuangan bank dan non bank dalam
mengembangkan perekonomian ?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini ialah untuk menjelaskan
tentang poin-poin yang disebutkan dalam rumusan masalah diatas.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank , Persamaan Dan
Perbedaan
1. Pengertian
lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan bank
adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana
dari masyarakat secara langsung. Lembaga keuangan yang dimaksudkan sebagai
perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak-pihak yang
kekurangan dan membutuhkan dana .
Menurut UU perbankan No.
14/1967 pasal 1 ayat b menerangkan yang dimaksud dengan lembaga keuangan adalah
semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan menarik uang dari masyarakat dan
menyalurkan dana kembali ke masyarakat.
Menurut UU No. 10 tahun
1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kedalam bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi utama dari bank
adalah menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat dan
juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa pernbankan. (Ismail, 2011: 3-4)
2. Pengertian
lembaga keuangan non bank
Lembaga keuangan non
bank adalah lembaga yang bergerak di bidang keuangan dan perkreditan yang di
atur dalam UU perbankan . kegiatan ushanya memberikan pinjaman kepada
masyarakat dari dana milik sendiri maupun dana pinjaman pemerintah.
Lembaga keuangan bukan
bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik
dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan
bukan bank terdiri dari jenis yaitu lembaga , yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari beberapa jenis, yaitu
lembaga pembiayaan yang terdiri dari
leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan
peransuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta
reasuransian, dana pension lembaga keuangan . dana peruahaan efek reksadana,
perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Lembaga keuangan non
bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara
tidak langsung atau tidak langsung menghimpin dana terutama dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna
membiayai investasi perusahaan. lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972
dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu
permodalan perusahaan-perusahaan
ekonomi lemah . (Innoncent, 2013 )
Dalam system keuangan
Islam , lembaga-lembaga keuangan non bank yang diperlukan memiliki peran ang hampir sama. Perbedaannya terletak pada
prinsip dan mekanisme operasionalnya. Dengan penghapusan prinsip bunga naik
dalam mekanisme investasi langsung dan pasar uang antar bank, praktek system
bebas bunga (bagi hasil ) akan lebih mudah diterapkan secara integral. Oleh
karena itu, untuk mewadahi kepentingan
masyarakatyang belum tersalurkan oleh jasa perbankan islam, maka telah dibentuk
beberapa institusi keuangan non bank dengan prinsip yang dibenarkan oleh
syariat Islam, yaitu : (Sudarso,
2003 : 9)
a.
Baitul maal wa
tamwil (BMT)
Bmt merupakan lembaga
perekonomian rakyat kecil yang bertujuan meningkatkan dan menumbuh kembangkan
kegiatan ekonomi pengusaha mikro yang
berkualitas dengan mendorong kegiatan perekonomian.
Sedangkan menurut UU No
25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan-badan yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. (Rodoni, 2007 :61)
b.
Reksadana
syariah
Reksadana syariah
adalah wadah yang di pergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk di investasikan dalam fortofolio efek oleh menejer investasi serta sesuai
dengan ketentuan syariat Islam.
c.
Pasar modal
syariah
Pasar modal syariah (Islamic stock exchange) adalah kegiatan
yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan public yang
diterbitkannya serta lemaga profesi yang berkaitan, dimana semua produk dan
mekanisme operasionalnya tidak bertentangan dengan ketentuan syariat islam.
d.
Pegadaian
syariah (rahn)
Rahn adalah kegiatan
menjamin hutang dagang barang, dimana hutang dimungkinkan biasa dibayar
denganya, atau dari hasil penjualannya. Rahn juga dapat diartikan dengan
menahan harta salah satu milik si peminjam sebagai jaminan untuk dapat
mengambil kembali seluruh atau sebagian hutangnya.
e.
Asuransi
syariah
Asuransi (at-ta’min)
adalah transaksi perjanjian antara dua belah pihak yaitu pihak pertama
berkewajiban membayar iuran dan pihak lainya berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya
kepada pembayar iuran jika terjadi Sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai
perjanjian yang di buat. (Rodoni
dan Hamid, 2007 :95)
f.
Lembaga zakat,
infak dan wakaf
Lembaga ini hanya ada
dalam system keuangan islam karena Islam mendorong umatnya untuk menjasi
sukarelawan dalam beramal . dana ini hanya dibolehkan untuk dialokasikan untuk
kepentingan sosial atau peruntukan yang telah diatur dalam syariat Islam. (Sudarso :10)
3. Persamaan Dan
Perbedaan Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank
Persamaan antara
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank adalah kedua lembaga
tersebut sama-sama mengelola dana yang berasal dari masyarakat dan untuk
masyarakat sedangkan perbedaan dari lembaga keuangan bank dan non bank adalah:
a.
Bank merupakan
lembaga keuangan yang paling langkap kegiatanya yaitu menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali dana itu kemasyarakat dalam bentuk pinjaman serta
melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainya. Sedangkan lembaga keuangan non bank
atau lembaga keuangan lainya yaitu kegiatannya hanya difokuskan pada salah satu
kegiatan keuangan saja. Misalnya perusahaan leasing menyalurkan dana dalam
bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa (lesse)serta pegadaian
menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman jangka pendek dan barang bergerak.
b.
Bank dapat
secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam entuk giro, tabungan ,
deposito berjangka . sedangkan lembaga keuangan non bank tidak dapat secara
langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan
deposito berjangka.
c.
Bank umum dapat
menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar
dimasyarakat . sedangkan lembaga keuangan non bank tidak dapat melakukan yang
tersebut.
4. Peranan lembaga
keuangan non bank dalam mengembangkan perekonomian
Lembaga-lembaga
keuangan dapat menawarkan berbagai jenis surat berharga menurut besar kecilnya
jangka waktunya . dengan demikian bagi para penabung dapat memilih
bentuk-bentuk tabungan sesuai dengan nialai dan jangka waktu yang dikehendaki.
Selain itu resiko yang di tanggung oleh penabung menjadi kecil , karena lembaga
keuangan ini biasanya merupakan usaha yang cukup besar bila dibandingkan dengan
usaha individual. Bagi para peminjam dana (investor) , lembaga keuangan ini
dapat memberikan pinjaman dalam jumlah besar serta dalam waktu yang relative
lama sehingga dapat mengurangi ongkos untuk mendapatkan pinjaman dari
penabung-penabung kecil. Disamping itu lembaga- lembaga keuangan kadang kala
memberikan jasa analisa investasi dan pasar yang sangat diperlukan dalam rangka
menanamkan pinjaman/ modalnya.
Bagi pemerintah ,
lembaga keuangan dapat membantu mobilisir dana masyarakat untuk menunjang
ekonomi. Apabila lembaga keuangan suatu perekonomian masih sederhana atau belum
maju, aliran dana dari penabung kepeminjam / investor dapat terganggu seperti
misalnya, kurangnya dana mengakibatkan investasi tidak dapat dilakukan sefesien
mungkin sehingga pendapatan nasional dapat berada di bawah potensinya.
Sedangkan usaha
pokok lembaga keuangan non bank seperti
jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah atau
panjang serta melakukan mpenyiutan modal dalam perusahaan, jenis investasi
terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan
menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underriweter), jenis
lainya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu
seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah
untuk memiliki bank.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang
memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.
Lembaga keuangan yang dimaksud sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai
kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan
membutuhkan dana (locks of funds).
Lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang
melakukan kegiatan dibidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Persamaan dan perbedaan antara lembaga keuangan bank dan
non bank adalah kedua lembaga tersebut sama-sama mengelola dana yang berasal
dari masyarakat dan untuk masyarakat.
Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972 , dengan tujuan untuk mendorong perkembangan
pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Ismail,
2011, Manajemen Perbankan , Jakarta : Prenada
Media Group
Muhammad
, 2005, Manajemen Bank Syariah,
Yogyakarta : UPP AMP YKPN
Rodoni
dan Hamid Abdul, 2007, Lembaga Keuangan
Syariah : Jakarta
Sudarso,
Heri , 2003, Bank Dan Lembaga Keuangan
Syariah Deskripsi Dan Ilustrasi, Yogyakarta : Fakultas UII
Innoccent,
perbedaan bank dan non bank, 2013 terdapat
pada http://zenal-pm.blogspot.com/2013/11/
sifat usaha bank umun perbedaan bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar