Kamis, 28 September 2017

MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN NON BANK TENTANG KOPERASI




MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang
KOPERASI
Di susun:
RACHELMA JUWITA
1630401134

Blog: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com

Dosen Pembimbing
Dr.H. Syukri Iska, M.AG
Ifelda Nengsih SEI.,MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017



BAB I

PENDAHULUAN
A.     Latar belakang
Koperasi dalam bahasa Inggris berasal dari kata cooperation yang berarti kerja sama. Sedangkan menurut istilah koperasi adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota peserta yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga yang relatif rendah dan bertujuan  kesejahteraan hidup bersama. Menurut Ali Hasan, koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan oaring-orang dan badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dasar sukarela secara kekeluargaan.
B.     Rumusan
1.      Apa pengertian koperasi ?
2.      Bagaimana prosedur pendirian koperasi?
3.      Apa jenis-jenis koperasi?
4.      Bagaimana manajemen operasional koperasi ?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian koperasi
2.      Untuk mengetahui prosedur pendirian koperasi
3.      Untuk mengetahui jenis-jenis koperasi
4.      Untuk mengetahui manajemen operasional koperasi










BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dan Prosedur Pendirian Koperasi (syariah dan konvensional)
1.      Pengertian Koperasi
Koperasi dalam bahasa Inggris berasal dari kata cooperation yang berarti kerja sama. Sedangkan menurut istilah koperasi adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota peserta yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga yang relatif rendah dan bertujuan  kesejahteraan hidup bersama. Menurut Ali Hasan, koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan oaring-orang dan badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dasar sukarela secara kekeluargaan.
Menurut Kasmir dalam bukunya, bank dan lembaga keuangan lainnya mengatakan bahwa koperasi merupakan suatu perkumpulan dari orang- orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Dan para Ulama mengatakan koperasi dengan Syirkah ta’awuniyah (persekutuan tolong-menolong) yaitu suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih, yaitu satu pihak menyediakan modal usaha usaha. Sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing ( bagi hasil) menurut perjanjian kesepakatan bersama.
Jadi dari beberapa pengertian koperasi di atas dapat ditarik kesimpulannya, koperasi sesungguhnya adalah kerja sama, gotong royong , saling membantu sama lain dalam rngka mencapai kesejahteraan bersama anggota koperasi.
Adapun pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 yaitu suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau kumpulan dari beberapa koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Sedangkan koperasi syariah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan , investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil  ( syariah, atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah). (departemen koperasi,1992)
Menurut Masfuk Zuhdi , koperasi memiliki dua fungsi:
a)      Fungsi ekonomi dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha ekonomi yang dilakukan koperasi untuk meringankan beban hidup sehari-hari para anggota.
b)      Fungsi sosial dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan secara gotong royong atau bentuk sumbangan berupa uang yang berasal dari bagian keuntungan koperasi yang disisihkan untuk tujuan sosial . (Iska dan rizal, 2005)
2.      Prosedur pendirian koperasi (syariah dan konvesional)
Mendirikan koperasi syariah harus memiliki modal awal yang dikumpulkan dari anggota. Agar koperasi syariah dapat diakui keabsahannya hendaklah di sahkan oleh notaries. Modal awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana ini dapat bersumber dari koperasi syariah , misalnya dari modal sendiri , modal penyertaan dan dana amanah.  Modal sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan hibah dan donasi. Sedangkan modal penyertaan didapat dari anggota, koperasi lain, bank, obligasi dan surat utang serta sumber lainya yang sah. Dana amanat dapat berupa simpanan sukarela nggota, dana amanah perorangan atau anggota. (Hadhikusuma,2001)
Mekanisme pendirian koperasi syariah dengan beberapa tahap diantaranya, yaitu:
a.       Pengumpulan anggota
b.      Melakukan rapat anggota untuk memilih ketua, sekretaris maupun lainya
c.       Ajukan ke notaries untuk membuat akte pendirian koperasi syariah dan meminta perizinan kedinas koperasi setempat. (Ardiansyah, 2014)

Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi. (https://www.google.ca/search?as_q=prosedur+pendirian+koperasi+syariah+dan+konvensional)
3.  Jenis-Jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi dapat dilihat dari dua segi:
1.      Dari segi usahanya, koperasi dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a.       Koperasi yang berusaha tunggal (single purpose)
Yaitu koperasi yang hanya menjalankan satu bidang usaha, seperti koperasi yang hanya berusaha dibidang konsumsi, bidang kredit atau bidang produksi.
b.      Koperasi serba usaha (multi purpose)
Yaitu koperasi yang berusaha dalam berbagai bidang, seperti koperasi yang melakukan pembelian dan penjualan.
2.      Dari segi tujuannya koperasi dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
a.       Koperasi produksi yaitu koperasi yang mengurus pembuatan barang-barang yang bahannya dihasilkan oleh anggota koperasi
b.      Koperasi konsumsi yaitu koperasi yang mengurus pembelian barang-barang guna memenuhi kebutuhan anggotanya.
c.       Koperasi kredit yaitu koperasi yang memberikan pertolongan kepada anggota-anggotanya yang membutuhkan modal.
3.      Dari segi lapangan usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi lima macam yaitu:
a.       Koperasi ekstraktif, adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dn sifat-sifat sumber alam tersebut. Contohnya koperasi yang melakukan usaha pendulangan emas, usaha pengumpulan batu kali.
b.      Koperasi pertanian, koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi pertanian ini biasnya beranggotakan para petani maupun buruh tani yang lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian. Contohnya koperasi karet, koperasi tembakau dan koperasi cengkeh.
c.       Koperasi pertenakan adalah koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu. Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik ternak yang para pekerja secara langsung dengan usaha peternakan. Contohnya koperasi susu (dari sapi perah), koperasi unggas.
d.      Koperasi industri dan kerajinan, adalah koperasi yang melakukan usaha dibidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi , dan usaha pemasaran hasil produksi. Contohnya koperasi batik, koperasi kulit.
e.       Koperasi jasa, adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam menyediakan jasa tertentu, contohnya koperasi jasa angkut, koperasi jasa audit
4.    Dari segi fungsinya koperasi dapat dibagi menjadi:
Koperasi dibedakan menurut fungsinya, artinya berdasarkan pekerjaan atau profesi anggotanya. Contohnya koperasi pegawai negeri, koperasi angkatan darat, koperasi karyawan, koperasi pension, dan koperasi sekolah
Modal usaha koperasi ini berasal dari uang simpanan pokok, uang simpanan wajib, uang simpanan sukarela, uang pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usaha termasuk cadangan, dan sumber lain yang halal.(Iska dan rizal , 2005)

3.      Jenis-Jenis Usaha Koperasi Syari’ah
1.      Usaha penghimpun dana
Sumber dana koperasi adalah modal dan juga simpanan. Sumber dana jenis modal dapat berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela anggota. Sumber dana jenis simpanan dapat berupa tabungan pembiayaan, simpanan berjangka, mudharabah dan tabungan koperasi mudharabah.
Simpanan yang terdapat pada koperasi syari’ah terdiri dari beberapa bentuk, yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, tabungan mudharabah, dan tabungan pembiayaan.
Simpanan pokok adalah simpanan yang dibayar satu kali pada waktu mendaftar sebagai anggota koperasi. Simpanan wajib adalah simpanan yang dibayarkan oleh semua anggota secara teratur, biasanya dalam jangka waktu perbulan.
Tabungan mudharabah adalah simpanan yang penyetorannya dilakukan secara berangsur-angsur dan penarikan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan buku tabungan koperasi. Simpanan berjanga mudharabah adalah simpanan dari anggota maupun bukan anggota untuk jangka tertentu sesuai perjanjian dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu berakhir.
Sedangkan tabungan pembiayaan adalah simpanan bagi anggota yang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari koperasi syari’ah.
2.      Usaha penyaluran dana.
Usaha penyaluran dana dalam koperasi syari’ah dikenal dengan istilah pembiayaan. Sedangkan dalam aturan pemerintah diistilahkan dengan pinjaman. PP No.9 tahun 1999 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pembayaran sejumlah imbalan.

4.      Manajemen Operasional Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah
Pola manajemen usaha syari’ah yang komprehensif dan berkemampuan mengakomodasi kaidah dan prinsip syari’ah harus dapat dibandingkan dengan aplikasi nilai-nilai dan prinsip koperasi yang mencirikan identitas koperasinya. Perlu dicatat bahwa konsep syari’ah diterapkan sebagai alternatif system pelayanan dalam proses pemenuhan kebutuhan dana dan pemanfaatan dana berlebihan dalam masyarakat.
Pola manajemen usaha syari’ah, bukan saja diharapkan mampu mengaplikasikan kaidah dan prinsip syari’ah sebagaimana diharapkan, melainkan juga dapat memotivasi atau mendorong terlaksanaknya nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dalam operasionalisasi langkah, tindakan serta sikap dan perilaku para anggota koperasinya.
Dengan model syari’ah, upaya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggota dan pengelolaan kelebihan dana di masyarakat diharapkan dapat dilakukan secaraa konsisten dengan berbagai ketentuan syari’ah, sehingga para pengelola maupun para anggota yang akan melakukan akad sesuai  dengan perjanjian yang dipilihnya juga diharapkan langkahnya dapat konsisten.
Pola manajemennya harus menunjukkan dan benar-benar menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keterbukaan dalam meraih pendapatan. Tidak boleh ada informasi yang tertutup diantara pihak yang membuat akad dan sekaligus diamankan kerahasiaannya diantara mereka.
Hal hal dimaksud dalam kaidah syari’ah diartikan sebagai menerima nilai-nilai luhur yang diberlakukan di wilayah tertentu, sehingga wujud aplikasi syari’ahnya dapat lebih adaptif tanpa harus meninggalkan ketentuan dasarnya. Dengan demikian syarat yang harus dipenuhi yaitu bahwa materi pokoknya (zat) harus halal, selain tata cara untuk memperoleh atau mengelolahnya juga harus halal, serta penggunaan hasilnya juga harus halal dapat dipatuhi secara operasional.
Dengan demikian diperlukan sekali tersedianya Pembina dalam membantu mengawal dan mengarahkan aplikasi konsep syari’ah dalam lembaga kopeasi jasa keuangan syari’ah, yang berbeda operasionalisasinya dan tata cara pelayanannya dengan umumnya lembaga perbankan syari’ah.













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan oaring-orang dan badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dasar sukarela secara kekeluargaan.
Prosedur pendirian koperasi syariah dengan beberapa tahap diantaranya, yaitu:
a.       Pengumpulan anggota
b.      Melakukan rapat anggota untuk memilih ketua, sekretaris maupun lainya
c.       Ajukan ke notaries untuk membuat akte pendirian koperasi syariah dan meminta perizinan kedinas koperasi setempat
Jenis usaha koperasi yaitu pertama usaha penghimpun dana Sumber dana koperasi adalah modal dan juga simpanan. Sumber dana jenis modal dapat berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela anggota. Sumber dana jenis simpanan dapat berupa tabungan pembiayaan, simpanan berjangka, mudharabah dan tabungan koperasi mudharabah. Usaha penyaluran dana. Kedua, Usaha penyaluran dana dalam koperasi syari’ah dikenal dengan istilah pembiayaan. Sedangkan dalam aturan pemerintah diistilahkan dengan pinjaman. PP No.9 tahun 1999 tentang pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu. Adapun manajemen koperasi yaitu dengan model syari’ah, upaya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggota dan pengelolaan kelebihan dana di masyarakat diharapkan dapat dilakukan secaraa konsisten dengan berbagai ketentuan syari’ah, sehingga para pengelola maupun para anggota yang akan melakukan akad sesuai  dengan perjanjian yang dipilihnya juga diharapkan langkahnya dapat konsisten.





























DAFTAR KEPUSTAKAAN

Departemen koperasi. 1992. UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Jakarta: Departemen Koperasi
Iska Syukri dan Rizal. 2005. Lembaga keuangan syariah. Batusangkar: STAIN Batusangkar press
Ardiansyah Edwin. 2014.pendirian KJKS. Diakses 27 september 2017
Hadhikusuma Sutantya Raharjd. 2001.hukum koperasi Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grasindo Persada






































Tidak ada komentar: