MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang
BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT)
Di susun:
RACHELMA JUWITA
1630401134
Blog: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com
Dosen Pembimbing
Dr Syukri Iska, M.AG
Ifelda Nengsih SEI.,MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
BMT adalah kependekan dari kata bali usaha mandiri terpadu atau
baitul mal wa tamwil yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang berperasi
berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi
utama yaitu: a) baitul tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan kegiatan pengembangan
usaha-uasaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan
ekonomi pengusaha bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan
menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. b) baitul Maal (rumah
harta) menerima titipan dana zakat, infak, dan sedekah mengoptimalkan
distribusiannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
BMT
dapat didirikan dan dikembangkan dengan
suatu proses legalitas hukum yang bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai
kelompok swadaya masyarakat dengan
mendapatkan sertifikat operasi atau kemitraan dari PINBUK dan juga telah
mencapai nilai aset tertentu segera menyiapkan diri kedalam badan hukum
koperasi.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah
pengertian BMT ?
2. Bagaimana
manajemen operasional BMT ?
3. Bagaimana
alokasi dana BMT ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
pengertian BMT
2.
Mengetahui
manajemen operasional BMT
3.
Mengetahui
alokasi dana BMT
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
BAITUL MAL WA TAMWIL
BMT adalah kependekan dari kata bali
usaha mandiri terpadu atau baitul mal wa tamwil yaitu lembaga keuangan mikro
(LKM) yang berperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BMT sesuai namanya
terdiri dari dua fungsi utama yaitu: a) baitul tamwil (rumah pengembangan harta),
melakukan kegiatan pengembangan usaha-uasaha produktif dan investasi dalam
meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha bawah dan kecil dengan antara
lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. b)
baitul Maal (rumah harta) menerima titipan dana zakat, infak, dan sedekah
mengoptimalkan distribusiannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. ( Widodo,
1999: hal 188)
lembaga keuangan mikro yang dioperasikan
dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha micro dan kecil
dalam rangka mengangkat martabat dan serta membela kepentingan kaum fakir
miskin. Secara konseptual. BMT memiliki dua fungsi Baitul Tamwil (bait=rumah , at tamwil=pengembangan harta). BMT
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) merupakan suatu lembaga yang terdiri dari
dua istilah, yaitu Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Baitul Maal lebih
mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dana dan penyaluran dana yang non profit,
seperti : zakat, infaq, dan sedekah. Adapun Baitul Tamwil sebagai usaha
pengumpulan dan penyaluran dana komersial. (Huda, 2010 : hal 365)
dengan demikian keberadaan bmt dapat di
pandang memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai media penyalur pendayagunaan
harta ibadah seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf , serta dapat pula
berfungsi sebagai institusi yang bergerak dibidang investasi yang bersifat
produktif sebagaimana layaknya bank. Pada fungsi kedua ini dapat dipahami bahwa
selain berfungsi sebagai lembaga keuangan bmt juga berfungsi sebagai lembaga
ekonomi. Sebagai lembaga keuangan BMT bertugas menghimpun dana dari masyarakat
(anggota BMT) yang mempercayakan dananya disimpan di BMT dan menyalurkan dana
kepada masyarakat (anggota bmt) yang di berikan pinjaman oleh BMT. Sedangkan
sebagai lembaga ekonomi, bmt berhak melakukan kegiatan ekonomi , seperti
mengelola kegiatan perdagangan , industri, dan pertanian.
Dasar hukum dan Peraturan Hukum BMT
Hingga saat ini status kelembagaan atau badan hukum yang memayungi keabsahan
BMT adalah koperasi. Hal ini berarti kelembagaan BMT tunduk pada Undang-Undang
Perkoperasian Nomor 17 tahun 2012 dan secara spesifik diatur dalam Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan UMKM RI Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang
petunjuk pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasai Jasa Keuangan syariah (KJKS).
B. PROSEDUR
PENDIRIAN BMT
Baitul
mal wat tamwil merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syariah non bank
yang bersifat informal. Disebut bersifat informal karena lembaga keuangan ini
di dirikan oleh kelompok swadaya masyarakat yang berbeda dengan lembaga
keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.
BMT
dapat didirikan dan dikembangkan dengan
suatu proses legalitas hukum yang bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai
kelompok swadaya masyarakat dengan
mendapatkan sertifikat operasi atau kemitraan dari PINBUK dan juga telah
mencapai nilai aset tertentu segera menyiapkan diri kedalam badan hukum
koperasi.
Penggunaan
badan hukum kelompok swadaya masyarakat dan koperasi untuk bmt di sebabkan
karena bmt tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang tidak dijelaskan
dlam UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan, yang dapat dioperasikan untuk
menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Mnurut aturan umum yang berlaku,
pihak yang berhak menyalurkan dana adalah bank dan bank BPR, baik dioperaasikan
secara konvensiaonal maupun syariah. Jika bmt dengan badan hukum KSM atau
koperasi telah berkembang dan telah memenuhi syarat-syarat BPR maka pihak
manajemen dapat mengusulkan diri kepada pemerintah agar BMT ini dijadikan
sebagai bank perkreditan rakyat syariahdengan badan hukum koperasi atau
perorangan terbatas. Untuk mendirikan BMT terdapat beberapa tahapan yang harus
dilalui sebagaimana dapat di gambarkan pada sketma berikut. (Soemitra:hal 445)
Berdasarkan
skema tahapan pendirian BMT dapat dijelaskan ebagai berikut :
a)
Pemprakarsa
dan pendamping menyiapkan diri untuk (menginfakan waktu, pemikiran,dan
semangat) untuk menjadi metivator pendirian BMT. Pemprakarsa dan pendamping
terlebih dahulu membaca bahan buku tentang BMT dengan sebaik-baiknya, sehingga
diharapkan lebih teliti dan lebih memahami isi dan falsafah ( visi, misi,
tujuan, usaha , dll) yang berada dalam BMT. Selanjutny pemprakarsa mencoba
meluaskan jaringan kepada para sahabat dengan menjelaskan tentang BMT dan
perennya dalam mengangkat harkat dan martabat rakyat.
b)
Setelah ide
ini berkembang dan di respon oleh 4-5 orang aktivis atau motivator , maka
carilah dukungan tambahan yang lebih besar, misalnya dari tokoh masyarakat,
seperti imam masjid, ulama yang paling di segani disekitar wilayah itu , dan
pejabat seperti pak camat , guru dan pak lurah kunjungilah beliau secara
bersama sama untuk meyakinkan beliau tentang pendirian BMT tersebut.
c)
Dengan
restu para tokoh tersebut maka undanglah para sahabat yang telah didaftaran
5-10 orang untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai BMT ini dan kegiatan
tindak lanjutnya. Sasaran pertemuan ini adalah membentuk sebuah tim atau
panitia penyiapan pendirian BMT (p3b) yang ramping misalnya, 5 orang yang
benar-benar ada waktu , bersemangat, paling aktif , berprakarsa dan bersedia
serta mau bekerja untuk kegiatan selanjutnya.
(1) . 3b P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar rp
10.000.000,. – 30.000.000.,agar BMT memulai operasi dengan syarat modal itu. Modal
ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, Pemda, dan
lain-lain.
(2) 3a P3B bisa mencari modal-modal pendiri (simpanan pokok khusus,
semacam saham ) dari sekitar 20-44 orang dikawasan tersebut untuk mendapatkan
dana urunan.
d) Rapat pendiri untuk memilih
Pengurus
BMT , ketua, wakil ketua , sekretaris dan anggota bila perlu upayakan pengurus
orang yang memiliki pengaruh, memiliki dasar kemampuan untuk mencari dukungan,
diterima oleh masyarakat banyak. Untuk bendahara perlu ditunjuk tokoh yang
benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat
e)
Pengurus
yang terpilih segera mencari calon pengelola BMT yaitu lulusan S1 dan D3 yang
selain berkemampuan intelektual memadai, juga kuat landasan iman dan akhlaknya,
jujur, amanah dan aktif, dinamis, ikhlas, sabar dan istiqamah.
Tenaga
ini dilatih dan dimagangkan oleh pinbuk setempat selam dua minggu sehingga
menjadi tenaga pengelola professional BMT. Tenaga ini perlu dipilih dan
disetujui oleh para pengurus serta tunduk pada kebijaksanaan, kekuasaan
pengurus.
Pengurus
bersama pengelola BMT membuat naskah kerja sama kemitraan dengan pinbuk
setempat, dan memproses sertifikat operasi BMT dari pinbuk kabupaten, kota,
provinsi dan pusat.
Pengurus
bersama pengelola BMT melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan atika
dan form atau berkas administrasi yang diperlukan sebagai mana yang
distandarisasikan oleh pinbuk. Dan BMT siap beroperasi
Setelah
BMT berdiri maka perlu diperhatikan bahwa struktur organisasi BMT yang paling
sederhana harus terdiri dari badan pendiri, badan pengawas, anggota BMT, dan
badan pengelola. Hubungan antara keempat struktur ini dapat dilihat pada skema
berikut:
Berdasarkan
skema diatas, maka dapat dijelaskan bahwa badan pendiri adalah orang-orang yang
mendirikan BMT dan mempunyai hak prerogatif yang seluas-luasnya dalam
menentukan arah dan kebijakan BMT. Dalam kapasitas ini, badan pendiri adalah
salah satu struktur dalam BMT yang berhak mengubah anggaran dasar dan bahkan
sampai membubarkan BMT. Badan pengawas adalah badan yang berwenang dalam
menetapkan kebijakan operasional BMT, anggota BMT adalah orang-orang yang
secara resmi mendaftarkan diri sebagai anggota BMT dan dinyatakan diterima oleh
badan pengelola. Badan pengelola adalah sebuah badan yang mengelola BMT serta
dipilih dari dan oleh anggota badan pengawas (badan pendiri dan perwakilan
anggota).
C.
MANAJEMEN DAN PRINSIP OPERASIONAL BMT
1. Manajemen
Bmt
Istilah
manajemen operasi muncul untuk memperluas pemahaman yang lebih luas tentang
proses produksi , dimana proses produksi yang di bahas tidak hanya yang
menghasilkan barang dan menimbulkan keuntungan saja , namun juga membahas
proses produksi yang menghasilkan jasa( seperti BMT) dan tidak menghaasilkan
keuntungan.
Operasional
BMT bertujuan mengatur penggunaan resources (factor-faktor produksi) yang ada
baik berupa produk , tenaga kerja , mesin-mesin dan perlengkapan sedemikian
rupa sehingga proses intermediary BMT dapat berjalan dengan efektif
(produktivitas meningkat) dan efesien (low cost dan tepat waktu). Dengan selalu
memprioritaskan prinsip keadilan dan pelarangan ghahar bagi semua pihak yang
bermuamalah sebagaimana terdapat dalam kaidah fiqh.
2. Prinsip Operasional BMT
a)
Penumbuhan
Tumbuh
dari masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh masyarakat , orang berada dan
kelompok usaha muamalah yang ada di daerah tersebut.
1)
Modal awal
dikumpulkan dari para pendiri dan POKUSMA dalam bentuk simpanan pokok dan
simpanan pokok khusus
2)
Jumlah
pendiri minimum 20 orang
3)
Landasan
sebaran keanggotaan yang kuat sehingga BMT tidak dikuassai oleh perseorangan
dalam jangka panjang
4)
BMT adalah
lembaga bisnis , membuat keuntungan tetapi juga memiliki komitmen yang kuat
untuk membela kaum yang lemah dalam penanggulangan kemiskinan , BMT mengelola
dana maal. (Ridwan, 2004: 128)
b)
Profesionalitas
1)
Pengelola
prefosional, bekerja penuh waktu , pendidikan S-1 minimum D3 mendapat pelatihan
pengelolaan BMT oleh PINBUK (pusat inkubasi bisnis usaha kecil) 2 minggu,
memiliki komitmen kerja penuh waktu , penuh hati, dan perasaanya untuk
mengembangkan bisnis dan lembaga bmt.
2)
Dapat aktif
dan membaur ke masyarakat
3)
Pengelola
proffesionl berlandaskan sifat-sifat: amanah, siddiq, tabligh, fathonah , sabar
dan istiqomah.
4)
Berlandaskan
system dan prosedur : SOP( standar operasional prosedur) , system akuntansi
yang memadai.
5)
Bersedia
mengikat kerjasama dengan PINBUK untuk menerima dan membayar (secara cicilan)
(1) jasa manajemen dan teknologi informasi (termasuk on-line system)
(2) pengurus mampu melaksanakan
fungsi pengawasan yang efektif
(3) akuntabilitas dan
transparan dalam pelaporan
c)
prinsip
islamiyah
1)
menerapkan
cita-cita dan nilai islam (salam: kesalamatan , berkeadilan, kedamaian , dan
kesejahtraan) dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak.
2)
Akad yang
jelas
3)
Rumusan
penghargaan dan sanksi yang jelas dan penerapannya yang tegas/lugas
4)
Berpihak
kepada yang lemah
5)
Program
pengajian/ penguatan ruhiyah yang teratur dan berkala secara berkelanjutan
sebagai bagian dari program tazkiyah da’I fi-ah (DFQ) .( yunus, 2009 :102)
3. Sumber dan
karakteristik dana BMT
Jumlah
dana yang dapat dihimpun melalui BMT tidak terbatas. Namun demikian , BMT harus mampu mengidentifikasi
berbagai sumber dana dan menyimpannya ke dalam produk –produknya sehingga
memiliki nilai jual yang layak. Prinsip simpanan di BMT manganut azaz wadiah
dan mudharabah.
a)
Prinsip
wadiah
Merupakan
akad penitipan barang atau uang pada bmt, oleh karena itu , bmt berkewajiban menjaga
dan merawat barang tersebut dengan baik serta mengembalikannya saat penitipan
menghendaki. widiah dibagi dua yaitu:
(a) Wadiah amanah
Yaitu
penitipan barang atau uang tetapi BMT tidak ada hak untuk mendayagunakan
titipan tersebut. Atas pengembangan ini BMT dapat mensyratkan adanya jasa (fee)
kepada penitip, sebagai imbalan atas pengamanan , pemeliharaan dan
administrasinya, nilai tersebut tergantung jenis barang dan lama penitipan ,
beberapa ketentuan tentang wadiah amanah:
1)
Pihak yang
di titip tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipkan
2)
Pada saat
dikembalikan , barang yang dititipkan hari dalam keadaan yang sama saat
dititipkan
3)
Jika selama
masa penitipan barangnya mengalami kerusakan dengan sendirinya ( Karena
terlalu, dll) maka yang menerima titipan tidak berhak berkewajiban menggntinya,
kecuali kerusakan tersebut Karen kecerobohan yang di titip, atau yang menerima
titipan melanggar kesepakatan.
4)
Sebagai
imbalan atas tanggung jawab menerima amanah tersebut, yang dititip berhak
menetapkan imbalan.
(b) Wadiah yad dhomanah
Merupakan
akad penitipan barang atau uang (umumnya berbentuk uang) kepada BMT, namun BMT
memiliki hak untuk mendayagunakan dana tersebut atas akad ini deposan akan
mendapatkan imbalan berupa bonus, yang
tentu saja besarnya tergantung dengan kebijakan manajemen BMT.
Prinsip
wadiah dhomanah ini sering dipraktikan untuk dana yang bersifat sosial ,
penitip tidak menghendaki adanya imbalan , beberapa ketentuan yang berlaku dalam
produk ini.
1)
Penerima
titipan berhak memanfaatkan barang yang dititipkan dan berhak mmendapatkan
keuntungan.
2)
Penerima
bertanggung jawab penuh akan barang tersebut, jika terjadi kerusakn atau
kehilangan.
3)
Keuntungan
yang diperoleh karena pemanfaatan barang titipan dapat diberikan sebagian
kepada pemilik barang sabagai bonus atau hadiah.
b)
Prinsip
mudhorabah
Merupakan
akad kerja sama modal dari pemilik dana dengan pengelola dana atau perusahaan
dana atas bagi hasil. Dalam hal penghimpunan dana BMT berfungsi sebagai
mudhorib dan penyimpanan sebagai shohibul maal. Prinsip dapat dikembangkan
untuk semua jenis simpanan di BMT. Berbagai ketentuan yang berlaku untuk system
mudharobah yaitu:
1)
Modal
(a) Harus diserahkan secara tunai
(b) Dinyatakan dalam nilai nominal yang jelas
(c) Langsung diserahkan kepada mudhorib untuk segera memulai usaha.
2)
Pembagian
hasil
(a) Bila terjadi kerugian usaha, maka semua kerugian kan di tanggung
oleh shohibul maal , dan mudhorib tidak akan mendaptakan keuntungan usaha.
(b) Pembagian hasilnya dapat dilakukan saat mudhorib tidak akan
mendapatkan keuntungan usaha
(c) Untuk mengurangi resiko, shohibul mal dapat mensyaratkan
batasan-batasan tertentu kepada mudhorib.
3)
Resiko
(a) Bila terjadi kerugian usaha maka semua kegiatan akan ditanggung
oleh shohibul mal , dan mudharib tidak akan mendapatkan keuntungan usaha.
(b) Untuk mengurangi resiko, shohibul mal dapat mensyaratkan
batasan-batasan tertentu kepada mudhorib
Berbagai sumber dana tersebut pada
prinsipnya dikelompokan menjadi 3 bagian yakni, dana pihak pertama, dana pihak
kedua dan dana pihak ketiga.
(1) Dana pihak pertama (modal/equity)
Sumber
dana pihak pertama dapat dikelompokan :
(a) Simpanan pokok khusus
Yaitu
simpanan modal penyertaan , yang dapat dimiliki oleh individu maupun oleh
lembaga dengan jumlah setiap penyimpanan tidak harus sama, dan dana tidak
mempengaruhi suara dalam rapat.
(b) Simpanan pokok
Simpanan
yang harus dibayar saat menjadi anggota BMT. Besarnya simpanan pokok harus
sama. Pembayaran dapat dicicil , supaya dapat menjaring jumlah anggota yang
lebih banyak. Sebagai bukti keanggotaan, simpanan pokok tidak dapat di tarik ,
maka dengan sendirinya keanggotaan dinyatakan berhenti.
(c) Simpanan wajib
Simpanan
ini menjadi sumber modal yang mengalir terus setiap waktu. Besar kecilnya
sangat tergantung pada kebutuhan permodalan dan anggotanya, besar simpanan
wajib setiap anggota sama.
(2) Dana pihak kedua ( pinjaman pihak luar)
Dana
ini bersumber dari pihak luar . nilai dana ini memang sangat terbatas artinya
tergantung pada kemampuan BMT masing-masing dalam menanamkan kepercayaan kepada
calon investor. Pihak luar uang di maksud ialah mereka yang memiliki kesamaan
system yakni bagi hasil , baik itu bank maupun non bank.
(3) Dana pihak ketiga (simpanan)
Dana
ini merupakan simpan suka rela atau tabungan dari para anggota BMT. Jumlah dan
sumber dana ini sangat luas dan tidak terbatas. Dilihat dari cara
pengembaliannya sumber dana ini dapat dibagi menjadi dua, yakni simpanan lancer
(tabungan ) , dan simpanan tidak lancar ( deposito)
a)
Tabungan
adalah simpanan anggota BMT yang dapat diambil sewaktu-waktu ( satia saat). BMT
tidak dapat menolak permohonan pengambilan tabungan ini.
b)
Deposito
adalah simpanan anggota kepada BMT, yang pengambilannya hanya dapat dilakukan
pada saat jatuh tempo. ( sholihin, 2010
: 176)
4.
Alokasi
dana bank
Alokasi
dana BMT merupakan upaya menggunakan dana BMT, untuk memperluas operasional yang
dapat mengakibatkan berkembangnya BMT
atau berorentasi untuk menigkatkan kesejahteraan anggota. Manajemen akan selalu
dihadapkan pada dua persoalan, yakni bagaimana semaksimal dan tetap menjaga
kondisi keuangan sehingga dapat memenuhi kewajiban jangka pendek setiap saat.
Dua kondisi ini dapat dicapai , jika manajemen mampu bertindak sesuai landaasan
BMT yang sebenarnya untuk itu, pengalokasian dana BMT harus memperhatikan aspek
:
a)
Aman,
artinya dana BMT dapat di jamin pengembalianya
b)
Lancar,
artinya perputaran dan dapat berjalan dengan cepat
c)
Menghasilkan,
artinya pengalokasian dana bmt harus dapat memberikan pendapatan maksimal.
d) Halal, artinya pengalokasian dan BMT harus pada usaha pada usaha
yang halal. Baik dari tinjauan hukum positif maupun agama.
e)
Diutamakan
untuk pengembangan usaha ekonomi anggota.
Jenis-jenis
penggunaan dana BMT dapat dikelompokan sebagai sebagai berikut.
(1) Penggunaan yang bersifat produktif
a)
Untuk
pembiayaan kepada anggota , masyarakat, dan BMT lain
b)
Untuk
investasi pada bank syariah
(2) Penggunaan yang bersifat tidak produktif
a)
Biaya-biaya
opersional BMT
b)
Pembeliaan
atau pengadaan inventaris
(3) penggunaan dana untuk pembinaan kelompok dan lingkungan
a)
dana
pelatihan dan perdampingan anggot pokusma
b)
dan sosial
kematian, kesehatan
(4) penggunaan dana untuk menanggulangi resiko
a)
penyisihan
penghapusan pembiayaan macet
b)
penambahan dana
cadangan umum
c)
penyisihan
laba di tahan
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
BMT adalah kependekan dari kata bali usaha mandiri terpadu atau
baitul mal wa tamwil yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang berperasi
berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Istilah
manajemen operasi muncul untuk memperluas pemahaman yang lebih luas tentang
proses produksi , dimana proses produksi yang di bahas tidak hanya yang
menghasilkan barang dan menimbulkan keuntungan saja , namun juga membahas
proses produksi yang menghasilkan jasa( seperti BMT) dan tidak menghaasilkan
keuntungan.
Operasional
BMT bertujuan mengatur penggunaan resources (factor-faktor produksi) yang ada
baik berupa produk , tenaga kerja , mesin-mesin dan perlengkapan sedemikian
rupa sehingga proses intermediary BMT dapat berjalan dengan efektif
(produktivitas meningkat) dan efesien (low cost dan tepat waktu).
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Widodo
hertanto.1999.pedoman praktis operasional
baitul maal wa tamwil. Bandung: mizan
Soemitra andri.
2010. Bank dan lembaga keuangan syariah. Jakarta
:kencana
Ridwan Muhammad.
2004. Manajemen baitul maal wa tamwil
(BMT). Yogyakarta : UII Press
Lulail yunus
jamal. 2009.manajemen baitul maal wa
tamwil (BMT). Malang : UIN Malang Press
Sholihin ahmad ifham.
2010. Buku pintar ekonomi syariah.
Jakarta : Gramedia pustaka utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar