
MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang
DANA PENSIUN
Di susun:
RACHELMA JUWITA
1630401134
Blog: rachelmajuwitaiainbsk.blogspot.com
Dosen Pembimbing
Dr Syukri Iska, M.AG
Ifelda Nengsih SEI.,MA
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pensiun
merupakan dambaan memperoleh penghasilan setelah masa kerja. Setelah usia
pensiun tentunya karyawan memasuki masa yang kurang produktif sehingga jaminan
masa depan sangat diperlukan. Dengan adanya progam dana pensiun maka karyawan
yang akan memasuki usia pensiun tidak perlu khawatir. Selain itu dana tersebut
bisa digunakan sebagai modal usaha setelah ia pensiun.
Berkembangnya
jasa pensiun dewasa ini telah menarik beberapa lembaga untuk mendirikan dana
pensiun. Hal ini disebabkan pengelolaan dana pensiun ini jika dilihat dari
kacamata bisnis sangat menguntungkan. Dapat dibayangkan keuntungan yang akan
diperoleh dari iuran yang diperoleh tanpa bunga yang kemudian diinvestasikan
kembali dalam bentuk berbagaibidang investasi.
B.
Rumusan
1. Apa
pengertian dana pensiun ?
2. Bagaimana
manajemen operasional dana pensiun?
3. Bagaimana
mekanisme dana pensiun dari tinjauan syariah?
4. Apa
tujuan dana pensiun?
5. Apa
saja kendala pengembangan dana pensiun?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
pengertian dana pensiun
2. Mengetahui Bagaimana manajemen operasional
dana pensiun
3. Mengetahui
mekanisme dana pensiun dari tinjauan syariah
4. Mengetahui
tujuan dana pensiun
5. Mengetahui
kendala pengembangan dana pensiun
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Dana Pensiun
Dana pensiun
adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk
menghasilkan suatu manfaat pensiun , yaitu suatu pembayaran berkala yang
dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam
ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun. Pembayaran
manfaat tersebut dikaitkan dengan usia pencapaian tertentu . menurut UU RI No.
11 tahun 1992 tentang dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. selain itu dana pensiun merupakan sarana
penghimpun dana guna meningkatkan kesejahteraan pesertanya serta meningkatkan
peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat
dan berkelanjutan. Terdapat dua jenis program pensiun, yaitu:
Pada dasarnya program
pensiun miliki tiga fungsi , meliputi:
a. Fungsi
asuransi, program pensiun memiliki fungsi asuransi karena memberikan jaminan
kepada peserta untuk mengatasi risiko kehilangan pendapatan yang disebabkan
oleh kematian atau usia pensiun
b. Fungsi
tabungan, program pensiun memiliki fungsi tabungan, karena selama masa program
peserta diharuskan untuk membayar iuran
c. Fungsi
pensiun, program pensiun memiliki fungsi pensiun, karena manfaat yang kan
diterima oleh peserta dapat dilakukan secara berkala selama hidup. (Huda, 2010:
337)
B.
Manajemen
operasional dana pensiun
1.
Sumber
dana
a. Gaji
karyawan
b. Iuran
pemberi kerja ( iuran normal)
Iuran yang
dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan dari para
pesertanya.jenis iuran
a) Iuran
normal pemberi kerja
Dibayarkan oleh
pemberi kerja dan ditetapkan dengan perhitungan aktuaris
b) Iuran
normal peserta
Dibayarkan oleh
peserta dan ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.
c. Hasil
investasi
Investasi dana
pensiun umumnya didominasi dalm bentuk saham, obligasi jangka menengah
–panjang, instrument pasar uang. Kontrak anuitas grup dan jenis investasi lainnya. Porsi yang
relative lebih kecil diinvestasikan dalam real estate, surat-surat asing. Dan
instrument investasi baru yang dapat menawarkan prospek yang lebih tinggi dari
pada keuntungan rata-rata.
d. Penghasilan
dari dana pensiun lain (apabila ada). (suhardi,
2000, hal. 87)
2.
Produk
1. Program
pensiun manfaat (PPMP/ Defined Benefit)
Pada PPMP, besar
manfaat pensiun ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang telah ditetapkan diawal.
Rumus manfaat tersebut telah ditetapkan dalam peraturan dan pensiun, sedangkan
besar iuran pensiun ditetapkan berdasarkan perhitunan auktaria, kecuali iuran
peserta yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Pada PPMP besar iuran
adalah perkiraan kebutuhan dana yang harus disisihkan sekarang untuk
merealisasikan pembayaran manfaat pensiun.
a. Kelebihan
PPMP
a) Besar
manfaat pensiun mudah dihitung
b) Lebih
memberikan kepastian kepada peserta
c) Lebih
mudah memberikan penghargaan untuk masa keja lalu
b. Kekurngan
a) Beban
biaya mudah berfluktuasi
b) Nilai
hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan
2. Program
pensiun iuran pasti (PPIP/ Definet
Contribution )
Pada PPIP besar manfaat
pensiun sangat tergantung pada besar iuran yang disetor dan hasil pengembangan
dana. Jadi, sifatnya mirip tabungan, namun memiliki kelebihan fasilitas
penundaan pajak dari pemerintah. Besar iuran baik dari pemberian kerja maupun
peserta di tetapkan dalam peraturan dana pensiun.
a. Kelebihan
a) Bebean
biaya stabil dan mudah diperkirakan
b) Nilai
hak peserta setiap saat mudah ditetapkan
c) Risiko
investasi dn mortalitas ditanggung oleh peserta
b. Kekurangan
a) Besar
manfaat pensiun tidak mudah ditentukan
b) Lebih
sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau.
3.
Alokasi
dana
Dana pensiun
biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi secara tertulis dalam
pengelolaan kekayaan . namun tidak semua program pensiun memiliki kebijakan
investasi formal kalaupun ada biasanya relative sederhana dan banyak yang di
deligasikan kepada perusahaan investasi ataupun perusahaan asuransi. Pada
prinsipnya dana pensiun dapat melakukan investasi dlam berbagai bentuk.
Portofolio investasi dana pensiun umunyadidominasi dalam bentuk saham ,
obligasi jangka menengah–panjang, instrument pasar uang kontrak anuitas grup
dan jenis investasi lainnya.
Alokasi dana
pensiun secara umum diarahkan pada deposito berjangka di Bank , deposito on call pada bank , obligasi yang
tercatat di bursa efek, tanah, bangunan, tanah dan bangunan , reksa dana, sertifikat
bank Indonesia, surat berharga yang
diterbitkan pemerintah, saham, surat pengakuan utang badan hukum RI, penyertaan
atau penempatan langsung pada badaan hukum RI. (soemitra, 2010, hal. 297)
4.
Jenis-Jenis
Dana Pensiun
Dana pensiun
menurut UU No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun dapat digolongkan dalam dua
jenis, yaitu:
1.
Dana
pensiun pemberi kerja (DPPK)
DPPK adalah dana
pensiun yang di bentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan,
selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, bagi
kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan menimbulkan
kewajiban terhadap pemberikan kerja.
Peraturan dana pensiun kerja menurut
PP No. 76 Tahun 1992 terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Nama dana pensiun yang bersangkutan
b.
Namapendiri
c.
Karyawan yang berhak menjadi peserta
dan persyaratan untuk menjadi peserta
d.
Namamitrapendiri
e.
Tanggal pembentukan dana pensiun
f.
Pembentukan kekayaan dana pensiun
yang terpisah dari kekayaan pemberi kerja
g.
Maksud dan
tujuan pembentukan dana pensiun
h.
Masa jabatan pengurus dan dewan
pengawas, hak, kewajiban dan tanggung jawab pengurus, dewan pengawas, peserta,
dan pemberi kerja
i.
Besarnya iuran untuk program pensiun
dan rumus manfaat pensiun serta
faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan
j.
Tata cara pembayaran manfaat pensiun
dan manfaat lainnya
k.
Tata cara penunjukan dan penggantian
pihak yang berhak atas manfaat pensiun apabila peserta meninggal dunia
l.
Tata cara perubahan peraturan dana
pensiun dan tata cara pembubaran dan penyelesaian dana pensiun. (rivai, 2007, hal. 174-175)
2. Dana Pensiun Lembaga
Keuangan (DPLK)
DPLK adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau
perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri
seperti dokter, petani, nelayan, dan lain sebagainya dimungkinkan untuk
memanfaatkan DPLK. (dahlan, 2004)
Secara umum, jenis pensiun dapat dipilih oleh para karyawan yang
akan menghadapi pensiun, antara lain sebagai berikut:
1. Pensiun
normal
Yaitu pensiun
yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun seperti
yang telah ditetapkan pperusahaan. Sebagai contoh rata-rata usia pensiun di
Indonesia adalah 55 tahun, dan beberapa profesi tertentu, dapat lebih lama lagi
seperti guru yang mencapai usia 60 tahun dan dosen yang mencapai usia 65 tahun.
2. Pensiun
dipercepat
Jenis pensiun yang diberikan untuk posisi tertentu,
misalnya karena ada pengurangan pegawai diperusahaan tersebut.
3. Pensiun
ditunda
Yaitu pensiun
yang diberikan kepada para karyawan yang meminta pensiun sendiri, tetapi usia
pensiun belum memenuhi usia pensiun. Karyawan yang mengajukan tetap keluar dan
pensiunnya baru dibayar pada saat usia pensiun tercapai.
4. Cacat
Yaitu pensiun
yang diberikan bukan karena usia, tetapi lebih disebabkan karena peserta
mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan.
Pembayaran pensiun biasanya dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun normal
ketika masa kerja diakui seolah-olah sampai usia pensiun normal.(kasmir, 2008, hal. 327)
C.
Mekanisme
Dana Pensiun Dari Tinjauan Syariah
Sejauh ini, program pensiun syariah di
Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga
Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah
merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau
asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di
akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.
Prosedur yang harus dilalui oleh
peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1.
Peserta merupakan perorangan atau
badan usaha
2.
Usia minimal 18 tahun atau telah
menikah
3.
Mengisi formulir pendaftaran
kepesertaan DPLK Syariah
4.
Iuran bulanan dengan minimum jumlah
tertentu, misalnya Rp 100.000
5.
Menyerahkan copian kartu identitas
diri dan kartu keluarga
6.
Membayar biaya pendaftaran
7.
Memenuhi semua akad yang ditetapkan
oleh DPLK Syariah.
Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan
produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa.
Karakteristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
a.
Berbentuk setoran tabungan dengan
jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
b.
Selama masa kepesertaan tidak
dilindungi oleh asuransi jiwa
c.
Manfaat pensiun yang diterima
sebesar :
a)
Manfaat asuransi apabila peserta
meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun.
b)
total iuran ditambah hasil
investasinya apabila telah memasuki usia pensiunnya.
D.
Tujuan dan Fungsi Program Pensiun
Tujuan peyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingkan perusahaan,
peserta dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Tujuan pemberian dana pensiun ini
bagi perusahaan sebagai pemberi kerja
1.
Kewajiban moral
Dimana Perusahaan mempunyai
kewajiban moral untuk memerikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa yang
akan dating karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia
pensiun.
2.
Loyalitas
karyawan
diharapkan mempunyai loyalitas terhadap
perusahaan. Serta meningkatkan motivasi Karyawan dalam melaksanakan
tugas sehari-hari.
3.
Kompetisi
pasar tenaga kerja
Dimana
perusahaan akan memiliki daya saing dalam usaha mendapatkan karyawan yang
berkualitas dan professional di dalam pasaran kerja. Dengan memasukan program
pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada
karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam
usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas.
4.
Memberikan
penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan
5.
Agar
diusia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh
setelah bekerja diperusahaan .
6.
Meningkatkan
citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah
b.
Tujuan
pemberian dana pensiun bagi peserta/ karyawan
1.
Rasa
aman para peserta terhadap masa yang akan datang karena tetap memilki
penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
2.
Mendapatkan
kompensasi yang lebih baik,, yaitu peserta mempunyai tambahaan kompensasi
mskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.
c.
Tujuan
pemberian dana pensiun bagi lembaga pengelola dana pensiun
1.
Mengelola
dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan
investasi.
2.
Turut
membantu dan mendukung program pemerintah
3.
Sebagai
bakti sosial terhadap para peserta. (rivai, 2007, hal. 174-175)
E.
Kendala
Pengembangan Dana Pensiun
1. Kurangnya
partisipasi masyarakat yang mau mengikuti dana pensiun , kecuali PNS yang
secara otomatis menjadi anggota taspen dan askes.
2. Dengan
berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah , tentunya SDM yang bekerja
dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun
syariah.
3. Rasa
percaya , dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya industry keuangan dan
bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk
mempebesar konsumen dan nasabah yang loyal , terutama bagi dana pensiun
syariah.
Perkembangan
dana pensiun syariah relative tertinggal bila dibandingkan dengan industry
keuangan lainya . hal ini terjadi disebabkan minimnya dukungan strategi dan
regulasi. (Soemitra, 2009)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dana pensiun
adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan oleh suatu lembaga untuk
menghasilkan suatu manfaat pensiun , yaitu suatu pembayaran berkala yang
dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam
ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun. Pembayaran
manfaat tersebut dikaitkan dengan usia pencapaian tertentu .
Manajemen
operasional dana pensiun terbagi, sumber dana, produk dan alokasi dana. Tujuan
dan fungsi dari dana pensiun asuransi, tabungan dan pensiun.
Dana pensiun
syariah memilki potensi yang besar untuk berkembangnya di Indonesia karena,
pertama masih sedikit sekali proporsi masyrakat yang mau mengikuti dana pensiun
, kedua pasar tertentu yang jelas bagi
dana pensiun syariah, dan ketiga rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran
masyarakat terus membaik.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Huda Nurul dan Mohammad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Jakarta :
Prenada Media Group
Soemitra Andri. 2009. Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Kencana Prenada
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. PT Raja GrafindoPersada, Jakarta
Suhardi Lubis. 2000. Hukum
Ekonomi Isla. Jakarta : Sinar Grafika
Rivai Veithzal. 2007. Bank and
Financial Insttitution Management. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
1 komentar:
Thanks infonya menarik banget. Oiya ngomongin pensiun, ternyata ada loh sejumlah negara yang diklaim cocok banget buat disambangi saat masa masa pensiun. Katanya sih disana suasananya eksotis banget. Cek ulasannya disini ya: Wah, 5 Negara ini Cocok Banget buat Kamu Kunjungi di Masa Pensiun Nanti!
Posting Komentar