Kamis, 21 September 2017

MAKALAH BAITUL MAL WAT TAMWIL (BMT)



MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang
BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT)
Di susun:
RACHELMA JUWITA
1630401134

Blog: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com
Dosen Pembimbing
Dr Syukri Iska, M.AG
Ifelda Nengsih SEI.,MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
BMT adalah kependekan dari kata bali usaha mandiri terpadu atau baitul mal wa tamwil yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang berperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama yaitu: a) baitul tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan kegiatan pengembangan usaha-uasaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. b) baitul Maal (rumah harta) menerima titipan dana zakat, infak, dan sedekah mengoptimalkan distribusiannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
BMT dapat didirikan dan  dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok  swadaya masyarakat dengan mendapatkan sertifikat operasi atau kemitraan dari PINBUK dan juga telah mencapai nilai aset tertentu segera menyiapkan diri kedalam badan hukum koperasi.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian BMT ?
2.      Bagaimana manajemen operasional BMT  ?
3.      Bagaimana alokasi dana BMT ?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian BMT
2.      Mengetahui manajemen operasional BMT
3.      Mengetahui alokasi dana BMT




BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN BAITUL MAL WA TAMWIL
BMT adalah kependekan dari kata bali usaha mandiri terpadu atau baitul mal wa tamwil yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang berperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama yaitu: a) baitul tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan kegiatan pengembangan usaha-uasaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. b) baitul Maal (rumah harta) menerima titipan dana zakat, infak, dan sedekah mengoptimalkan distribusiannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. ( Widodo, 1999: hal 188)
 lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha micro dan kecil dalam rangka mengangkat martabat dan serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual. BMT memiliki dua fungsi Baitul Tamwil (bait=rumah , at tamwil=pengembangan harta). BMT Baitul Maal wa Tamwil (BMT) merupakan suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah, yaitu Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Baitul Maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dana dan penyaluran dana yang non profit, seperti : zakat, infaq, dan sedekah. Adapun Baitul Tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. (Huda, 2010 : hal 365)
dengan demikian keberadaan bmt dapat di pandang memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf , serta dapat pula berfungsi sebagai institusi yang bergerak dibidang investasi yang bersifat produktif sebagaimana layaknya bank. Pada fungsi kedua ini dapat dipahami bahwa selain berfungsi sebagai lembaga keuangan bmt juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga keuangan BMT bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) yang mempercayakan dananya disimpan di BMT dan menyalurkan dana kepada masyarakat (anggota bmt) yang di berikan pinjaman oleh BMT. Sedangkan sebagai lembaga ekonomi, bmt berhak melakukan kegiatan ekonomi , seperti mengelola kegiatan perdagangan , industri, dan pertanian.
Dasar hukum dan Peraturan Hukum BMT Hingga saat ini status kelembagaan atau badan hukum yang memayungi keabsahan BMT adalah koperasi. Hal ini berarti kelembagaan BMT tunduk pada Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 tahun 2012 dan secara spesifik diatur dalam Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UMKM RI Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang petunjuk pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasai Jasa Keuangan syariah (KJKS).

B.  PROSEDUR PENDIRIAN BMT
Baitul mal wat tamwil merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syariah non bank yang bersifat informal. Disebut bersifat informal karena lembaga keuangan ini di dirikan oleh kelompok swadaya masyarakat yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.
BMT dapat didirikan dan  dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok  swadaya masyarakat dengan mendapatkan sertifikat operasi atau kemitraan dari PINBUK dan juga telah mencapai nilai aset tertentu segera menyiapkan diri kedalam badan hukum koperasi.
Penggunaan badan hukum kelompok swadaya masyarakat dan koperasi untuk bmt di sebabkan karena bmt tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang tidak dijelaskan dlam UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan, yang dapat dioperasikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Mnurut aturan umum yang berlaku, pihak yang berhak menyalurkan dana adalah bank dan bank BPR, baik dioperaasikan secara konvensiaonal maupun syariah. Jika bmt dengan badan hukum KSM atau koperasi telah berkembang dan telah memenuhi syarat-syarat BPR maka pihak manajemen dapat mengusulkan diri kepada pemerintah agar BMT ini dijadikan sebagai bank perkreditan rakyat syariahdengan badan hukum koperasi atau perorangan terbatas. Untuk mendirikan BMT terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebagaimana dapat di gambarkan pada sketma berikut. (Soemitra:hal 445)
Berdasarkan skema tahapan pendirian BMT dapat dijelaskan ebagai berikut :
a)      Pemprakarsa dan pendamping menyiapkan diri untuk (menginfakan waktu, pemikiran,dan semangat) untuk menjadi metivator pendirian BMT. Pemprakarsa dan pendamping terlebih dahulu membaca bahan buku tentang BMT dengan sebaik-baiknya, sehingga diharapkan lebih teliti dan lebih memahami isi dan falsafah ( visi, misi, tujuan, usaha , dll) yang berada dalam BMT. Selanjutny pemprakarsa mencoba meluaskan jaringan kepada para sahabat dengan menjelaskan tentang BMT dan perennya dalam mengangkat harkat dan martabat rakyat.
b)      Setelah ide ini berkembang dan di respon oleh 4-5 orang aktivis atau motivator , maka carilah dukungan tambahan yang lebih besar, misalnya dari tokoh masyarakat, seperti imam masjid, ulama yang paling di segani disekitar wilayah itu , dan pejabat seperti pak camat , guru dan pak lurah kunjungilah beliau secara bersama sama untuk meyakinkan beliau tentang pendirian BMT tersebut.
c)      Dengan restu para tokoh tersebut maka undanglah para sahabat yang telah didaftaran 5-10 orang untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai BMT ini dan kegiatan tindak lanjutnya. Sasaran pertemuan ini adalah membentuk sebuah tim atau panitia penyiapan pendirian BMT (p3b) yang ramping misalnya, 5 orang yang benar-benar ada waktu , bersemangat, paling aktif , berprakarsa dan bersedia serta mau bekerja untuk kegiatan selanjutnya.
(1)   . 3b P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar rp 10.000.000,. – 30.000.000.,agar BMT memulai operasi dengan syarat modal itu. Modal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, Pemda, dan lain-lain.
(2)   3a P3B bisa mencari modal-modal pendiri (simpanan pokok khusus, semacam saham ) dari sekitar 20-44 orang dikawasan tersebut untuk mendapatkan dana urunan.
d)     Rapat pendiri untuk memilih 
Pengurus BMT , ketua, wakil ketua , sekretaris dan anggota bila perlu upayakan pengurus orang yang memiliki pengaruh, memiliki dasar kemampuan untuk mencari dukungan, diterima oleh masyarakat banyak. Untuk bendahara perlu ditunjuk tokoh yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat
e)      Pengurus yang terpilih segera mencari calon pengelola BMT yaitu lulusan S1 dan D3 yang selain berkemampuan intelektual memadai, juga kuat landasan iman dan akhlaknya, jujur, amanah dan aktif, dinamis, ikhlas, sabar dan istiqamah.
Tenaga ini dilatih dan dimagangkan oleh pinbuk setempat selam dua minggu sehingga menjadi tenaga pengelola professional BMT. Tenaga ini perlu dipilih dan disetujui oleh para pengurus serta tunduk pada kebijaksanaan, kekuasaan pengurus.
Pengurus bersama pengelola BMT membuat naskah kerja sama kemitraan dengan pinbuk setempat, dan memproses sertifikat operasi BMT dari pinbuk kabupaten, kota, provinsi dan pusat.
Pengurus bersama pengelola BMT melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan atika dan form atau berkas administrasi yang diperlukan sebagai mana yang distandarisasikan oleh pinbuk. Dan BMT siap beroperasi

Setelah BMT berdiri maka perlu diperhatikan bahwa struktur organisasi BMT yang paling sederhana harus terdiri dari badan pendiri, badan pengawas, anggota BMT, dan badan pengelola. Hubungan antara keempat struktur ini dapat dilihat pada skema berikut:
Untitled.jpg 
Berdasarkan skema diatas, maka dapat dijelaskan bahwa badan pendiri adalah orang-orang yang mendirikan BMT dan mempunyai hak prerogatif yang seluas-luasnya dalam menentukan arah dan kebijakan BMT. Dalam kapasitas ini, badan pendiri adalah salah satu struktur dalam BMT yang berhak mengubah anggaran dasar dan bahkan sampai membubarkan BMT. Badan pengawas adalah badan yang berwenang dalam menetapkan kebijakan operasional BMT, anggota BMT adalah orang-orang yang secara resmi mendaftarkan diri sebagai anggota BMT dan dinyatakan diterima oleh badan pengelola. Badan pengelola adalah sebuah badan yang mengelola BMT serta dipilih dari dan oleh anggota badan pengawas (badan pendiri dan perwakilan anggota).
C.    MANAJEMEN DAN PRINSIP OPERASIONAL BMT
1.      Manajemen Bmt
Istilah manajemen operasi muncul untuk memperluas pemahaman yang lebih luas tentang proses produksi , dimana proses produksi yang di bahas tidak hanya yang menghasilkan barang dan menimbulkan keuntungan saja , namun juga membahas proses produksi yang menghasilkan jasa( seperti BMT) dan tidak menghaasilkan keuntungan.
Operasional BMT bertujuan mengatur penggunaan resources (factor-faktor produksi) yang ada baik berupa produk , tenaga kerja , mesin-mesin dan perlengkapan sedemikian rupa sehingga proses intermediary BMT dapat berjalan dengan efektif (produktivitas meningkat) dan efesien (low cost dan tepat waktu). Dengan selalu memprioritaskan prinsip keadilan dan pelarangan ghahar bagi semua pihak yang bermuamalah sebagaimana terdapat dalam kaidah fiqh.
2.      Prinsip  Operasional BMT
a)      Penumbuhan
Tumbuh dari masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh masyarakat , orang berada dan kelompok usaha muamalah yang ada di daerah tersebut.
1)      Modal awal dikumpulkan dari para pendiri dan POKUSMA dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan pokok khusus
2)      Jumlah pendiri minimum 20 orang
3)      Landasan sebaran keanggotaan yang kuat sehingga BMT tidak dikuassai oleh perseorangan dalam jangka panjang
4)      BMT adalah lembaga bisnis , membuat keuntungan tetapi juga memiliki komitmen yang kuat untuk membela kaum yang lemah dalam penanggulangan kemiskinan , BMT mengelola dana maal. (Ridwan, 2004: 128)
b)      Profesionalitas
1)      Pengelola prefosional, bekerja penuh waktu , pendidikan S-1 minimum D3 mendapat pelatihan pengelolaan BMT oleh PINBUK (pusat inkubasi bisnis usaha kecil) 2 minggu, memiliki komitmen kerja penuh waktu , penuh hati, dan perasaanya untuk mengembangkan bisnis dan lembaga bmt.
2)      Dapat aktif dan membaur ke masyarakat
3)      Pengelola proffesionl berlandaskan sifat-sifat: amanah, siddiq, tabligh, fathonah , sabar dan istiqomah.
4)      Berlandaskan system dan prosedur : SOP( standar operasional prosedur) , system akuntansi yang memadai.
5)      Bersedia mengikat kerjasama dengan PINBUK untuk menerima dan membayar (secara cicilan)
(1)    jasa manajemen dan teknologi informasi (termasuk on-line system)
(2)    pengurus mampu melaksanakan  fungsi pengawasan yang efektif
(3)    akuntabilitas dan  transparan dalam pelaporan
c)      prinsip islamiyah
1)      menerapkan cita-cita dan nilai islam (salam: kesalamatan , berkeadilan, kedamaian , dan kesejahtraan) dalam kehidupan ekonomi masyarakat banyak.
2)      Akad yang jelas
3)      Rumusan penghargaan dan sanksi yang jelas dan penerapannya yang tegas/lugas
4)      Berpihak kepada yang lemah
5)      Program pengajian/ penguatan ruhiyah yang teratur dan berkala secara berkelanjutan sebagai bagian dari program tazkiyah da’I fi-ah (DFQ) .( yunus, 2009 :102)
3.      Sumber dan karakteristik dana BMT
Jumlah dana yang dapat dihimpun melalui BMT tidak terbatas. Namun  demikian , BMT harus mampu mengidentifikasi berbagai sumber dana dan menyimpannya ke dalam produk –produknya sehingga memiliki nilai jual yang layak. Prinsip simpanan di BMT manganut azaz wadiah dan mudharabah.
a)      Prinsip wadiah
Merupakan akad penitipan barang atau uang pada bmt, oleh karena itu , bmt berkewajiban menjaga dan merawat barang tersebut dengan baik serta mengembalikannya saat penitipan menghendaki. widiah dibagi dua yaitu:
(a)    Wadiah amanah
Yaitu penitipan barang atau uang tetapi BMT tidak ada hak untuk mendayagunakan titipan tersebut. Atas pengembangan ini BMT dapat mensyratkan adanya jasa (fee) kepada penitip, sebagai imbalan atas pengamanan , pemeliharaan dan administrasinya, nilai tersebut tergantung jenis barang dan lama penitipan , beberapa ketentuan tentang wadiah amanah:
1)      Pihak yang di titip tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipkan
2)      Pada saat dikembalikan , barang yang dititipkan hari dalam keadaan yang sama saat dititipkan
3)      Jika selama masa penitipan barangnya mengalami kerusakan dengan sendirinya ( Karena terlalu, dll) maka yang menerima titipan tidak berhak berkewajiban menggntinya, kecuali kerusakan tersebut Karen kecerobohan yang di titip, atau yang menerima titipan melanggar kesepakatan.
4)      Sebagai imbalan atas tanggung jawab menerima amanah tersebut, yang dititip berhak menetapkan imbalan.
(b)   Wadiah yad dhomanah
Merupakan akad penitipan barang atau uang (umumnya berbentuk uang) kepada BMT, namun BMT memiliki hak untuk mendayagunakan dana tersebut atas akad ini deposan akan mendapatkan imbalan berupa  bonus, yang tentu saja besarnya tergantung dengan kebijakan manajemen BMT.
Prinsip wadiah dhomanah ini sering dipraktikan untuk dana yang bersifat sosial , penitip tidak menghendaki adanya imbalan , beberapa ketentuan yang berlaku dalam produk ini.
1)      Penerima titipan berhak memanfaatkan barang yang dititipkan dan berhak mmendapatkan keuntungan.
2)      Penerima bertanggung jawab penuh akan barang tersebut, jika terjadi kerusakn atau kehilangan.
3)      Keuntungan yang diperoleh karena pemanfaatan barang titipan dapat diberikan sebagian kepada pemilik barang sabagai bonus atau hadiah.
b)      Prinsip mudhorabah
Merupakan akad kerja sama modal dari pemilik dana dengan pengelola dana atau perusahaan dana atas bagi hasil. Dalam hal penghimpunan dana BMT berfungsi sebagai mudhorib dan penyimpanan sebagai shohibul maal. Prinsip dapat dikembangkan untuk semua jenis simpanan di BMT. Berbagai ketentuan yang berlaku untuk system mudharobah yaitu:
1)      Modal
(a)    Harus diserahkan secara tunai
(b)   Dinyatakan dalam nilai nominal yang jelas
(c)    Langsung diserahkan kepada mudhorib untuk segera memulai usaha.
2)      Pembagian hasil
(a)    Bila terjadi kerugian usaha, maka semua kerugian kan di tanggung oleh shohibul maal , dan mudhorib tidak akan mendaptakan keuntungan usaha.
(b)   Pembagian hasilnya dapat dilakukan saat mudhorib tidak akan mendapatkan keuntungan usaha
(c)    Untuk mengurangi resiko, shohibul mal dapat mensyaratkan batasan-batasan tertentu kepada mudhorib.
3)      Resiko
(a)    Bila terjadi kerugian usaha maka semua kegiatan akan ditanggung oleh shohibul mal , dan mudharib tidak akan mendapatkan keuntungan usaha.
(b)   Untuk mengurangi resiko, shohibul mal dapat mensyaratkan batasan-batasan tertentu kepada mudhorib
Berbagai sumber dana tersebut pada prinsipnya dikelompokan menjadi 3 bagian yakni, dana pihak pertama, dana pihak kedua  dan dana pihak ketiga.
(1)   Dana pihak pertama (modal/equity)
Sumber dana pihak pertama dapat dikelompokan :
(a)    Simpanan pokok khusus
Yaitu simpanan modal penyertaan , yang dapat dimiliki oleh individu maupun oleh lembaga dengan jumlah setiap penyimpanan tidak harus sama, dan dana tidak mempengaruhi suara dalam rapat.
(b)   Simpanan pokok
Simpanan yang harus dibayar saat menjadi anggota BMT. Besarnya simpanan pokok harus sama. Pembayaran dapat dicicil , supaya dapat menjaring jumlah anggota yang lebih banyak. Sebagai bukti keanggotaan, simpanan pokok tidak dapat di tarik , maka dengan sendirinya keanggotaan dinyatakan berhenti.
(c)    Simpanan wajib
Simpanan ini menjadi sumber modal yang mengalir terus setiap waktu. Besar kecilnya sangat tergantung pada kebutuhan permodalan dan anggotanya, besar simpanan wajib setiap anggota sama.
(2)   Dana pihak kedua ( pinjaman pihak luar)
Dana ini bersumber dari pihak luar . nilai dana ini memang sangat terbatas artinya tergantung pada kemampuan BMT masing-masing dalam menanamkan kepercayaan kepada calon investor. Pihak luar uang di maksud ialah mereka yang memiliki kesamaan system yakni bagi hasil , baik itu bank maupun non bank.
(3)   Dana pihak ketiga (simpanan)
Dana ini merupakan simpan suka rela atau tabungan dari para anggota BMT. Jumlah dan sumber dana ini sangat luas dan tidak terbatas. Dilihat dari cara pengembaliannya sumber dana ini dapat dibagi menjadi dua, yakni simpanan lancer (tabungan ) , dan simpanan tidak lancar ( deposito)
a)      Tabungan adalah simpanan anggota BMT yang dapat diambil sewaktu-waktu ( satia saat). BMT tidak dapat menolak permohonan pengambilan tabungan ini.
b)      Deposito adalah simpanan anggota kepada BMT, yang pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.  ( sholihin, 2010 : 176)
4.      Alokasi dana bank
Alokasi dana BMT merupakan upaya menggunakan dana BMT, untuk memperluas operasional yang dapat mengakibatkan berkembangnya  BMT atau berorentasi untuk menigkatkan kesejahteraan anggota. Manajemen akan selalu dihadapkan pada dua persoalan, yakni bagaimana semaksimal dan tetap menjaga kondisi keuangan sehingga dapat memenuhi kewajiban jangka pendek setiap saat. Dua kondisi ini dapat dicapai , jika manajemen mampu bertindak sesuai landaasan BMT yang sebenarnya untuk itu, pengalokasian dana BMT harus memperhatikan aspek :
a)      Aman, artinya dana BMT dapat di jamin pengembalianya
b)      Lancar, artinya perputaran dan dapat berjalan dengan cepat
c)      Menghasilkan, artinya pengalokasian dana bmt harus dapat memberikan pendapatan maksimal.
d)     Halal, artinya pengalokasian dan BMT harus pada usaha pada usaha yang halal. Baik dari tinjauan hukum positif maupun agama.
e)      Diutamakan untuk pengembangan usaha ekonomi anggota.
Jenis-jenis penggunaan dana BMT dapat dikelompokan sebagai sebagai berikut.
(1)   Penggunaan yang bersifat produktif
a)      Untuk pembiayaan kepada anggota , masyarakat, dan BMT lain
b)      Untuk investasi pada bank syariah
(2)   Penggunaan yang bersifat tidak produktif
a)      Biaya-biaya opersional BMT
b)      Pembeliaan atau pengadaan inventaris
(3)   penggunaan dana untuk pembinaan kelompok dan lingkungan
a)      dana pelatihan dan perdampingan anggot pokusma
b)      dan sosial kematian, kesehatan
(4)   penggunaan dana untuk menanggulangi resiko
a)      penyisihan penghapusan pembiayaan macet
b)      penambahan dana cadangan umum
c)      penyisihan laba di tahan


















BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
BMT adalah kependekan dari kata bali usaha mandiri terpadu atau baitul mal wa tamwil yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang berperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Istilah manajemen operasi muncul untuk memperluas pemahaman yang lebih luas tentang proses produksi , dimana proses produksi yang di bahas tidak hanya yang menghasilkan barang dan menimbulkan keuntungan saja , namun juga membahas proses produksi yang menghasilkan jasa( seperti BMT) dan tidak menghaasilkan keuntungan.
Operasional BMT bertujuan mengatur penggunaan resources (factor-faktor produksi) yang ada baik berupa produk , tenaga kerja , mesin-mesin dan perlengkapan sedemikian rupa sehingga proses intermediary BMT dapat berjalan dengan efektif (produktivitas meningkat) dan efesien (low cost dan tepat waktu).















DAFTAR KEPUSTAKAAN

Widodo hertanto.1999.pedoman praktis operasional baitul maal wa tamwil. Bandung: mizan
Soemitra andri. 2010. Bank dan lembaga keuangan syariah. Jakarta :kencana
Ridwan Muhammad. 2004. Manajemen baitul maal wa tamwil (BMT). Yogyakarta : UII Press
Lulail yunus jamal. 2009.manajemen baitul maal wa tamwil (BMT). Malang : UIN Malang Press
Sholihin ahmad ifham. 2010. Buku pintar ekonomi syariah. Jakarta : Gramedia pustaka utama

Tidak ada komentar: